GMH SULTRA–JAKARTA DESAK ESDM RI TOLAK RKAB DAN BEKUKAN IUP PT GKP, PT BKM, DAN PT WMJR
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- visibility 72
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Abdi Aditya saat menyampaikan orasi di depan Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Jakarta, dalam aksi mendesak pembekuan IUP dan penghentian penerbitan RKAB bagi perusahaan tambang di Pulau Wawonii.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (kabaristana.com) – Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (GMH Sultra–Jakarta), Abdi Aditya, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang di Pulau Wawonii. Ia juga meminta pemerintah membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), PT Bumi Konawe Mining (BKM), dan PT Wawonii Makmur Jaya Raya (WMJR).
Abdi menilai aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii masih memicu persoalan hukum, sosial, dan lingkungan. Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan berbagai putusan pengadilan dan penolakan masyarakat sebelum mengambil kebijakan terkait pertambangan di pulau kecil tersebut.
Minta ESDM Evaluasi Legalitas Perusahaan
Abdi meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) bertindak hati-hati dalam menerbitkan RKAB. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
“Direktorat Jenderal Minerba harus berhati-hati. Jangan serta-merta menerbitkan RKAB bagi perusahaan yang beroperasi di Pulau Wawonii. ESDM perlu mengevaluasi aspek legalitas, lingkungan hidup, dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Abdi, Selasa (9/6/2026).
GMH Sultra–Jakarta menilai pemerintah belum memiliki alasan kuat untuk membuka ruang aktivitas pertambangan. Menurut mereka, pemerintah harus menunggu kejelasan hukum serta memastikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
Desak Audit Seluruh Dokumen Perizinan
GMH Sultra–Jakarta juga meminta Direktorat Jenderal Minerba mengaudit seluruh dokumen perizinan perusahaan tambang di Pulau Wawonii. Audit itu mencakup dokumen lingkungan dan pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Jika pemerintah menemukan pelanggaran administrasi atau lingkungan, GMH Sultra–Jakarta meminta ESDM menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak ESDM RI agar tidak mengeluarkan RKAB dan segera membekukan IUP PT GKP, PT BKM, dan PT WMJR sampai seluruh persoalan hukum, lingkungan, dan sosial di Pulau Wawonii memperoleh penyelesaian yang jelas dan berkeadilan,” tegas Abdi.
Mahasiswa Akan Terus Mengawal
GMH Sultra–Jakarta menyatakan akan terus mengawal persoalan pertambangan di Pulau Wawonii. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah pusat untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, GMH Sultra–Jakarta meminta pemerintah menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan investasi.
“Aksi ini bukan gerakan seremonial. Aksi ini menunjukkan kepedulian mahasiswa sebagai agent of change dan agent of control dalam mengawal penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat,” tutup Abdi Aditya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar