Diduga Terjadi Pungli Bantuan Baitul Mal Aceh, GMPKP Indonesia Minta Polda Aceh Periksa Ketua Baitul Mal
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- visibility 187
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : GMPKP Indonesia mendesak Polda Aceh mengusut dugaan Pungli Baitul Mal Aceh dan meminta pemeriksaan terhadap Ketua Baitul Mal Aceh terkait penyaluran bantuan modal usaha.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Kabaristana.com – 31 Juli 2026 Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP) Indonesia mendesak Polda Aceh segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh.
Desakan itu muncul setelah sejumlah warga melaporkan dugaan pemotongan dana bantuan. Penerima manfaat mengaku tidak menerima bantuan secara utuh. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
GMPKP Minta Ketua Baitul Mal Aceh Diperiksa
GMPKP Indonesia meminta penyidik memeriksa Ketua Baitul Mal Aceh, Khaidir. Organisasi itu menilai Khaidir memiliki tanggung jawab terhadap tata kelola dan pengawasan lembaga.
GMPKP juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau keterlibatan pihak tertentu dalam proses penyaluran bantuan. Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh.
“GMPKP Indonesia meminta Polda Aceh mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Jika penyidik menemukan unsur pidana, aparat harus memproses siapa pun yang terlibat sesuai hukum. Masyarakat miskin sebagai penerima bantuan tidak boleh menjadi korban praktik yang mencederai keadilan,” tegas GMPKP Indonesia.
Penyelidikan Harus Transparan dan Akuntabel
Selain memeriksa Ketua Baitul Mal Aceh, GMPKP Indonesia juga meminta penyidik memanggil seluruh pihak yang diduga terkait. Pemeriksaan perlu mencakup unsur internal lembaga maupun pihak lain yang berperan dalam penyaluran bantuan.
GMPKP Indonesia menilai dugaan pungli terhadap bantuan sosial merupakan persoalan serius. Praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan. Karena itu, Polda Aceh harus menjalankan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dapat mencegah praktik serupa terulang.
Baitul Mal Aceh Lakukan Investigasi Internal
Sementara itu, Baitul Mal Aceh menyatakan tengah melakukan investigasi internal atas laporan dugaan pungli. Lembaga tersebut berjanji menindak setiap pihak yang terbukti melanggar aturan.
Ketua GMPKP Indonesia menegaskan organisasinya akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Ia juga meminta Polda Aceh menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Kami juga meminta Polda Aceh menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara ini,” tutup Ketua GMPKP Indonesia.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur wayda



Saat ini belum ada komentar