Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Vonis Korupsi Labkesda Bengkulu: Eks Kadinkes dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

Vonis Korupsi Labkesda Bengkulu: Eks Kadinkes dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

  • account_circle Retanto
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com)Vonis korupsi Labkesda Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani. Hakim memberi pidana satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari.

Selanjutnya, Ketua majelis hakim, Achmadsyah Ade Mury, menegaskan lima terdakwa bersalah. Mereka melakukan penyimpangan dalam proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah tahun 2023. Dengan demikian, perkara ini memperkuat komitmen penegakan hukum di sektor publik.

Rincian vonis korupsi Labkesda Bengkulu untuk para terdakwa

Kemudian, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada seluruh terdakwa. Doni Iswanto sebagai PPTK menerima satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sementara itu, Akhmad Basir sebagai perantara proyek menerima satu tahun enam bulan penjara serta denda yang sama.

Di sisi lain, Joli Okta Riansyah sebagai kontraktor dan Rizal Mahlefi sebagai konsultan pengawas menerima satu tahun empat bulan penjara. Keduanya wajib membayar denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Oleh karena itu, putusan ini menunjukkan konsistensi hakim dalam menangani perkara ini.

Pertimbangan hakim dalam vonis korupsi Labkesda Bengkulu

Lebih lanjut, majelis hakim menilai para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tindakan mereka berpotensi merugikan pelayanan publik di sektor kesehatan. Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan sikap kooperatif selama persidangan.

Selain itu, para terdakwa mengakui kesalahan dan menjalankan tanggung jawab keluarga. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan lebih berat. Jaksa menuntut dua tahun penjara untuk sebagian terdakwa dan satu tahun enam bulan untuk terdakwa lainnya.

Pengembalian kerugian negara dalam kasus Labkesda

Dalam prosesnya, para terdakwa mengembalikan sebagian kerugian negara. Akhmad Basir mengembalikan Rp695 juta. Kemudian, Doni Iswanto mengembalikan Rp181 juta dan Joni Haryadi Thabrani Rp105 juta.

Selanjutnya, Joli Okta Riansyah mengembalikan Rp10,20 juta, sedangkan Rizal Mahlefi mengembalikan Rp10 juta. Dengan demikian, hakim mempertimbangkan langkah ini saat menjatuhkan vonis korupsi Labkesda Bengkulu.

Dampak dan penguatan pengawasan proyek

Akhirnya, kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas korupsi di sektor kesehatan. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan proyek secara ketat. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat transparansi anggaran dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Oleh sebab itu, langkah pencegahan harus melibatkan pengawasan internal dan partisipasi publik agar praktik korupsi tidak terulang di masa mendatang.

Baca juga

  • Penulis: Retanto
  • Editor: Wilda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus ABK SeaDragon dibahas dalam rapat Komisi III DPR bersama jaksa Batam

    Jaksa Batam Akui Kekeliruan Tangani Kasus ABK Sea Dragon saat RDP dengan DPR

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARAT, (Kabaristana.com) | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, mengakui kesalahan saat menangani perkara penyelundupan narkotika yang melibatkan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Ia menyampaikan pengakuan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Arfian juga meminta maaf kepada publik atas penanganan perkara tersebut. […]

  • ASEAN pilih China dalam persaingan geopolitik dengan Amerika Serikat 2026

    ASEAN Pilih China: Survei 2026 Ungkap Pergeseran Arah Kawasan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 177
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Asia Tenggara mengalami perubahan arah geopolitik pada 2026. Survei terbaru dari ISEAS-Yusof Ishak Institute menunjukkan mayoritas tipis responden di kawasan memilih China dibanding Amerika Serikat dalam skenario pilihan paksa. Laporan State of Southeast Asia 2026 yang rilis 7 April mencatat 52% responden memilih China, sementara 48% memilih Amerika Serikat. Selisih tipis ini […]

  • Sufmi Dasco Ahmad jelaskan TKD Aceh tanpa efisiensi anggaran

    Dasco Telepon Prabowo, Presiden Setujui TKD Aceh Tak Kena Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 193
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan efisiensi anggaran tahun berjalan. Dalam pembicaraan tersebut, Presiden memutuskan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh tidak terkena efisiensi anggaran pada tahun ini. Dasco menjelaskan bahwa pemerintah mengambil keputusan ini setelah menilai kondisi pembangunan di Aceh. Pemerintah juga […]

  • Real Madrid Manchester City Liga Champions Federico Valverde merayakan gol

    Hat-trick Valverde Bawa Real Madrid Hajar Manchester City 3-0 di Bernabeu

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Madrid, (Kabaristana.com) | Real Madrid meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas Manchester City pada leg pertama babak 16 besar Liga Champions UEFA di Santiago Bernabeu, Madrid, Rabu waktu setempat. Gelandang Uruguay, Federico Valverde, menjadi bintang pertandingan setelah mencetak tiga gol yang memastikan keunggulan besar Los Blancos. Kemenangan ini menempatkan Madrid dalam posisi sangat menguntungkan. Tim tuan rumah […]

  • Ilustrasi peredaran sabu ganja digagalkan Polda Metro Jaya di Jakarta Barat

    Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Kebon Jeruk

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Lutfia Sahirah Rahmadani
    • visibility 110
    • 1Komentar

    JAKARTA , kabaristana.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu dan ganja di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial MY (36) dalam kasus ini. Petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan. Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Selasa (21/4) pukul […]

  • Raja gula dunia dari Indonesia Oei Tiong Ham pendiri Oei Tiong Ham Concern

    Raja Gula Dunia dari RI: Kerajaan Bisnis Runtuh dalam Semalam

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 206
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com – Raja gula dunia dari Indonesia pernah lahir dari Semarang sebelum runtuh hanya dalam satu malam. Kerajaan bisnis Oei Tiong Ham Concern (OTHC), yang sempat menguasai perdagangan gula lintas Asia hingga Eropa, lenyap akibat rangkaian kebijakan hukum dan politik negara pada awal 1960-an. Peristiwa ini meninggalkan jejak panjang soal kepastian hukum, nasionalisasi aset, […]

expand_less