Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Panggil Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Panggil Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Madura dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dua saksi tersebut ialah Rokib (RKB) dari DPRD Bangkalan dan Munaji (MNJ) dari DPRD Pamekasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur pada Senin.

“KPK memeriksa RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain dua legislator itu, KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM. Penyidik mendalami keterlibatan para saksi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat.

Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022. Saat itu, penyidik menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.

KPK kemudian mengumumkan 21 tersangka baru pada Oktober 2025. Namun, penyidik menghentikan perkara terhadap Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Saat ini, KPK masih menangani 20 tersangka lain. Mereka terdiri dari penerima dan pemberi suap.

Tiga tersangka penerima suap yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka lain berasal dari kalangan anggota DPRD, mantan kepala desa, dan pihak swasta. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

KPK memastikan penyidikan kasus dana hibah Jawa Timur masih berjalan. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan pihak yang terlibat dalam pengurusan hibah tersebut.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kapal tanker Shenlong Mumbai berbendera Liberia

    Irlandia Siapkan Kebijakan Darurat untuk Redam Lonjakan Harga BBM

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Harga BBM Irlandia mengalami tekanan akibat kenaikan energi global. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah cepat untuk menjaga daya beli masyarakat. JAKARTA, (Kabaristana.com) | Pemerintah Irlandia mulai menyusun kebijakan untuk menekan harga BBM Irlandia. Langkah ini penting karena kenaikan harga berdampak langsung pada biaya hidup. Selain itu, Perdana Menteri Micheál Martin menyatakan pemerintah mengkaji beberapa […]

  • langkah hukum kadin sultra dalam kasus pencemaran nama baik

    Sekjend LEPHAM Sultra Suhardin Tosepu Apresiasi Langkah Hukum Ketua Kadin Sultra

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 342
    • 0Komentar

    KONAWE, (Kabaristana.com) | Sekretaris Jenderal LEPHAM Sultra, Suhardin Tosepu, mengapresiasi langkah hukum Ketua Kadin Sultra melalui kuasa hukumnya di Mapolda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia menyampaikan hal tersebut dalam press release yang redaksi terima pada Rabu (18/3/2026) melalui pesan WhatsApp. Selain itu, ia menyoroti pemberitaan yang cenderung menghakimi dan melampaui kewenangan. Jurnalis Harus […]

  • Kades Aopa Banta Dugaan Penyelewengan, Tegaskan Transparansi Anggaran DD

    Kades Aopa Banta Dugaan Penyelewengan, Tegaskan Transparansi Anggaran DD

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 269
    • 0Komentar

    KONSEP, (Kabaristana.com) || Kepala Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Juhardin, membantah tudingan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan kondisi riil di lapangan dalam penggunaan dana desa sejak 2019 hingga 2025. Transparansi Jadi Prinsip Utama Juhardin menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, masyarakat berhak mengakses seluruh proses […]

  • harga emas batangan Antam hari in

    Harga Emas Antam Anjlok Rp260 Ribu, Kini Rp2,86 Juta per Gram

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | Pergerakan harga emas Antam melemah signifikan pada perdagangan Sabtu. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk turun Rp260.000 per gram, dari Rp3.120.000 menjadi Rp2.860.000 per gram. Penurunan ini terjadi dalam waktu singkat dan langsung menarik perhatian pelaku pasar. Sejumlah investor memilih bersikap hati-hati sambil menunggu […]

  • Real Madrid 16 Besar – Selebrasi Aurelien Tchouameni usai mencetak gol melawan Benfica pada playoff Liga Champions 2025/26 di Santiago Bernabeu

    Real Madrid ke 16 Besar Liga Champions Usai Tekuk Benfica 2-1

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 259
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Real Madrid memastikan langkah ke babak 16 besar Liga Champions setelah kembali mengalahkan Benfica dengan skor 2-1 pada leg kedua playoff di Stadion Santiago Bernabeu, Kamis dini hari WIB. Hasil ini mengunci keunggulan agregat 3-1 bagi Los Blancos, menyusul kemenangan tipis 1-0 pada pertemuan pertama. Gol Cepat Benfica, Respons Kilat Madrid Meski […]

  • Kasus ABK SeaDragon dibahas dalam rapat Komisi III DPR bersama jaksa Batam

    Jaksa Batam Akui Kekeliruan Tangani Kasus ABK Sea Dragon saat RDP dengan DPR

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 222
    • 0Komentar

    JAKARAT, (Kabaristana.com) | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, mengakui kesalahan saat menangani perkara penyelundupan narkotika yang melibatkan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Ia menyampaikan pengakuan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Arfian juga meminta maaf kepada publik atas penanganan perkara tersebut. […]

expand_less