Terungkap di Persidangan! JMPA Minta Kejati Sultra Segera Panggil HFA Terkait Dugaan Ore Nikel Ilegal
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- visibility 105
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (kabaristana.com) – JMPA desak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa HFA terkait dugaan peredaran ore nikel ilegal dari wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kabupaten Kolaka Utara. Jaringan Mahasiswa Pemuda Anoa (JMPA) menyampaikan tuntutan tersebut pada Rabu, 24 Juni 2026 setelah jaksa menyebut nama HFA dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Jaksa mengungkap transaksi sekitar 15.000 Wet Metric Ton (WMT) ore nikel dalam persidangan. Jaksa menduga ore nikel itu berasal dari wilayah eks IUP PT PCM. Fakta persidangan juga mengaitkan nama HFA dengan rangkaian transaksi tersebut.
Fakta Persidangan Jadi Dasar Pemeriksaan
Ketua Umum JMPA, Jhisam, menilai fakta persidangan memberikan petunjuk penting bagi penyidik. Karena itu, Kejati Sultra perlu segera menindaklanjuti seluruh informasi yang muncul di ruang sidang.
Menurut Jhisam, penyidik harus memeriksa setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal agar proses hukum berjalan transparan.
“Fakta persidangan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, kami meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa HFA. Pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat,” ujar Jhisam.
JMPA Minta Penyidik Dalami Semua Pihak
JMPA menilai penyidik tidak boleh menghentikan pengusutan perkara hanya pada para tersangka yang telah Kejati Sultra tetapkan.
Jhisam menilai masih ada kemungkinan pihak lain ikut berperan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah eks PT PCM.
Karena itu, JMPA meminta penyidik mendalami seluruh fakta yang muncul selama penyidikan dan persidangan. Langkah tersebut akan membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Sultra yang telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, penyidik harus terus mengembangkan perkara apabila menemukan fakta baru yang mengarah kepada pihak lain. Penyidik juga perlu mendalami peran HFA,” tegasnya.
Usut Aliran Ore Nikel Secara Menyeluruh
JMPA menilai praktik pertambangan ilegal telah merugikan negara. Aktivitas tersebut juga merusak tata kelola pertambangan serta menghambat upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang sehat.
Oleh sebab itu, JMPA meminta Kejati Sultra mengusut seluruh aliran ore nikel yang diduga berasal dari wilayah eks PT PCM.
JMPA juga meminta penyidik menelusuri pihak yang mengangkut, menjual, serta menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut. Menurut organisasi itu, penyidik perlu mengungkap seluruh rantai distribusi agar perkara menjadi terang.
“Kami berharap Kejati Sultra tidak hanya memproses pelaku lapangan. Penyidik juga harus menelusuri seluruh pihak yang diduga ikut terlibat dalam rantai pertambangan ilegal. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak,” kata Jhisam.
JMPA Akan Terus Kawal Proses Hukum
JMPA memastikan akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT AMIN.
Organisasi tersebut menyatakan akan mengawasi perkembangan penyidikan hingga aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Kami berharap Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa HFA apabila fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Jhisam
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar