Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terbukti korupsi di kasus “Chromebook”
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- visibility 230
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menerima vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan tersebut pada Selasa. Hakim Ketua Purwanto Abdullah memimpin sidang.
Hakim menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya saat menjalankan program digitalisasi pendidikan. Tindakannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.
Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara dan Denda
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, hakim juga mengenakan denda Rp1 miliar.
Jika Nadiem tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari.
Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Nadiem menerima dana sebesar Rp809,59 miliar.
Dana itu berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Hakim juga menyebut sebagian besar dana tersebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS kepada PT AKAB.
Pengadaan Chromebook Jadi Pokok Perkara
Majelis hakim menilai proses pengadaan Chromebook dan CDM tidak mengikuti perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Program tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pelaksanaan program itu kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Hakim menyatakan Nadiem melakukan tindak pidana bersama beberapa pihak lain.
Mereka adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Ketiganya telah menerima putusan dalam perkara terpisah.
Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.
Hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tambahan sembilan tahun penjara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar