GPM Jabodetabek Desak Kejagung & Kajati Sulbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Makelar Jual Beli Titik yang Melibatkan Beberapa Oknum Ketua Yayasan
- account_circle Rahman
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) –16 Juni 2026 Gerakan Pemantau Masyarakat (GPM) wilayah Sulawesi Barat secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar) untuk mengusut secara mendalam, transparan, dan tuntas kasus dugaan praktik makelar jual beli titik SPPG ( Satuan pelayanan pemenuhan Gizi) yang diduga melibatkan sejumlah oknum ketua yayasan di wilayah sulawesi barat.
Koordinator GPM Jabodetabek. Kahar Abidin menyampaikan desakan ini dalam konferensi pers yang digelar di kantor perwakilan organisasinya pada Selasa sore. Ia menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan praktik tidak terpuji ini telah diterima timnya sejak beberapa bulan terakhir, dengan indikasi adanya transaksi yang melibatkan kepentingan program, MBG atau alokasi lahan yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Berdasarkan informasi dan data yang kami himpun, diduga ada oknum yang ber inisial SYM. RSL. ASR. menyalahgunakan kedudukan dan jabatan serta nama lembaga yayasan untuk menjadi perantara dalam transaksi jual beli titik akses SPPG atau kesempatan tertentu. Hal ini sangat merugikan kepercayaan masyarakat dan merusak tata kelola yang baik,” Kahar Abidin. 16 juni 2026.
GPM menilai, peran yayasan seharusnya fokus pada pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat, bukan dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik makelar. Oleh karena itu, organisasi ini meminta penegak hukum menelusuri secara rinci alur transaksi, jumlah nilai yang terlibat, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami mendesak kejagung RI. Dan Kajati Sulbar segera menindak lanjuti laporan ini, memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, dan membuktikan apakah tuduhan ini benar atau tidak. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, tidak peduli jabatan atau kedudukan seseorang,” tegasnya.
Selain itu, GPM juga meminta agar hasil penanganan kasus ini disampaikan secara berkala kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Organisasi ini juga siap memberikan data dan keterangan tambahan yang dimiliki jika diperlukan untuk mendukung proses hukum.
Dirinya akan melakukan aksi unjuk rasa apabila dalam 2×24 jam tidak ada respon dari kejagung atau kajati sulbar terkait perihal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh GPM. Masyarakat diharapkan tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar