Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana.

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 253
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Kabaristana.com | Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Krpala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab. Bombana.

Permintaan tersebut menyusul adanya polemik terhadap rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Rencana Lokasi Kegiatan Usaha Pembangunan Kawasan Industri Beserta Sarana Penunjang PT. Sultra Industrial Park (SIP) Dengan Nomor : 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 yang di terbitkan oleh DPMPTSP Kab. Bombana.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, bahwa rekomendasi tersebut jelas bertentangan dengan RTRW Kab. Bombana. Sebab berdasarkan RTRW Kab. Bombana wilayah Desa Wumbubangka, Kec. Rorowatu Utara bukanlah wilayah yang di peruntukan untuk kegiatan usaha industri.

“Ini jelas ada dugaan penyalahgunaan dalam jabatan, apalagi akibat rekomendasi yang tidak sesuai dengan RTRW Kab. Bombana tersebut telah menyebabkan terjadinya kegaduhan dan konflik”. Katanya kepada media ini, Senin, (23/2/26).

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Eks Kadis DPMPTSP Kab. Bombana beserta semua pihak yang terlibat dalam konspirasi pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Untuk Rrncana Lokasi Kegiatan Usaha Kawasan Industri kepada PT. SIP meski melanggar RTRW Kab. Bombana.

“Menurut kami ada konspirasi yang terstruktur, sistematis dan masif antara Pemerintah Daerah Kab. Bombana dengan pihak PT. Sultra Industrial Park sehingga rekomendasi yang tidak seharusnya di terbitkan justru di paksakan agar terbit. Kejati Sultra mesti melihat kasus ini secara komperhensif”. Pinta pria yang akrab disapa Egis itu

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Bombana untuk segera mencabut Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah yang telah di terbitkan oleh Eks Kadis DPMPTSP Bombana untuk rencana kegiatan usaha kawasan industri untuk PT. Sultra Inti Perkasa (SIP) di Desa Wububangka, Kec. Rorowatu Utara.

“Yang terbitkan rekomendasi tersebut adalah eks Kadis DPMPTSP, oleh sebab itu kami minta agar Kadis DPMPTSP yang baru bisa segera mencabut rekomendasi tersebut”. Tutupnya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Satgas PKH saat menghadiri penyerahan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung Jakarta

    Prabowo Tegaskan Ancaman ke Satgas PKH Sama dengan Melawan Presiden

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Isu Satgas Penertiban Kawasan Hutan kembali menjadi perhatian. Selain itu, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas terhadap pihak yang menghambat tugas negara di sektor kehutanan. Ancaman terhadap Satgas Dianggap Serius Presiden menilai ancaman terhadap petugas sebagai tindakan serius. Bahkan, ia menyebut pelaku sama saja melawan Presiden. Pernyataan itu ia sampaikan di […]

  • kapal induk Indonesia Indo-Pasifik dalam strategi keamanan maritim

    Menjawab Tantangan Indo-Pasifik dengan Kapal Induk

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 242
    • 0Komentar

                  Menjawab Tantangan Indo-Pasifik dengan Kapal Induk                     Oleh: Dr. Waode Nurmuahemin, M.Ed Indonesia kini berada di persimpangan strategis kawasan Indo-Pasifik. Rivalitas kekuatan besar dan meningkatnya ketegangan di Laut Cina Selatan mendorong wacana kehadiran kapal induk dalam armada TNI Angkatan […]

  • kebijakan hemat BBM Prabowo dalam sidang kabinet

    Prabowo Kaji Kebijakan Hemat BBM dan WFH 50 Persen Dampak Gejolak Perang Timur Tengah

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kebijakan penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebagai respons terhadap dampak konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah. Salah satu opsi yang muncul ialah penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian pegawai. Prabowo menyampaikan rencana tersebut saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana […]

  • kasus korupsi dana desa ilustrasi anggaran desa Ngurit

    KEJAKSAAN DAN POLRI LOYO? MASYARAKAT NGURIT JEMPUT KEADILAN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA LANGSUNG KE PRESIDEN, KPK, KEJAKSAAN AGUNG DAN MABES POLRI!

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Barito Selatan, Kabaristana.com – Kasus dugaan korupsi dana desa Ngurit di Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menuai sorotan warga. Sejak awal, masyarakat menilai penanganan kasus ini berjalan lambat dan tidak transparan. Audit Warga Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Ngurit Untuk memperjelas masalah, warga melakukan audit internal secara mandiri. Dari hasil tersebut, […]

  • Judi online anak Indonesia jadi perhatian pemerintah

    Judi Online Ancam Anak Indonesia, Pemerintah Catat Hampir 200 Ribu Kasus

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak masih berusia di bawah 10 tahun. Meutya menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu. Meutya menilai kondisi itu menjadi ancaman serius bagi […]

  • konversi denda UU 2026 membatasi diskresi hakim

    Tabel Konversi Denda–Penjara UU 1/2026 Dinilai Ancam Keadilan Substantif

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 351
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan pendekatan pemidanaan rehabilitatif. Namun, proses penyesuaian memunculkan persoalan baru. Perhatian publik kini tertuju pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur konversi pidana denda menjadi pidana penjara. UU tersebut memperkenalkan tabel konversi matematis yang menetapkan jumlah […]

expand_less