Kasus tersebut mencuat setelah Ombudsman RI menerbitkan surat koreksi kepada Kementerian Kehutanan terkait persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2013–2025 pada Jumat (9/5/2026).
Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menilai surat koreksi itu memunculkan dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, ia menyebut surat tersebut memberi ruang kepada PT TSHI untuk menghitung kewajiban PNBP secara mandiri.
“Penerbitan surat koreksi itu menimbulkan tanda tanya besar. Ombudsman RI diduga memberi ruang kepada perusahaan untuk menghitung sendiri beban PNBP yang wajib disetorkan,” kata Rendy kepada awak media.
Karena itu, Rendy menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara.
IMPH Minta Kejagung Bertindak Tegas
IMPH meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pemeriksaan pihak tertentu saja. Bahkan, organisasi itu mendesak penyidik segera memanggil dan memeriksa LSO untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan menyentuh semua pihak,” ujar Rendy.
Selain itu, IMPH menduga LSO memiliki hubungan dengan dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto saat masih menjabat anggota Komisioner Ombudsman RI.
Selanjutnya, IMPH meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dan komunikasi antar pihak. Dengan demikian, penyidik dapat membongkar dugaan praktik korupsi secara menyeluruh.
IMPH Tegaskan Akan Kawal Kasus
IMPH menilai kasus ini merusak integritas lembaga negara yang seharusnya berdiri independen sebagai pengawas pelayanan publik.
Di sisi lain, IMPH menegaskan dugaan suap tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI. Oleh sebab itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.
Sebagai bentuk komitmen, IMPH akan terus mengawal perkembangan kasus. Bahkan, organisasi itu berencana menyampaikan laporan resmi dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI.
Terakhir, IMPH meminta aparat memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
Saat ini belum ada komentar