Tabel Konversi Denda–Penjara UU 1/2026 Dinilai Ancam Keadilan Substantif
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- visibility 264
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: palu dan KUHAP BARU
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) | Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan pendekatan pemidanaan rehabilitatif. Namun, proses penyesuaian memunculkan persoalan baru. Perhatian publik kini tertuju pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur konversi pidana denda menjadi pidana penjara.
UU tersebut memperkenalkan tabel konversi matematis yang menetapkan jumlah hari penjara secara pasti apabila terpidana tidak membayar denda. Sejumlah kalangan menilai mekanisme ini terlalu kaku dan berpotensi membatasi kewenangan hakim.
Konversi Denda Dinilai Terlalu Kaku
Lampiran UU 1/2026 menetapkan konversi nilai denda langsung ke durasi pidana penjara. Hakim tidak memiliki pilihan selain mengikuti hitungan tersebut.
Sebagai contoh, denda sebesar Rp12.075.000.000 otomatis berubah menjadi 693 hari pidana penjara. Setiap kenaikan denda sebesar Rp25 juta menambah satu hari pidana penjara. Aturan ini tidak menyediakan rentang waktu atau opsi penyesuaian.
Akibatnya, hakim kehilangan ruang untuk menyesuaikan pidana dengan kondisi konkret terpidana.
Asas Individualisasi Pidana Terancam
Pendekatan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 54 KUHP Nasional. Pasal tersebut mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, peran pelaku, kondisi pribadi, serta dampak pemidanaan terhadap masa depan terpidana.
Dengan tabel konversi yang bersifat mutlak, dua terpidana dengan nilai denda sama akan menjalani pidana pengganti yang identik. Padahal, tingkat kesalahan dan kondisi personal mereka bisa sangat berbeda.
Kondisi ini berisiko menggerus asas individualisasi pidana dalam praktik peradilan.
Problematika Teori Pemidanaan
Penentuan durasi penjara berdasarkan nominal uang juga menimbulkan persoalan teoritis. Nilai uang bersifat fluktuatif dan terus tergerus inflasi. Sebaliknya, kehilangan kebebasan memiliki dampak yang tetap dan mendalam.
Dalam jangka panjang, konversi yang statis dapat melahirkan ketidakadilan intertemporal. Nilai riil denda di masa depan akan menurun, tetapi lama pidana penjara pengganti tetap sama.
Akibatnya, beban hukuman menjadi tidak lagi proporsional.
Risiko Kalkulasi bagi Kejahatan Kerah Putih
Kepastian jumlah hari penjara membuka ruang kalkulasi rasional bagi pelaku kejahatan kerah putih. Pelaku dapat menghitung risiko dan memilih menjalani pidana penjara dibandingkan membayar denda besar.
Pilihan ini melemahkan fungsi pidana denda sebagai instrumen pemulihan kerugian negara. Negara justru kehilangan potensi pengembalian kerugian finansial.
Dampak Berat bagi Masyarakat Rentan
Sebaliknya, masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki ruang pilihan. Ketidakmampuan membayar denda langsung berujung pada pidana penjara pengganti.
Durasi pidana tersebut tidak dapat dinegosiasikan. Situasi ini memperlebar kesenjangan keadilan dalam sistem pemidanaan.
Dilema Hakim dan Kebutuhan Katup Pengaman
Hakim kini menghadapi dilema yuridis. Kepatuhan penuh pada tabel berisiko mencederai rasa keadilan. Namun, penyimpangan dari tabel dapat dianggap melanggar asas legalitas.
UU 1/2026 juga belum menegaskan apakah tabel konversi bersifat mengikat absolut atau hanya pedoman teknis. Kekosongan ini menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan.
Sejumlah kalangan mendorong pembentuk undang-undang menghadirkan klausul pengecualian. Klausul ini dapat berfungsi sebagai katup pengaman agar hakim tetap dapat menjatuhkan pidana secara proporsional dan bertanggung jawab.
Perlu Penegasan Keadilan Substantif
Integrasi sistem pemidanaan melalui KUHP Nasional memang menandai langkah progresif. Namun, hukum pidana tidak dapat direduksi menjadi sekadar hitungan angka.
Tanpa fleksibilitas dan kebijaksanaan yudisial, tabel konversi denda justru berisiko menjauhkan sistem hukum dari tujuan keadilan substantif.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar