Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Metro » Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Investasi

Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Investasi

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) — Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang menyeret artis Ruben Samuel Onsu (RSO).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan awal perkara tersebut. Menurut dia, Ruben menawarkan investasi kepada korban pada 2025.

“Bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Korban kemudian menerima tawaran tersebut. Ruben dan korban juga menyepakati besaran keuntungan dari investasi itu.

Namun, korban tidak menerima keuntungan saat waktu pembayaran tiba. Korban juga belum menerima kembali modal investasinya.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.

Polisi kini mendalami nilai dana dalam perkara tersebut. Penyidik juga menghitung jumlah kerugian yang dialami korban.

Pelapor mencatat perkara itu melalui Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, P tercatat sebagai pelapor. Polisi mencatat DM sebagai korban dan RSO sebagai terlapor.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mulai menyelidiki laporan tersebut pada 25 April 2026. Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik selanjutnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.

Polisi masih mendalami sejumlah fakta dalam perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri transaksi investasi dan menghitung total kerugian korban.

  • Penulis: Rahman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • harga emas Pegadaian Antam dan UBS terbaru

    Harga Emas Pegadaian Turun Lagi Hari Ini, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Harga emas di Pegadaian kembali mengalami penurunan pada Minggu pagi. Berdasarkan data terbaru dari aplikasi Sahabat Pegadaian, harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 kompak melemah untuk hari kedua berturut-turut. Harga emas Antam kini berada di Rp2.871.000 per gram. Angka tersebut turun dari posisi sebelumnya Rp2.886.000 per gram. Sementara itu, harga emas UBS […]

  • PLN tanam pohon dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026

    PLN IP tanam ribuan pohon, peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – PT PLN Indonesia Power menanam 3.281 pohon di sejumlah wilayah operasional pembangkit untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Kegiatan ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG). Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta mengatakan perusahaan terus mendukung pelestarian lingkungan melalui berbagai program berkelanjutan. Menurutnya, upaya […]

  • China bebas visa Rusia resmi diperpanjang hingga 2027

    China Perpanjang Bebas Visa Rusia Hingga 2027, Hubungan Strategis Kian Erat

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Pemerintah China resmi memperpanjang fasilitas bebas visa bagi warga negara Rusia hingga 31 Desember 2027. Kebijakan itu diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, di Beijing, Rabu. China mengambil langkah tersebut untuk mempermudah perjalanan lintas batas sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan Rusia. Warga Rusia pemegang paspor biasa kini bisa […]

  • GARPEM Sultra Desak Direktur PT TRK Dipanggil Terkait Dugaan Tambang Tanpa Izin di Kolaka

    GARPEM Sultra Desak Direktur PT TRK Dipanggil Terkait Dugaan Tambang Tanpa Izin di Kolaka

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 89
    • 0Komentar

    KENDARI, (kabaristana.com) — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (18/8/2026). Aksi tersebut mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dikaitkan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kabupaten Kolaka. Dalam aksi tersebut, GARPEM Sultra menyoroti […]

  • Ganda putri Indonesia Rachel Febi Orleans Masters 2026

    Rachel/Febi Tembus Perempat Final Orleans Masters 2026, Bidik Gelar Juara

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 162
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Ganda putri Indonesia Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum melaju ke perempat final Orleans Masters 2026. Mereka mengalahkan pasangan Taiwan Chen Su Yu/Lee Yu-Hsuan dalam tiga gim. Rachel/Febi menang dengan skor 14-21, 21-6, 21-13. Pertandingan berlangsung di Palais des Sports, Orleans, Prancis, Kamis. Febi menegaskan target mereka adalah meraih gelar juara. Namun, ia tetap […]

  • larangan gajah tunggang di lembaga konservasi Indonesia

    Larangan Gajah Tunggang Berlaku Nasional di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Larangan gajah tunggang kini berlaku secara nasional di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah menghentikan atraksi yang mengeksploitasi gajah dan berpotensi merugikan kesejahteraan satwa dilindungi. Sebagai landasan kebijakan, Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Direktorat […]

expand_less