Sidang Dirut Terra Drone Bergulir di PN Jakpus, Kasus Kebakaran Ruko Tewaskan 22 Orang
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- visibility 265
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia MW saat dihadirkan pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) || Sidang dirut terra drone kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Perkara ini berkaitan dengan kebakaran rumah toko (ruko) pada Desember 2025 yang menewaskan 22 orang dan menarik perhatian publik.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan majelis hakim saat ini memeriksa saksi untuk memperkuat pembuktian.
“Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan saksi pada sidang sebelumnya,” ujar Andi di Jakarta, Kamis.
Pengadilan menggelar proses hukum terhadap pimpinan Terra Drone sejak 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk menjelaskan kronologi kejadian serta peran terdakwa.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 15 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Proses Persidangan Kasus Kebakaran Ruko
Jaksa mendakwa Michael Wishnu Wardana melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 188 KUHP karena kelalaian yang memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan umum.
Dalam sidang dirut terra drone ini, jaksa menilai unsur pidana sudah terpenuhi. Ancaman hukuman terhadap terdakwa mencapai maksimal lima tahun penjara atau kurungan satu tahun.
Kasus kebakaran ruko tersebut menyita perhatian masyarakat karena jumlah korban cukup besar serta dampaknya luas bagi keluarga korban.
Penanganan Perkara oleh Aparat
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut penyidik merampungkan berkas perkara sejak Januari 2026.
Penyidik kemudian melimpahkan perkara itu ke jaksa pada Februari 2026. Langkah itu membuat sidang dirut terra drone segera berjalan di PN Jakpus.
Aparat penegak hukum terus mendalami fakta persidangan untuk memastikan semua unsur terpenuhi secara transparan. Proses hukum ini memberi kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Masyarakat juga berharap aparat meningkatkan pengawasan terhadap standar keselamatan bangunan agar kejadian serupa tidak terulang.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana



Saat ini belum ada komentar