Dudung sebut Prabowo minta kasus penyekapan diproses sesuai hukum
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- visibility 189
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan usai menjenguk korban YTR di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) – Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap kasus penyekapan YTR di Kabupaten Bandung. Presiden meminta aparat menegakkan hukum secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan pesan tersebut setelah menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis.
“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” kata Dudung.
Dudung melihat langsung kondisi korban. Ia menilai tindakan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan.
Menurut Dudung, korban mengalami penderitaan yang sangat berat selama masa penyekapan. Karena itu, ia meminta aparat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Dudung juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi hal-hal di luar pengawasan,” katanya.
Polisi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan YTR. Peristiwa itu diduga berlangsung sekitar tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat penyekapan tersebut, korban mengalami luka berat. Korban mengalami gangguan penglihatan. Korban juga kesulitan berbicara dan belum dapat berjalan secara normal.
Polisi masih mendalami kasus ini. Aparat juga melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar