Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terbukti korupsi di kasus “Chromebook”

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terbukti korupsi di kasus “Chromebook”

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menerima vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan tersebut pada Selasa. Hakim Ketua Purwanto Abdullah memimpin sidang.

Hakim menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya saat menjalankan program digitalisasi pendidikan. Tindakannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.

Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara dan Denda

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, hakim juga mengenakan denda Rp1 miliar.

Jika Nadiem tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari.

Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Nadiem menerima dana sebesar Rp809,59 miliar.

Dana itu berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Hakim juga menyebut sebagian besar dana tersebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS kepada PT AKAB.

Pengadaan Chromebook Jadi Pokok Perkara

Majelis hakim menilai proses pengadaan Chromebook dan CDM tidak mengikuti perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pelaksanaan program itu kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Hakim menyatakan Nadiem melakukan tindak pidana bersama beberapa pihak lain.

Mereka adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Ketiganya telah menerima putusan dalam perkara terpisah.

Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.

Hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tambahan sembilan tahun penjara.

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terbukti korupsi di kasus “Chromebook”

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ombudsman RI mendesak BGN dan Kemenimipas membenahi pelayanan publik guna mencegah praktik malaadministrasi.

    Ombudsman desak pembenahan tata kelola mendasar di BGN dan Kemenimipas

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com)  – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera membenahi tata kelola pelayanan publik. Ombudsman juga meminta kedua lembaga meningkatkan kepatuhan administrasi. Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyampaikan desakan tersebut setelah muncul kasus korupsi dan pergantian pimpinan di sejumlah instansi strategis. “Sebelumnya, Ombudsman RI telah […]

  • Spanyol dukung komite Gaza untuk perdamaian dan bantuan kemanusiaan

    Spanyol Sambut Pembentukan Komite Nasional Pengelola Jalur Gaza

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 390
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Pemerintah Spanyol dukung komite Gaza yang mengelola wilayah tersebut. Karena itu, Madrid menilai langkah ini penting untuk mempercepat perdamaian dan pemulihan kemanusiaan di Jalur Gaza. Selain itu, Kementerian Luar Negeri Spanyol menyampaikan sikap tersebut pada Kamis (15/1). Pemerintah melihat pembentukan komite sebagai kemajuan nyata dalam proses damai. Spanyol Menilai Komite Nasional Memperkuat […]

  • Bripda MS minta maaf saat sidang kode etik Polri di Polda Maluku

    Anggota Brimob Minta Maaf di Sidang Etik, Polda Maluku Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 251
    • 0Komentar

    AMBON, (Kabaristana.com) | Bripda MS minta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku, Selasa. Permintaan maaf tersebut muncul menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual yang meninggal dunia. Sejak awal sidang, Bripda MS secara terbuka mengakui kelalaiannya. Oleh karena itu, ia […]

  • PLTS Indonesia proyek panel surya skala besar

    PLTS Indonesia: Pemerintah Percepat 21 Proyek Surya dan Baterai

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) || Pemerintah mempercepat pengembangan energi bersih melalui proyek PLTS dan sistem baterai. Program ini mengikuti arahan Prabowo Subianto untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Melalui PT PLN (Persero), sebanyak 21 proyek siap masuk tahap eksekusi hingga Semester I 2026. Total kapasitas proyek mencapai 513 MWp dan tersebar di tujuh provinsi. PLN Fokus pada […]

  • Pemukulan Jagakarsa Polisi mengamankan pelaku penganiayaan

    Polisi tangkap pelaku pemukulan pengendara jalan di Jagakarsa Jaksel

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Polisi menangkap pria berinisial FRS (37) yang diduga memukul seorang pengendara motor berinisial AA di Jalan Moch. Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah video aksi tersebut viral di media sosial. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan anggota Unit Reserse Kriminal dan Unit Intel menangkap FRS pada Minggu (5/7/2026) sekitar […]

  • Habiburokhman bahas RUU Perampasan Aset

    Komisi III DPR pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan DPR terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai paling lambat pada Desember 2026. Komisi III DPR RI juga terus menjalankan sejumlah tahapan pembahasan. DPR Kejar Target Pembahasan RUU Perampasan Aset Tahapan itu meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), […]

expand_less