JAKARTA, kabaristana.com – Sengketa hukum Selat Hormuz mencuat setelah Amerika Serikat memberlakukan blokade maritim di jalur strategis tersebut. Akibatnya, berbagai pihak internasional langsung menyampaikan kritik, termasuk asosiasi pelayaran dari Korea Selatan.
Asosiasi Pelayaran Arktik Korea Selatan menilai langkah itu sulit dibenarkan secara hukum internasional. Selain itu, Sekretaris Jenderal asosiasi, Subeom Choi, menegaskan bahwa setiap negara harus mematuhi aturan ketat dalam menerapkan blokade laut.
Menurut Choi, hukum laut internasional mensyaratkan pemberitahuan awal, pelaksanaan yang efektif, serta penegakan yang adil. Namun, ia melihat tindakan terhadap pelabuhan Iran belum memenuhi prinsip tersebut. Oleh karena itu, ia meragukan dasar hukum kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, blokade maritim biasanya muncul dalam konflik militer resmi. Dalam hal ini, negara pelaksana wajib mengikuti aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan keputusan Dewan Keamanan. Jika tidak, kebijakan itu berisiko melanggar hukum internasional.
Dampak Sengketa Hukum Selat Hormuz
Selat Hormuz memegang peran penting dalam perdagangan energi global. Bahkan, sekitar 20 persen pasokan minyak dunia melewati jalur ini setiap hari. Karena itu, gangguan kecil pun dapat memicu dampak besar.
Pada 13 April, Angkatan Laut AS mulai membatasi kapal yang masuk dan keluar dari pelabuhan Iran. Meski begitu, pemerintah AS tetap mengizinkan kapal non-Iran melintas. Namun demikian, mereka melarang transaksi tertentu dengan pihak Teheran.
Akibat kebijakan tersebut, pelaku industri pelayaran mulai khawatir. Mereka menilai langkah ini dapat meningkatkan ketegangan dan mengganggu stabilitas perdagangan global.
Potensi Konflik dan Sengketa Global
Di sisi lain, para pengamat menilai sengketa hukum Selat Hormuz dapat berkembang menjadi konflik antarnegara. Jika situasi ini terus berlanjut, ketegangan global bisa meningkat.
Selain itu, negara-negara yang bergantung pada jalur ini kemungkinan akan terdampak langsung. Oleh sebab itu, mereka dapat mendorong pembahasan di forum internasional untuk mencari solusi yang adil.
Pada akhirnya, penyelesaian diplomatik menjadi kunci. Tanpa langkah tersebut, sengketa ini berpotensi memperburuk stabilitas kawasan dan perdagangan dunia.
Saat ini belum ada komentar