JAKARTA, (Kabaristana.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Madura dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dua saksi tersebut ialah Rokib (RKB) dari DPRD Bangkalan dan Munaji (MNJ) dari DPRD Pamekasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur pada Senin.
“KPK memeriksa RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Selain dua legislator itu, KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM. Penyidik mendalami keterlibatan para saksi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat.
Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022. Saat itu, penyidik menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.
KPK kemudian mengumumkan 21 tersangka baru pada Oktober 2025. Namun, penyidik menghentikan perkara terhadap Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Saat ini, KPK masih menangani 20 tersangka lain. Mereka terdiri dari penerima dan pemberi suap.
Tiga tersangka penerima suap yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 tersangka lain berasal dari kalangan anggota DPRD, mantan kepala desa, dan pihak swasta. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.
KPK memastikan penyidikan kasus dana hibah Jawa Timur masih berjalan. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan pihak yang terlibat dalam pengurusan hibah tersebut.
Saat ini belum ada komentar