GASKAN: Ibu Ashima Curhat Live TikTok Mencari Keadilan Pencabulan Dua Anaknya di Majalengka, Kecewa Dengan Tim Hukum KDM
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- visibility 239
- comment 0 komentar
- print Cetak

GASKAN mendampingi keluarga korban dalam mengawal kasus pencabulan anak Majalengka yang hingga kini belum juga disidangkan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) – Pada 24 Mei 2026, Ibu Ashima Dinillah (46) menyampaikan keluhannya melalui siaran langsung TikTok dan mengadu kepada Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN). Ia meminta bantuan untuk memviralkan kasus yang menimpa kedua putrinya, VRS (14) dan VSP (15), yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri mereka, YRN, di Majalengka.
Dengan nada penuh harap, Ashima mempertanyakan ke mana lagi ia harus mencari keadilan atas kasus yang menimpa kedua anaknya.
Soroti Lambannya Proses Hukum
Ashima mengaku kecewa karena proses hukum berjalan sangat lambat. Ia juga menyoroti kinerja tim hukum yang mengatasnamakan “Rumah Keadilan Kang Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat”.
Menurut Ashima, tim tersebut sulit dihubungi dan tidak pernah memberikan laporan perkembangan perkara. Selama tujuh bulan sejak laporan dibuat pada November 2025, kasus itu belum juga memasuki tahap persidangan.
GASKAN Langsung Koordinasi dengan Penyidik
Menanggapi aduan tersebut, perwakilan GASKAN, Susanti Anggreini, segera membangun komunikasi dengan pihak terkait. Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, langsung menghubungi penyidik Polres Majalengka, IPTU Agus Susanto.
Agus menjelaskan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Majalengka.
“Berkas sudah lengkap dan masuk tahap dua. Kami sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Majalengka. Penjadwalan sidang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Kami memastikan proses hukum tetap berjalan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Agus.
GASKAN Desak Kejaksaan Bertindak Transparan
Meski perkara sudah berada di kejaksaan, GASKAN menilai penundaan selama tujuh bulan terlalu lama dan berpotensi memperburuk trauma korban yang masih di bawah umur.
Andi menegaskan bahwa kejaksaan harus memberikan kepastian kepada keluarga korban.
“Kami akan mengirim surat resmi kepada Kajari Majalengka dan Kajati Jawa Barat untuk meminta jadwal sidang yang jelas. Jika ada penundaan tanpa alasan yang sah, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Andi.
GASKAN Evaluasi Tim Hukum yang Mengatasnamakan KDM
Selain mengawal proses hukum, GASKAN juga akan memverifikasi klaim afiliasi tim hukum yang mengatasnamakan Rumah Keadilan KDM.
Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan siapa pun memanfaatkan penderitaan korban untuk kepentingan tertentu. Jika menemukan pelanggaran atau kelalaian, GASKAN siap membantu keluarga korban menempuh jalur hukum dan etik.
GASKAN Siapkan Langkah Pendampingan Korban
Dalam waktu dekat, GASKAN akan menjalankan sejumlah langkah konkret. Organisasi tersebut akan mengirim surat desakan percepatan sidang, memberikan pendampingan psikologis kepada korban, serta membantu menjamin keamanan keluarga dari kemungkinan intimidasi.
GASKAN juga menyatakan siap menyuarakan kasus tersebut secara luas melalui media sosial apabila proses hukum kembali mengalami hambatan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Korban membutuhkan keadilan dan kepastian hukum, bukan menunggu tanpa kejelasan,” pungkas Andi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar