Jakarta, (Kabaristana.com)— Kasus pencabulan santri Pati memasuki tahap baru setelah Polresta Pati menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS. Polisi menangkap tersangka di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026).
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan penyidik sebelumnya memanggil AS untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (4/5/2026). Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan itu sehingga polisi melakukan pencarian ke sejumlah lokasi.
Petugas kemudian menemukan keberadaan tersangka di luar kota. Tim kepolisian bergerak menuju Wonogiri dan langsung membawa AS ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Dalami Kasus Pencabulan Santri Pati
Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Polisi mengambil keputusan itu setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa pelapor, meminta keterangan sejumlah saksi, dan menghadirkan saksi ahli.
Sebelum menentukan status hukum AS, polisi lebih dulu memeriksa pengasuh ponpes tersebut sebagai saksi. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, penyidik menilai unsur pidana dalam perkara itu sudah terpenuhi.
Kasus pencabulan santri Pati bermula dari laporan korban pada 2024. Dalam proses penanganannya, perkara sempat mengalami hambatan karena sejumlah pihak mencoba menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Kondisi itu membuat beberapa saksi menarik keterangannya.
Polisi Buka Aduan Korban dan Saksi Lain
Meski menghadapi kendala, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah menerima tambahan keterangan dari saksi lain yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini baru satu korban yang melapor secara resmi kepada polisi. Namun, Polresta Pati membuka kesempatan bagi korban maupun saksi lain yang mengetahui kasus pencabulan santri Pati untuk memberikan informasi tambahan.
Polisi menjamin kerahasiaan identitas para pelapor. Sementara itu, terkait kabar jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, polisi mengaku belum menerima laporan resmi yang mendukung informasi tersebut.
Polresta Pati memastikan penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
https://shorturl.fm/84QSp
7 Mei 2026 7:11 amhttps://shorturl.fm/ALAjB
7 Mei 2026 4:50 am