GMH Sultra–Jakarta Respons Klarifikasi PT RJL: Negara Harus Mendengar Suara Masyarakat, Bukan Hanya Perusahaan
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
- visibility 127
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ketua GMH Sultra-Jakarta Abdi aditya, menanggapi klarifikasi PT Riota Jaya Lestari mengenai polemik dugaan sengketa lahan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabarsiatan.com) — Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sultra–Jakarta, Abdi Aditya, menanggapi klarifikasi Humas PT Riota Jaya Lestari (RJL) berinisial AJ yang berlangsung dalam konferensi pers di Hotel Majestic, Minggu (26/7/2026). Menurutnya, klarifikasi itu belum mengakhiri polemik dugaan penyerobotan lahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Abdi menegaskan, humas perusahaan tidak memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Hanya lembaga negara yang berwenang memeriksa fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum.
GMH Sultra Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Abdi mengatakan PT Riota Jaya Lestari berhak memberikan penjelasan kepada publik. Namun, perusahaan tidak boleh menggunakan klarifikasi tersebut untuk membentuk opini bahwa tuduhan masyarakat otomatis tidak benar.
“Kami menghormati hak PT Riota Jaya Lestari untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Namun, klarifikasi itu tidak boleh menggiring opini publik. Dalam negara hukum, setiap pihak wajib membuktikan klaimnya melalui proses hukum, bukan melalui konferensi pers,” kata Abdi.
Ia menegaskan pemerintah harus memeriksa seluruh klaim secara objektif. Pemerintah juga harus memberikan ruang yang sama kepada perusahaan dan masyarakat untuk menyampaikan keterangan.
Negara Wajib Melindungi Hak Masyarakat
Abdi mengutip Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, konstitusi mewajibkan negara mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menilai negara tidak cukup hanya mendengar penjelasan perusahaan. Negara juga harus mendengar masyarakat yang mengaku kehilangan hak atas tanahnya.
“Jika perusahaan yakin seluruh proses telah sesuai hukum, perusahaan seharusnya mendukung pemeriksaan oleh Kementerian ESDM, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan aparat penegak hukum. Biarkan fakta serta bukti yang menentukan hasilnya,” ujarnya.
Abdi menambahkan, izin pertambangan tidak menghapus hak masyarakat apabila terdapat klaim kepemilikan yang sah. Karena itu, pemerintah harus menyelesaikan setiap sengketa melalui mekanisme hukum.
GMH Desak Pemerintah Turun ke Lapangan
GMH Sultra–Jakarta meminta ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan aparat penegak hukum segera memeriksa lokasi yang menjadi objek sengketa.
Abdi menilai langkah tersebut penting untuk menguji seluruh klaim berdasarkan fakta dan bukti hukum. Pemerintah juga perlu memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara transparan dan independen.
“Kami tidak mempersoalkan hak perusahaan memberikan klarifikasi. Namun, lembaga negara harus menentukan benar atau tidaknya setiap klaim. Lembaga itu harus memeriksa fakta, bukti, dan peraturan perundang-undangan. Cara itulah yang mencerminkan negara hukum dan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tutup Abdi Aditya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar