Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pemerintah Tegaskan Air Sinkhole di Limapuluh Kota Tidak Layak Konsumsi

Pemerintah Tegaskan Air Sinkhole di Limapuluh Kota Tidak Layak Konsumsi

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
  • visibility 492
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (kabaristana.com) | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memantau langsung kawasan pertanian yang terdampak kemunculan sinkhole di Pombatan, Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua. Pemerintah melakukan langkah ini untuk memastikan keselamatan warga dan pengunjung yang datang ke lokasi.

Tim gabungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait turun ke lapangan untuk mengidentifikasi potensi risiko. Mereka menilai dampak lubang besar yang muncul secara alami di area persawahan tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak mendekati lokasi sinkhole. Imbauan ini bertujuan mencegah kecelakaan dan risiko lain yang dapat membahayakan warga.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa air yang menggenang di dalam sinkhole tidak layak konsumsi. Ia menyampaikan pernyataan tersebut, sebagaimana dikutip dari Tribun Padang, Minggu (11/1/2026).

“Dari sisi pH, air berada di bawah 6,5. Jadi kalau bisa, tolong jangan diminum. Ini ibarat air sungai pada umumnya,” ujar Vasko.

Vasko menjelaskan bahwa air terlihat jernih secara visual. Namun, kualitas air tersebut tidak memenuhi standar air layak minum. Pemerintah karena itu melarang masyarakat menggunakan air sinkhole untuk kebutuhan sehari-hari, baik untuk minum maupun keperluan domestik lainnya.

Pemerintah berharap masyarakat mematuhi imbauan tersebut. Harapan ini juga ditujukan kepada warga dari luar daerah yang datang hanya untuk melihat fenomena sinkhole.

Selain itu, pemerintah daerah terus meningkatkan koordinasi lintas instansi. Langkah ini bertujuan memantau kondisi tanah di sekitar lokasi dan menentukan tindakan lanjutan.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu hasil kajian teknis lanjutan. Kajian tersebut akan menjelaskan penyebab kemunculan sinkhole dan potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ta’awu Tolaki senjata tradisional Sulawesi Tenggara

    Sejarah Ta’awu: Simbol Tradisi, Kekuasaan, dan Identitas Masyarakat Tolaki

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 366
    • 3Komentar

    (Kabaristana.com) – Ta’awu menjadi salah satu warisan budaya masyarakat Tolaki yang sarat makna historis dan simbolik. Istilah ini berasal dari dua kata dalam bahasa Tolaki, yaitu ta’ yang berarti “bertahan” dan wu yang berarti “rambut”. Makna tersebut mencerminkan ketahanan dan keberanian dalam tradisi masyarakat pada masa lampau. Praktik Tradisional Ta’awu Masyarakat Tolaki menjalankan praktik ta’awu […]

  • Polisi bekuk pelaku tawuran saat Operasi Cipkon Jakarta Pusat

    Polisi Sikat Pelaku Tawuran dan Pemilik Sajam dalam Operasi Cipkon di Jakpus

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 11 orang saat menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah titik rawan kriminalitas, Minggu dini hari. Polisi menemukan senjata tajam, obat keras, dan kendaraan tanpa dokumen resmi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan operasi berlangsung sejak pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB. Sebanyak […]

  • bandar sabu Mataram dalam persidangan di pengadilan negeri

    Bandar Sabu Mataram Tetap Dihukum 7 Tahun, PK MA Perkuat Vonis

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) — Ni Nyoman Juliandari tetap menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026. Putusan ini mengakhiri upaya hukum lanjutan dari terpidana. Majelis menyatakan Mandari terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Suaminya, I […]

  • Tapal Batas Deli menjadi sorotan di wilayah perbatasan Medan

    Sengkarut Tapal Batas Wilayah Deli Serdang, Pemuda Wasathiyah Desak Bupati Deli Serdang Lakukan Pemetaan Ulang dan Pemekaran Wilayah

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 212
    • 0Komentar

    DELI SERDANG, (kabaristana.com) – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, batas administratif kedua daerah masih menimbulkan berbagai masalah di lapangan. Ketua DPW Pemuda Wasathiyah Kabupaten Deli Serdang, Jaya Suprada, S.Pd, menyoroti tumpang tindih batas wilayah yang muncul pada sejumlah aplikasi peta digital. Menurutnya, kondisi itu […]

  • Perspektif Nuklir Ilahi dalam kajian sains dan spiritualitas

    Nuklir di Mata Ilahi dan Ilmuwan

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Oleh: Irwanuddin H.I. KullaTenaga Ahli Menteri ESDM RI Bidang Pengembangan Potensi Pemanfaatan Tenaga Nuklir / Dekan FT UPDM (B) / Direktur PUSPINEBT ICMI Jakarta, 14 Juni 2026 Nuklir dalam Perspektif Iman dan Ilmu Nuklir menjadi salah satu bidang ilmu yang mempertemukan iman dan takwa (imtak) dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Melalui kajian tersebut, manusia […]

  • Polemik tata kelola STAI Al Furqan Makassar

    Mengurai Simpul Kekuasaan di STAI Al Furqan: Ketika Pengawas, Pengelola, dan Pengambil Keputusan Berada dalam Lingkar yang Sama

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Makassar, (Kabaristana.com) – Polemik pemberhentian Dr. Ismail, S.H.I., S.Pd.I., M.A. dari jabatan Ketua STAI Al Furqan Makassar memicu perhatian publik. Persoalan ini tidak lagi sebatas pergantian pimpinan kampus. Masyarakat mulai menyoroti tata kelola Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar. Publik kini mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan kampus. Selain itu, mereka juga menyoroti pihak-pihak yang […]

expand_less