Tak Berizin, Tetap Beroperasi! PT KNI Diduga Keruk IUP Orang dan Jual ke Proyek PSN
- account_circle Rahman
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Rendy Salim menyampaikan orasi terkait dugaan praktik tambang ilegal nasional yang melibatkan perusahaan tambang dan proyek industri.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) diduga kuat melakukan eksploitasi batuan (Galian C) tanpa izin resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya menyerobot hak perusahaan lain, tetapi juga mencederai hukum yang berlaku.
Ironisnya, hasil dari aktivitas yang diduga ilegal itu disebut-sebut justru mengalir masuk ke proyek strategis nasional. Material tambang tersebut diduga dipasok ke PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan digunakan sebagai bahan pembangunan. Jika benar, praktik ini menjadi tamparan keras bagi komitmen penegakan hukum dan tata kelola industri yang bersih.
Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH), Rendy Salim. Ia menilai kasus ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana yang harus segera ditindak tegas.
“Ini jelas tidak bisa ditoleransi. Ada dugaan eksploitasi tanpa izin, ada distribusi material ilegal, dan ada pihak yang menerima serta memanfaatkannya. Ini rantai pelanggaran yang harus diusut tuntas,” tegas Rendy.
Ia secara lantang mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam hal ini Bereskrim Polri untuk tidak tinggal diam. Menurutnya,Bereskrim harus segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah hukum tegas terhadap PT KNI, termasuk memeriksa dan menindak direktur perusahaan apabila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tak hanya itu, Rendy juga menyoroti peran PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) yang diduga menggunakan material dari sumber yang tidak sah. Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, IPIP seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum, bukan justru terseret dalam dugaan penggunaan material ilegal.
Menurutnya, PT IPIP tidak bisa lepas tangan. Tanggung jawab harus diambil, baik secara hukum maupun etika, dengan segera menghentikan penggunaan material yang berasal dari PT KNI serta melakukan evaluasi total terhadap rantai pasok material pembangunan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah nyata dari Polri untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan merusak kredibilitas penegakan hukum serta masa depan industri yang berkelanjutan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar