Polresta Bandung sita 90 kendaraan dari pengungkapan Kejahatan Jalanan
- account_circle Rahman
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, saat membawa 36 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (8/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG, (kabaristana.com) — Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap 29 kasus kejahatan jalanan selama Juni hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 90 unit sepeda motor dan menangkap 36 tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek jajaran menangani seluruh kasus tersebut dalam kurun waktu dua bulan.
“Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek jajaran dalam kurun waktu dua bulan mengungkap kasus-kasus 3C dengan jumlah laporan polisi kurang lebih 29, kemudian jumlah tersangka 36,” kata Aldi di Bandung, Sabtu.
Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus 3C
Aldi merinci, polisi menangani empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 90 sepeda motor yang berkaitan dengan perkara curanmor. Masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dapat mengecek barang bukti tersebut dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.
“Bagi masyarakat yang pernah kehilangan nanti kami akan rilis nomor rangka nomor mesin. Silakan dapat mengambil kapan pun akan kami layani, akan kami berikan secara gratis,” ujar Aldi.
Menurut Aldi, pelaku curanmor umumnya menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor. Setelah berhasil membuka kendaraan, pelaku langsung membawa motor korban.
Pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil curian ke luar daerah. Polisi terus menelusuri jaringan tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam perdagangan kendaraan hasil kejahatan.
Sementara itu, pelaku curas menyasar korban yang mereka anggap rentan, terutama pada dini hari. Pelaku biasanya memepet kendaraan korban, mengancam menggunakan senjata tajam, lalu mengambil barang milik korban.
“Pelaku menyasar korban yang rentan atau yang lemah dengan cara memepet, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang-barang milik korban,” katanya.
Polisi Tingkatkan Patroli
Untuk mencegah kejahatan jalanan, Polresta Bandung meningkatkan patroli di sejumlah lokasi rawan. Personel Samapta, Satreskrim, dan Polsek jajaran ikut menjalankan patroli tersebut.
Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110. Masyarakat juga dapat meminta bantuan pengawalan ketika harus pulang pada malam hari.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Bandung menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah pelaku kembali melakukan kejahatan jalanan.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai jenis kejahatan yang mereka lakukan.
Untuk perkara curas, polisi menerapkan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi menjerat pelaku curat dan curanmor dengan Pasal 477 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda



Saat ini belum ada komentar