JAKARTA, (Kabaristana.com) || Kasus RPTKA Kemenaker memasuki tahap penting setelah jaksa menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap delapan ASN di Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim akan mendengar tuntutan jaksa sebelum menentukan putusan akhir. Tahap ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Terdakwa dalam Kasus RPTKA Kemenaker
Jaksa menetapkan delapan ASN sebagai terdakwa dalam kasus RPTKA Kemenaker. Mereka meliputi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.
Para terdakwa menjalankan praktik pemerasan sejak 2017 hingga 2025. Mereka memanfaatkan kewenangan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk meraih keuntungan pribadi.
Modus Pemerasan Pengurusan RPTKA
Para terdakwa menekan agen dan pemberi kerja saat mengurus izin tenaga kerja asing. Mereka meminta uang agar proses berjalan lancar. Jika pihak terkait menolak, mereka menunda atau menghentikan proses pengajuan.
Jaksa mencatat total pemerasan mencapai Rp135,29 miliar. Para terdakwa juga menerima kendaraan seperti Vespa Primavera dan mobil Innova Reborn.
Haryanto menerima jumlah terbesar, yakni lebih dari Rp84 miliar. Terdakwa lain memperoleh miliaran hingga ratusan juta rupiah sesuai perannya.
Dampak Kasus RPTKA Kemenaker dan Proses Hukum
Kasus RPTKA Kemenaker berdampak pada dunia usaha dan kepercayaan publik. Praktik ini menghambat perizinan serta merusak integritas layanan pemerintah.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 12B junto Pasal 18.
Sidang tuntutan menjadi tahap penting sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir. Publik kini menunggu hasil persidangan yang akan menentukan nasib para terdakwa.
Saat ini belum ada komentar