Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terbukti korupsi di kasus “Chromebook”

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terbukti korupsi di kasus “Chromebook”

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 231
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menerima vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan tersebut pada Selasa. Hakim Ketua Purwanto Abdullah memimpin sidang.

Hakim menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya saat menjalankan program digitalisasi pendidikan. Tindakannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.

Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara dan Denda

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, hakim juga mengenakan denda Rp1 miliar.

Jika Nadiem tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari.

Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Nadiem menerima dana sebesar Rp809,59 miliar.

Dana itu berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Hakim juga menyebut sebagian besar dana tersebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS kepada PT AKAB.

Pengadaan Chromebook Jadi Pokok Perkara

Majelis hakim menilai proses pengadaan Chromebook dan CDM tidak mengikuti perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pelaksanaan program itu kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Hakim menyatakan Nadiem melakukan tindak pidana bersama beberapa pihak lain.

Mereka adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Ketiganya telah menerima putusan dalam perkara terpisah.

Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.

Hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tambahan sembilan tahun penjara.

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terbukti korupsi di kasus “Chromebook”

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPPU emas ilegal Nganjuk, penyidik Bareskrim membawa barang bukti emas

    Polisi Periksa Empat Karyawan Toko Emas di Nganjuk Terkait Dugaan TPPU

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 256
    • 0Komentar

    JAWA TIMUR, Kabaristana.com| Tim Bareskrim Polri memeriksa empat karyawan sebuah toko emas di Kabupaten Nganjuk. Polisi melakukan pemeriksaan itu setelah menyelesaikan penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan emas tanpa izin. Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, menyampaikan bahwa petugas meminta keterangan seluruh karyawan yang berada di dalam toko. Selain itu, polisi juga […]

  • Dedi Iskandar Batubara didukung maju sebagai Ketua Umum PB Alwashliyah

    Muktamar XXIII di Jakarta: Organ Bagian Alwashliyah Dorong Dedi Iskandar Batubara Jadi Calon Ketua Umum PB Alwashliyah

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 162
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Gelombang dukungan terhadap figur pemimpin baru PB Al Jam’iyatul Washliyah menjelang Muktamar XXIII di Jakarta terus menguat. Sejumlah pimpinan pusat organ bagian Alwashliyah secara terbuka mendorong Dedi Iskandar Batubara untuk maju sebagai calon Ketua Umum PB Alwashliyah periode mendatang. Saat ini, Dedi Iskandar Batubara menjabat sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Alwashliyah Sumatera Utara […]

  • Demutualisasi BEI disiapkan di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta

    Ambisi Besar BEI: Target Tembus 10 Bursa Terbesar Dunia Lewat Demutualisasi

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 223
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan masuk jajaran 10 besar bursa terbesar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Manajemen menyiapkan rencana demutualisasi sebagai langkah strategis untuk mempercepat transformasi dan memperkuat daya saing global. Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa saat ini BEI masih berstatus Self Regulatory Organization (SRO). Dalam […]

  • Kadispar Sultra Minta Maaf Usai Nyaris Diamuk Massa akibat Konten Diduga Fitnah Anggota DPR

    Kadispar Sultra Minta Maaf Usai Nyaris Diamuk Massa akibat Konten Diduga Fitnah Anggota DPR

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle Rahman
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kendari, (KABARISTANA.COM) — Sejumlah loyalis anggota DPR RI Ridwan Bae mendatangi ruang kerja Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, di Kendari, Rabu (28/10/2026). Kedatangan mereka diduga dipicu konten media sosial yang dinilai menyerang Ridwan Bae. Dalam peristiwa tersebut, Ridwan Badallah nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum sejumlah orang berusaha menenangkan situasi. Di hadapan […]

  • Longsor Kabupaten Bandung Barat menimbun rumah warga akibat hujan deras

    Longsor Terjang 30 Rumah Warga di Bandung Barat

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 307
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Hujan berintensitas tinggi memicu longsor dan menerjang sedikitnya 30 rumah warga di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa. Longsor tersebut berdampak pada puluhan warga, dan sebagian dari mereka mengungsi untuk mengantisipasi potensi longsor susulan. Material tanah dan bebatuan menutup sebagian bangunan rumah serta akses jalan lingkungan. Aparat […]

  • Inflasi Mei 2026 tetap terkendali berkat sinergi Bank Indonesia dan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan dan energi.

    Inflasi Mei 2026 Terkendali di 3,08 Persen, BI Optimistis Stabilitas Harga Tetap Terjaga

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta,(kabaristana.com)– Bank Indonesia (BI) memastikan inflasi nasional pada Mei 2026 tetap berada dalam rentang sasaran pemerintah. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas kebijakan moneter dan pengendalian inflasi yang dilakukan secara konsisten. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Mei 2026 mengalami inflasi 0,28 persen secara bulanan. Sementara itu, inflasi tahunan mencapai 3,08 persen. […]

expand_less