Larangan Gajah Tunggang Berlaku Nasional di Indonesia
- account_circle adrian moita
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- visibility 159
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi kebijakan larangan gajah tunggang di Indonesia.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Larangan gajah tunggang kini berlaku secara nasional di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah menghentikan atraksi yang mengeksploitasi gajah dan berpotensi merugikan kesejahteraan satwa dilindungi.
Sebagai landasan kebijakan, Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Direktorat terkait menandatangani surat edaran tersebut pada 18 Desember 2025. Sejak itu, pemerintah langsung menjalankan ketentuan tanpa masa transisi.
Selanjutnya, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE, Ahmad Munawir, menegaskan bahwa aturan ini mengikat seluruh lembaga konservasi yang memelihara gajah. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan mengoordinasikan pengawasan secara rutin. Untuk mendukung langkah tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melaksanakan pemantauan langsung di berbagai wilayah.
Pengawasan Aktif dan Penerapan Sanksi
Untuk memastikan kepatuhan, petugas BKSDA memeriksa aktivitas lembaga konservasi secara berkala. Ketika petugas menemukan pelanggaran, otoritas terkait segera menjatuhkan sanksi administratif bertahap. Pada tahap awal, petugas menyampaikan Surat Peringatan. Selanjutnya, otoritas meningkatkan sanksi jika pelanggaran berlanjut. Pada akhirnya, otoritas mencabut izin operasional lembaga konservasi yang tetap mengabaikan ketentuan.
Melalui mekanisme ini, pemerintah mendorong pengelola lembaga konservasi menyesuaikan pola pengelolaan satwa. Selain itu, pemerintah menekankan pengelolaan yang bertanggung jawab, transparan, serta berorientasi pada perlindungan jangka panjang.
Perlindungan Gajah dan Transformasi Edukasi
Gajah Asia (Elephas maximus) masuk kategori sangat terancam punah menurut Daftar Merah IUCN. Karena alasan tersebut, pemerintah mewajibkan pengelola menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas pengelolaan gajah.
Meski demikian, penghentian atraksi gajah tunggang tidak menghapus fungsi edukasi lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong perubahan pendekatan edukasi. Misalnya, pengelola dapat menampilkan perilaku alami gajah, menyampaikan interpretasi konservasi, serta menyediakan pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.
Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kesadaran publik mengenai konservasi. Konservasi tidak bertujuan menghadirkan hiburan, melainkan menjaga kehidupan dan keberlanjutan satwa liar di Indonesia.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Endana
- Sumber: KABARISTANA.COM

Saat ini belum ada komentar