Polisi Periksa Empat Karyawan Toko Emas di Nganjuk Terkait Dugaan TPPU
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- visibility 200
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membawa kotak plastik berisi barang bukti saat penggeledahan di Toko Emas Semar, Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (20/2/2026). Polisi menggeledah toko emas dan sebuah rumah selama sekitar 16 jam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI), dengan mengamankan perhiasan emas dan dokumen.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAWA TIMUR, Kabaristana.com| Tim Bareskrim Polri memeriksa empat karyawan sebuah toko emas di Kabupaten Nganjuk. Polisi melakukan pemeriksaan itu setelah menyelesaikan penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan emas tanpa izin.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, menyampaikan bahwa petugas meminta keterangan seluruh karyawan yang berada di dalam toko. Selain itu, polisi juga mengajak dirinya mendampingi penggeledahan sebagai saksi resmi.
“Petugas memeriksa empat orang yang berada di dalam toko, dan saya ikut menyaksikan prosesnya,” kata Mulyadi, Jumat.
Polisi memulai pemeriksaan pada Kamis (19/2) dan melanjutkannya hingga Jumat (20/2) dini hari. Pada saat petugas datang, toko emas tersebut masih melayani pembeli. Setelah itu, polisi mengendalikan situasi dan melanjutkan penggeledahan secara menyeluruh.
Polisi Periksa Perhiasan dan Dokumen Transaksi
Selanjutnya, penyidik memeriksa seluruh bagian toko. Petugas mengecek etalase perhiasan, ruang penyimpanan emas, serta dokumen pembukuan dan catatan transaksi. Dari proses tersebut, polisi mengumpulkan perhiasan emas dan sejumlah dokumen administrasi sebagai bahan penyidikan.
Sementara itu, Mulyadi menjelaskan bahwa karyawan toko tetap berada di lokasi selama pemeriksaan berlangsung. Pemilik toko emas yang berdomisili di Surabaya tidak datang ke lokasi. Karena itu, polisi mencatat identitas pemilik usaha untuk kepentingan pengembangan perkara.
Penyidik Telusuri Aliran Emas Ilegal
Penyidik menilai perhiasan emas yang terkumpul berkaitan dengan aliran emas ilegal yang masuk ke sistem perdagangan resmi. Oleh sebab itu, polisi menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK. Laporan tersebut memuat temuan transaksi tata niaga emas yang menggunakan emas hasil penambangan tanpa izin, termasuk aktivitas perdagangan melalui toko emas dan perusahaan pemurnian.
Perkara Tambang Ilegal Pernah Diputus Inkrah
Sebelumnya, aparat penegak hukum menuntaskan perkara penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022. Pengadilan Negeri Pontianak kemudian menguatkan putusan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, aparat menemukan aliran dana dan emas ilegal ke sejumlah pihak. Hingga kini, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan TPPU emas ilegal secara menyeluruh.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar