Prabowo dan Gibran Juga Terima THR Lebaran 2026, Segini Perkiraan Nilainya
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 247
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) | Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara pada 2026. Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ia tandatangani pada 3 Maret 2026.
Aturan itu mengatur pemberian THR bagi berbagai unsur aparatur negara. Pemerintah memasukkan PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dalam daftar penerima. Karena itu, Presiden dan Wakil Presiden juga berhak menerima THR serta gaji ke-13.
Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden mengatur besaran gaji kedua jabatan tersebut.
UU tersebut menetapkan bahwa:
-
Presiden menerima gaji enam kali gaji pokok pejabat tinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
-
Wakil Presiden menerima gaji empat kali gaji pokok pejabat tinggi negara.
Saat ini pemerintah menetapkan gaji pokok pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR dan Ketua MPR sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Berdasarkan ketentuan itu:
-
Presiden menerima gaji sekitar Rp30,24 juta per bulan.
-
Wakil Presiden menerima gaji sekitar Rp20,16 juta per bulan.
Tunjangan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden memperoleh tunjangan jabatan yang cukup besar. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengatur besaran tunjangan tersebut.
Rinciannya meliputi:
-
Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan
-
Tunjangan jabatan Wakil Presiden sebesar Rp22 juta per bulan
Jika dijumlahkan dengan gaji pokok, maka:
-
Presiden menerima penghasilan sekitar Rp62,74 juta per bulan
-
Wakil Presiden menerima sekitar Rp42,16 juta per bulan
Perkiraan THR Prabowo dan Gibran
Perhitungan THR biasanya mengikuti komponen penghasilan bulanan pejabat negara. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto diperkirakan menerima THR sekitar Rp62,74 juta.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menerima THR sekitar Rp42,16 juta.
Nilai tersebut merupakan estimasi dari komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan. Angkanya bisa berubah jika pemerintah memasukkan komponen tunjangan lain dalam perhitungan THR.
THR untuk Aparatur Negara
Pemerintah menyalurkan THR kepada jutaan aparatur negara setiap tahun. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain pejabat negara, pemerintah juga menyalurkan THR kepada ASN pusat dan daerah, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar