Aksi di Depan KPK RI dan Kejaksaan Agung RI: Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di BPN Konawe Selatan serta Dugaan Kongkalikong Pengukuran Lahan Bersengketa
- account_circle Rahman
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – 17 Juni 2026 Mahasiswa yang dipimpin oleh Adi Mangidi menggelar demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia guna mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, serta berbagai praktik yang diduga merugikan masyarakat dalam sektor pertanahan di Kabupaten Konawe Selatan.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permintaan uang dalam proses penerbitan dan balik nama sertifikat tanah, serta dugaan penyimpangan administrasi pertanahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Selain menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Adi Mangidi juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pengacara bernama Samsuddin yang diduga melakukan berbagai tindakan yang memicu keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Desa Pelandia dan Kecamatan Buke.
“Kami menilai terdapat indikasi hubungan yang tidak wajar antara pihak tertentu dengan oknum di sektor pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik agraria di tengah masyarakat. Hal ini diperkuat dengan adanya dugaan kegiatan pengukuran dan plotting lahan yang masih menjadi objek sengketa hukum” ungkap adi
Menurut informasi yang diterima masyarakat setempat, beberapa waktu lalu Samsuddin bersama seorang petugas pengukuran dari Kantor Pertanahan Konawe Selatan yang diketahui bernama Wawan diduga melakukan kegiatan plotting dan pengukuran di kawasan yang masih menjadi objek sengketa. Kegiatan tersebut disebut dilakukan dengan melibatkan pihak lain tanpa adanya penyelesaian yang jelas terhadap status hukum lahan dimaksud.
Warga yang mengetahui kegiatan tersebut mengaku keberatan karena pengukuran dilakukan pada lahan yang masih diperselisihkan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“sekitar tiga bulan sebelumnya telah terjadi ketegangan antara masyarakat Desa Pelandia dan pihak Samsuddin terkait klaim atas sebidang tanah yang berada dalam wilayah administrasi Desa Pelandia, Kecamatan Buke. Namun lahan tersebut diklaim secara sepihak sebagai bagian dari wilayah Desa Andoolo” lanjutnya
Situasi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera mendapat perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, Penanggung Jawab Aksi, Adi Mangidi, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Samsuddin tidak dapat dibiarkan karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami meminta pihak organisasi advokat tempat Saudara Samsuddin bernaung untuk melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Kami menilai tindakannya sangat meresahkan masyarakat. Berkali-kali ia diduga berupaya menguasai lahan yang menjadi hak masyarakat dengan memanfaatkan relasi dan koneksi yang dimilikinya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Adi Mangidi.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPK RI dan Kejaksaan Agung RI:
1. Mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan permintaan uang dalam proses penerbitan dan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan.
2. Menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
3. Mengusut dugaan manipulasi administrasi dan dokumen pertanahan yang merugikan masyarakat.
4. Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pertanahan dalam pengukuran lahan yang masih menjadi objek sengketa.
Adi Mangidi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan individu, melainkan menyangkut perlindungan hak masyarakat serta upaya menjaga integritas pelayanan publik di sektor pertanahan.
“Melalui aksi ini, kami menegaskan KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil langkah hukum yang konkret, profesional, dan transparan guna mengungkap seluruh fakta yang ada serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum”. Tutupnya
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar