Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Tabel Konversi Denda–Penjara UU 1/2026 Dinilai Ancam Keadilan Substantif

Tabel Konversi Denda–Penjara UU 1/2026 Dinilai Ancam Keadilan Substantif

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 264
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (kabaristana.com) | Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan pendekatan pemidanaan rehabilitatif. Namun, proses penyesuaian memunculkan persoalan baru. Perhatian publik kini tertuju pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur konversi pidana denda menjadi pidana penjara.

UU tersebut memperkenalkan tabel konversi matematis yang menetapkan jumlah hari penjara secara pasti apabila terpidana tidak membayar denda. Sejumlah kalangan menilai mekanisme ini terlalu kaku dan berpotensi membatasi kewenangan hakim.

Konversi Denda Dinilai Terlalu Kaku

Lampiran UU 1/2026 menetapkan konversi nilai denda langsung ke durasi pidana penjara. Hakim tidak memiliki pilihan selain mengikuti hitungan tersebut.

Sebagai contoh, denda sebesar Rp12.075.000.000 otomatis berubah menjadi 693 hari pidana penjara. Setiap kenaikan denda sebesar Rp25 juta menambah satu hari pidana penjara. Aturan ini tidak menyediakan rentang waktu atau opsi penyesuaian.

Akibatnya, hakim kehilangan ruang untuk menyesuaikan pidana dengan kondisi konkret terpidana.

Asas Individualisasi Pidana Terancam

Pendekatan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 54 KUHP Nasional. Pasal tersebut mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, peran pelaku, kondisi pribadi, serta dampak pemidanaan terhadap masa depan terpidana.

Dengan tabel konversi yang bersifat mutlak, dua terpidana dengan nilai denda sama akan menjalani pidana pengganti yang identik. Padahal, tingkat kesalahan dan kondisi personal mereka bisa sangat berbeda.

Kondisi ini berisiko menggerus asas individualisasi pidana dalam praktik peradilan.

Problematika Teori Pemidanaan

Penentuan durasi penjara berdasarkan nominal uang juga menimbulkan persoalan teoritis. Nilai uang bersifat fluktuatif dan terus tergerus inflasi. Sebaliknya, kehilangan kebebasan memiliki dampak yang tetap dan mendalam.

Dalam jangka panjang, konversi yang statis dapat melahirkan ketidakadilan intertemporal. Nilai riil denda di masa depan akan menurun, tetapi lama pidana penjara pengganti tetap sama.

Akibatnya, beban hukuman menjadi tidak lagi proporsional.

Risiko Kalkulasi bagi Kejahatan Kerah Putih

Kepastian jumlah hari penjara membuka ruang kalkulasi rasional bagi pelaku kejahatan kerah putih. Pelaku dapat menghitung risiko dan memilih menjalani pidana penjara dibandingkan membayar denda besar.

Pilihan ini melemahkan fungsi pidana denda sebagai instrumen pemulihan kerugian negara. Negara justru kehilangan potensi pengembalian kerugian finansial.

Dampak Berat bagi Masyarakat Rentan

Sebaliknya, masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki ruang pilihan. Ketidakmampuan membayar denda langsung berujung pada pidana penjara pengganti.

Durasi pidana tersebut tidak dapat dinegosiasikan. Situasi ini memperlebar kesenjangan keadilan dalam sistem pemidanaan.

Dilema Hakim dan Kebutuhan Katup Pengaman

Hakim kini menghadapi dilema yuridis. Kepatuhan penuh pada tabel berisiko mencederai rasa keadilan. Namun, penyimpangan dari tabel dapat dianggap melanggar asas legalitas.

UU 1/2026 juga belum menegaskan apakah tabel konversi bersifat mengikat absolut atau hanya pedoman teknis. Kekosongan ini menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan.

Sejumlah kalangan mendorong pembentuk undang-undang menghadirkan klausul pengecualian. Klausul ini dapat berfungsi sebagai katup pengaman agar hakim tetap dapat menjatuhkan pidana secara proporsional dan bertanggung jawab.

Perlu Penegasan Keadilan Substantif

Integrasi sistem pemidanaan melalui KUHP Nasional memang menandai langkah progresif. Namun, hukum pidana tidak dapat direduksi menjadi sekadar hitungan angka.

Tanpa fleksibilitas dan kebijaksanaan yudisial, tabel konversi denda justru berisiko menjauhkan sistem hukum dari tujuan keadilan substantif.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kasus penahanan bhayangkari vanessa terkait dugaan ktp

    Ibu Perjuangkan Keadilan Anak, Bhayangkari Vanessa Ditahan di Mabes Polri Terkait Dugaan KTP Bermasalah

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 158
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | 12 Februari 2026 — Penahanan bhayangkari Vanessa di Mabes Polri pada Kamis (12/2/2026) menarik perhatian publik. Penyidik menahan Vanessa terkait dugaan kesalahan status Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses Penahanan di Mabes Polri Penyidik melakukan penahanan di Mabes Polri dengan pendampingan kuasa hukum Vanessa, Yamin. Setelah proses tersebut selesai, Firdaus Owibowo bersama Ketua […]

  • Forum IRPII bersama BEKRAF di Jakarta membahas standarisasi dan kolaborasi industri periklanan nasional

    IRPII Satukan Industri Iklan Nasional, BEKRAF Tegaskan Dukungan Implementasi Kesepakatan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Forum industri iklan IRPII menjadi momentum penting bagi industri periklanan nasional untuk menyatukan visi, memperkuat kolaborasi, dan mendorong standarisasi melalui Industry Alignment Forum di Jakarta dengan dukungan Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF). JAKARTA, duasatunews.com – 9 Februari 2026,  Forum industri iklan IRPII menjadi momentum penting bagi industri periklanan nasional untuk menyatukan visi, memperkuat kolaborasi, dan mendorong […]

  • Menteri Keuangan Yudi Sadewa

    Perlebar Defisit Anggaran Cegah Krisis Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 221
    • 1Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | Pemerintah menegaskan kebijakan perlebar defisit anggaran cegah krisis ekonomi sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas fiskal dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah secara sadar membuka ruang defisit anggaran hingga mendekati batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah mengambil kebijakan […]

  • lonjakan harga BBM global berdampak pada harga bensin di Australia

    Harga Energi Meledak, Australia hingga Vietnam Pangkas Pajak BBM Demi Redam Dampak Global

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Krisis energi global mendorong banyak negara mengambil langkah cepat untuk menahan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga ini langsung menekan biaya hidup masyarakat. Pemerintah di berbagai kawasan kini memilih memangkas pajak BBM agar harga di tingkat konsumen tidak semakin melonjak. Australia Pangkas Pajak dan Biaya Jalan Pemerintah Australia langsung bergerak. […]

  • aksi BEM UI Mabes di depan Markas Besar Polri Jakarta

    Aksi BEM UI di Mabes Polri, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Trunojoyo

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA,(kabaristana.com) | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada Jumat siang (27/2/2026). Menyikapi aksi tersebut, Polda Metro Jaya meminta masyarakat menghindari kawasan Jalan Trunojoyo dan sejumlah ruas di sekitarnya untuk mengurangi potensi kemacetan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, […]

  • Spanyol dukung komite Gaza untuk perdamaian dan bantuan kemanusiaan

    Spanyol Sambut Pembentukan Komite Nasional Pengelola Jalur Gaza

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 200
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Pemerintah Spanyol dukung komite Gaza yang mengelola wilayah tersebut. Karena itu, Madrid menilai langkah ini penting untuk mempercepat perdamaian dan pemulihan kemanusiaan di Jalur Gaza. Selain itu, Kementerian Luar Negeri Spanyol menyampaikan sikap tersebut pada Kamis (15/1). Pemerintah melihat pembentukan komite sebagai kemajuan nyata dalam proses damai. Spanyol Menilai Komite Nasional Memperkuat […]

expand_less