GPM Jabodetabek Desak Kejagung & Kajati Sulbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Makelar Jual Beli Titik yang Melibatkan Beberapa Oknum Ketua Yayasan
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Gerakan Pemantau Masyarakat (GPM) Sulawesi Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk mengusut dugaan praktik makelar jual beli titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). GPM menduga sejumlah oknum ketua yayasan terlibat dalam praktik tersebut.
Koordinator GPM Jabodetabek, Kahar Abidin, menyampaikan tuntutan itu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/6/2026). Menurutnya, tim GPM menerima sejumlah laporan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Selain itu, timnya juga mengumpulkan data dari berbagai sumber.
GPM Himpun Informasi dan Data
Kahar menjelaskan bahwa GPM menghimpun informasi terkait dugaan praktik tersebut. Selanjutnya, tim organisasi melakukan penelusuran terhadap sejumlah laporan yang masuk.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat oknum berinisial SYM, RSL, dan ASR yang diduga memanfaatkan jabatan dan nama yayasan untuk menjadi perantara transaksi titik SPPG,” ujar Kahar.
Menurut Kahar, tindakan itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, praktik tersebut berpotensi merusak tata kelola program. Oleh karena itu, GPM meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
GPM Minta Aparat Bertindak
GPM meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sulbar segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, organisasi itu meminta aparat memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa semua pihak dan membuktikan kebenaran informasi ini. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Kahar.
Selanjutnya, GPM meminta aparat menelusuri alur transaksi dan nilai dugaan transaksi. Dengan demikian, aparat dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.
Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Kahar mengatakan GPM siap menyerahkan data tambahan kepada penyidik. Di sisi lain, organisasi tersebut juga mendukung proses hukum yang terbuka dan transparan.
Ia menambahkan bahwa GPM akan menggelar aksi unjuk rasa apabila Kejaksaan Agung maupun Kejati Sulbar tidak memberikan respons dalam waktu 2×24 jam. Sementara itu, GPM tetap menunggu langkah aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Karena itu, masyarakat diharapkan menunggu proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar