OTT Unsoed, KPK Tetapkan Rektor dan Lima Orang sebagai Tersangka
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
- visibility 146
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Logo komisi pemberantasan korupsi (KPK), di gedung merah putih.(Dok_istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Selain Akhmad, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan keputusan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik.
Enam Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo sebagai tersangka. Posisi yang sama juga berlaku bagi ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Dua pihak swasta, DMW dan AW, turut masuk dalam daftar tersangka. Selain itu, penyidik menetapkan MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Penyidik menduga keenam tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah kemudian mengubah aturan tersebut melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK Menahan Enam Tersangka
Usai mengumumkan status tersangka, KPK menahan keenam orang tersebut. Mereka menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
KPK menempatkan para tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Masa penahanan berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Penyidik menggunakan masa penahanan tersebut untuk melanjutkan proses penyidikan. Tim juga akan mendalami peran setiap tersangka dalam perkara.
Sehari sebelumnya, Kamis (20/8/2026), tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi. Operasi itu menyasar pihak yang berkaitan dengan jajaran Rektorat Unsoed.
Tim KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pada waktu yang sama, petugas juga mengamankan dua orang di Jakarta.
Setelah proses awal, tim membawa tujuh orang dari Purwokerto ke Jakarta. Penyidik kemudian meminta mereka menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, penyidik langsung memeriksa dua orang yang sebelumnya berada di Jakarta.
Secara keseluruhan, tim penyidik memeriksa sembilan orang secara intensif dalam rangkaian OTT tersebut.
KPK Amankan Uang Ratusan Juta
Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
Penyidik kini menelusuri asal dan penggunaan uang itu. Tim juga mendalami kaitan uang tersebut dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Sejumlah pejabat Rektorat Unsoed turut menjalani pemeriksaan. Mereka mencakup Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.
Dari tiga pejabat tersebut, KPK menetapkan Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka. Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak masuk dalam daftar enam tersangka.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Penyidik akan menelusuri mekanisme penerimaan uang tersebut. Tim juga akan memeriksa lebih banyak saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Selain itu, KPK akan menelusuri aliran dana serta peran setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan masih berjalan. KPK akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
- Penulis: Rahman
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar