Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lifestyle » THR Pekerja Swasta Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

THR Pekerja Swasta Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 324
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) | Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Pengusaha harus mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan membayarnya secara penuh tanpa cicilan.

Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang terbit setiap tahun sebagai dasar hukum pembayaran THR.

Dalam Surat Edaran pelaksanaan THR tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan THR sebagai hak pekerja sekaligus kewajiban mutlak pengusaha. Karena itu, perusahaan tidak boleh mencicil atau menunda pembayaran THR dengan alasan apa pun.

Selain menetapkan tenggat H-7, pemerintah juga mendorong perusahaan mencairkan THR lebih awal. Pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satgas THR agar pekerja dapat menyampaikan aduan jika perusahaan melanggar aturan.

Aturan Penerima dan Besaran THR

Regulasi yang berlaku memberikan hak THR kepada pekerja tetap dan pekerja kontrak (PKWT) yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Pemerintah menetapkan besaran THR berdasarkan masa kerja, yaitu:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

  • Pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan melunasinya sekaligus.

Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar

Jika pengusaha terlambat membayar THR, pemerintah mengenakan denda sebesar 5 persen dari total THR. Pemerintah mengalokasikan denda tersebut untuk kesejahteraan pekerja, tanpa menghapus kewajiban pembayaran THR.

Sementara itu, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Buruh Dorong THR Cair Lebih Cepat

Di luar ketentuan H-7, serikat pekerja mendesak pemerintah mempercepat pencairan THR. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah menetapkan pembayaran THR pada H-21 sebelum Lebaran.

Ia menilai pembayaran THR yang terlalu dekat dengan hari raya membuka peluang pelanggaran. Menurutnya, sejumlah perusahaan memilih merumahkan pekerja atau menghentikan kontrak sementara untuk menghindari kewajiban THR.

Said Iqbal menyebut kasus di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur, sebagai contoh. Dalam kasus tersebut, perusahaan merumahkan pekerja sebelum Lebaran dan memanggil mereka kembali setelah hari raya.

Serikat buruh mendorong pemerintah dan DPR memperketat pengawasan agar perusahaan tidak mengakali kewajiban THR dan hak pekerja tetap terlindungi menjelang Idul Fitri.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selat Hormuz Iran saat Iran dan Oman membahas keamanan navigasi Keterangan gambar

    Iran, Oman bahas situasi Hormuz setelah kembali ditutup

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Teheran, (kabaristana.com) — Iran dan Oman sepakat melanjutkan konsultasi mengenai situasi di Selat Hormuz. Kedua negara akan memperkuat dialog politik, hukum, dan teknis untuk menjaga keselamatan pelayaran di jalur laut strategis tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baghaei menyampaikan kesepakatan itu pada Minggu. Menurut Baghaei, Iran dan Oman ingin membangun pemahaman bersama mengenai keamanan […]

  • Dua Remaja Tewas Mengenaskan, Satu Luka-Luka Diserang Komplotan Begal di Bekasi

    Dua Remaja Tewas Mengenaskan, Satu Luka-Luka Diserang Komplotan Begal di Bekasi

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Bekasi, (kabarsiatana.com) – 20 Juni 2026 Komplotan begal menewaskan dua remaja dan melukai satu korban lainnya dalam aksi brutal di Jalan Raya Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (19/6/2026) dini hari. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi mengidentifikasi dua korban tewas berinisial D (17) dan K (19). Warga menemukan jasad kedua korban di […]

  • Blokade Hormuz Dipertanyakan, Asosiasi Korsel Soroti Aspek Hukum Internasional

    Blokade Hormuz Dipertanyakan, Asosiasi Korsel Soroti Aspek Hukum Internasional

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 275
    • 2Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com – Sengketa hukum Selat Hormuz mencuat setelah Amerika Serikat memberlakukan blokade maritim di jalur strategis tersebut. Akibatnya, berbagai pihak internasional langsung menyampaikan kritik, termasuk asosiasi pelayaran dari Korea Selatan. Asosiasi Pelayaran Arktik Korea Selatan menilai langkah itu sulit dibenarkan secara hukum internasional. Selain itu, Sekretaris Jenderal asosiasi, Subeom Choi, menegaskan bahwa setiap negara […]

  • Purbaya Yudhi Sadewa jelaskan efisiensi anggaran makan bergizi gratis dalam program MBG

    Purbaya: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Bisa Diefisienkan Tanpa Kurangi Manfaat

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 227
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong efisiensi anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah ingin memperbaiki pola belanja program tersebut agar lebih efektif tanpa mengurangi manfaat bagi masyarakat. Purbaya menilai program MBG memiliki tujuan yang sangat baik, terutama untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, pemerintah fokus memperbaiki mekanisme belanja agar […]

  • Henry Rialdi OJK dilantik sebagai Deputi Komisioner BMKS

    OJK Lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Friderica juga mengambil sumpah jabatan Henry dalam pelantikan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat kelembagaan sesuai mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU […]

  • “pelecehan seksual digital di grup WhatsApp mahasiswa UI”

    Opini: Kasus Grup WhatsApp Mahasiswa UI dan Krisis Etika Digital

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta, { kabaristana.com }-Kasus dugaan pelecehan seksual digital dalam grup WhatsApp mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menegaskan satu hal penting: krisis etika di ruang digital bukan lagi isu pinggiran, melainkan persoalan nyata yang sudah mengakar, bahkan di lingkungan terdidik. Peristiwa ini tidak bisa kita anggap sekadar “candaan” atau kesalahan individu. Percakapan yang mengandung objektifikasi terhadap perempuan […]

expand_less