Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sidang Dirut Terra Drone Bergulir di PN Jakpus, Kasus Kebakaran Ruko Tewaskan 22 Orang

Sidang Dirut Terra Drone Bergulir di PN Jakpus, Kasus Kebakaran Ruko Tewaskan 22 Orang

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • visibility 265
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) || Sidang dirut terra drone kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Perkara ini berkaitan dengan kebakaran rumah toko (ruko) pada Desember 2025 yang menewaskan 22 orang dan menarik perhatian publik.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan majelis hakim saat ini memeriksa saksi untuk memperkuat pembuktian.

“Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan saksi pada sidang sebelumnya,” ujar Andi di Jakarta, Kamis.

Pengadilan menggelar proses hukum terhadap pimpinan Terra Drone sejak 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk menjelaskan kronologi kejadian serta peran terdakwa.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 15 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Proses Persidangan Kasus Kebakaran Ruko

Jaksa mendakwa Michael Wishnu Wardana melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 188 KUHP karena kelalaian yang memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan umum.

Dalam sidang dirut terra drone ini, jaksa menilai unsur pidana sudah terpenuhi. Ancaman hukuman terhadap terdakwa mencapai maksimal lima tahun penjara atau kurungan satu tahun.

Kasus kebakaran ruko tersebut menyita perhatian masyarakat karena jumlah korban cukup besar serta dampaknya luas bagi keluarga korban.

Penanganan Perkara oleh Aparat

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut penyidik merampungkan berkas perkara sejak Januari 2026.

Penyidik kemudian melimpahkan perkara itu ke jaksa pada Februari 2026. Langkah itu membuat sidang dirut terra drone segera berjalan di PN Jakpus.

Aparat penegak hukum terus mendalami fakta persidangan untuk memastikan semua unsur terpenuhi secara transparan. Proses hukum ini memberi kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Masyarakat juga berharap aparat meningkatkan pengawasan terhadap standar keselamatan bangunan agar kejadian serupa tidak terulang.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo dan PM Jepang bertemu bahas RI Jepang stabilitas global di Tokyo

    RI Jepang Stabilitas Global: Prabowo Dorong Peran Strategis di Dunia

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 159
    • 0Komentar

    TOKYO, (Kabaristana.com) || RI Jepang stabilitas global menjadi fokus dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di Istana Akasaka, Selasa (31/3/2026). Prabowo menegaskan Indonesia dan Jepang harus mengambil peran nyata dalam menjaga stabilitas dunia. Ia menilai situasi geopolitik global semakin kompleks dan penuh tantangan. “Indonesia dan Jepang harus menjadi bagian penting […]

  • Petugas dari Satgas ODC 2026 melakukan penangkapan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua

    Penangkapan Anggota KKB di Timika: Satgas ODC 2026

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 174
    • 3Komentar

    Jakarata,(kabaristana.com)//Pada Minggu, 24 April 2026, tim Satgas ODC 2026 menangkap TJ, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Timika, Papua Tengah. Penangkapan ini memperlihatkan komitmen aparat untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah yang sering menjadi sasaran kelompok bersenjata. Satgas ODC 2026 Berkomitmen Menegakkan Hukum di Papua Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal […]

  • Praktisi hukum korporasi Dhifla Wiyani saat menjadi pembicara seminar hukum di Jakarta.

    Praktisi Hukum Korporasi Soroti Pidana Perusahaan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 67
    • 1Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) — Praktisi hukum korporasi Dhifla Wiyani menegaskan badan hukum dapat menjadi subjek dalam tindak pidana korporasi. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam seminar hukum di Jakarta, Jumat (8/5). Menurut Dhifla, aparat penegak hukum dapat menerapkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam perkara korporasi. Hakim akan menetapkan mekanisme itu setelah pihak terkait memenuhi syarat hukum […]

  • kurs rupiah hari ini terlihat dari perbandingan uang dolar AS dan rupiah

    Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.985/US$, Makin Dekat Level Psikologis Rp17.000

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 157
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Kurs rupiah hari ini melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (30/3/2026). Pelemahan ini terjadi seiring penguatan dolar AS di pasar global. Berdasarkan data Refinitiv, kurs rupiah hari ini turun 0,15% ke level Rp16.985 per dolar AS. Posisi ini menjadi yang terlemah dalam dua pekan terakhir. Selain itu, rupiah kini […]

  • tanker Pertamina Selat Hormuz dan aktivitas kapal minyak di Teluk Persia dengan peta jalur distribusi energi

    Dua Kapal Tanker Pertamina Terkendala Melintasi Selat Hormuz, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) || 1 April 2026 – Dua kapal tanker milik Pertamina belum berhasil melintasi Selat Hormuz. Kondisi ini memicu perhatian publik karena kapal dari negara lain, termasuk Malaysia, tetap bisa melintas tanpa tarif tambahan. Perizinan jadi faktor utama Otoritas maritim di kawasan Teluk menerapkan aturan ketat. Setiap kapal harus memenuhi dokumen pelayaran, asuransi, dan […]

  • langkah hukum kadin sultra dalam kasus pencemaran nama baik

    Sekjend LEPHAM Sultra Suhardin Tosepu Apresiasi Langkah Hukum Ketua Kadin Sultra

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 296
    • 0Komentar

    KONAWE, (Kabaristana.com) | Sekretaris Jenderal LEPHAM Sultra, Suhardin Tosepu, mengapresiasi langkah hukum Ketua Kadin Sultra melalui kuasa hukumnya di Mapolda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia menyampaikan hal tersebut dalam press release yang redaksi terima pada Rabu (18/3/2026) melalui pesan WhatsApp. Selain itu, ia menyoroti pemberitaan yang cenderung menghakimi dan melampaui kewenangan. Jurnalis Harus […]

expand_less