Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » 8 ASN Kemenaker Segera Dituntut, Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Capai Rp135 Miliar

8 ASN Kemenaker Segera Dituntut, Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Capai Rp135 Miliar

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 175
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) || Kasus RPTKA Kemenaker memasuki tahap penting setelah jaksa menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap delapan ASN di Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pukul 10.00 WIB.

Majelis hakim akan mendengar tuntutan jaksa sebelum menentukan putusan akhir. Tahap ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Terdakwa dalam Kasus RPTKA Kemenaker

Jaksa menetapkan delapan ASN sebagai terdakwa dalam kasus RPTKA Kemenaker. Mereka meliputi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

Para terdakwa menjalankan praktik pemerasan sejak 2017 hingga 2025. Mereka memanfaatkan kewenangan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk meraih keuntungan pribadi.

Modus Pemerasan Pengurusan RPTKA

Para terdakwa menekan agen dan pemberi kerja saat mengurus izin tenaga kerja asing. Mereka meminta uang agar proses berjalan lancar. Jika pihak terkait menolak, mereka menunda atau menghentikan proses pengajuan.

Jaksa mencatat total pemerasan mencapai Rp135,29 miliar. Para terdakwa juga menerima kendaraan seperti Vespa Primavera dan mobil Innova Reborn.

Haryanto menerima jumlah terbesar, yakni lebih dari Rp84 miliar. Terdakwa lain memperoleh miliaran hingga ratusan juta rupiah sesuai perannya.

Dampak Kasus RPTKA Kemenaker dan Proses Hukum

Kasus RPTKA Kemenaker berdampak pada dunia usaha dan kepercayaan publik. Praktik ini menghambat perizinan serta merusak integritas layanan pemerintah.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 12B junto Pasal 18.

Sidang tuntutan menjadi tahap penting sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir. Publik kini menunggu hasil persidangan yang akan menentukan nasib para terdakwa.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • petugas menertibkan parkir liar Blok M di area Blok M Square Jakarta

    Jaksel Tegas Berantas Parkir Liar di Blok M, Warga Diminta Stop Beri Tip ke Jukir Ilegal

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 175
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Pemerintah Kota Jakarta Selatan meminta warga tidak memberi tip kepada juru parkir liar untuk menghentikan praktik pungutan liar di kawasan Blok M. Unit Pengelola (UP) Perparkiran Jakarta Selatan mengajak masyarakat berperan aktif memberantas parkir liar. Petugas menilai kebiasaan memberi uang kepada jukir ilegal justru memperkuat praktik tersebut. Warga juga bisa melapor jika […]

  • Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah H. Aminullah Siagian menyampaikan sikap terkait isu pergantian Kapolri.

    Sikapi Isu Pergantian Kapolri, PP GPA Rilis Tiga Pernyataan Sikap Minta Pemuda Jaga Kondusivitas

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) — Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), H. Aminullah Siagian, menanggapi rumor pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Aminullah meminta masyarakat tetap tenang. Ia juga mengajak seluruh kader pemuda menjaga soliditas dan tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi yang belum memiliki dasar kuat. Menurut Aminullah, isu pergantian Kapolri tidak menunjukkan […]

  • Tan Malaka adalah pemikir dan pejuang kemerdekaan Indonesia yang menginspirasi melalui gagasan kritis, logika, dan pendidikan.

    Tan Malaka: Pemikir Revolusioner yang Terlalu Maju untuk Zamannya

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Oleh: Rahman Kabaristana.com – Nama Tan Malaka selalu memunculkan perdebatan. Sebagian orang mengenalnya sebagai tokoh kiri karena keterlibatannya dalam gerakan komunis internasional pada awal perjuangannya. Sebagian lainnya menilai Tan Malaka sebagai pejuang kemerdekaan sekaligus pemikir bangsa yang belum memperoleh tempat yang layak dalam sejarah Indonesia. Terlepas dari berbagai penilaian tersebut, Tan Malaka merupakan salah satu […]

  • Kasus pencabulan anak Majalengka yang disorot GASKAN karena dugaan salah penerapan pasal pidana.

    GASKAN: Kasus Pencabulan 2 Kakak Beradik Belum Disidangkan, Diduga Keras Ada Kelalaian Hukum Fatal

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MAJALENGKA, (kabaristana.com) – MAJALENGKA, (kabaristana.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua kakak beradik di bawah umur yang melibatkan ayah tiri berinisial YRN hingga kini belum masuk tahap persidangan. Padahal, aparat memproses perkara tersebut hampir satu tahun. Kondisi tersebut menarik perhatian Gerakan Advokasi Sosial dan Kemanusiaan (GASKAN). Organisasi itu menilai penyidik Polres Majalengka kurang tepat dalam […]

  • Pesawat pengebom B-52 Amerika Serikat dalam serangan AS ke Iran

    AS Kerahkan Pengebom B-52 dalam Serangan ke Iran, Lebih dari 1.700 Target Digempur

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 239
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Amerika Serikat meningkatkan operasi militer terhadap Iran dengan mengerahkan pesawat pengebom strategis B-52. Militer AS melaporkan pasukannya menyerang lebih dari 1.700 target di berbagai wilayah Iran sejak operasi dimulai pada Sabtu (28/2/2026). Penggunaan B-52 menandai tahap baru dalam operasi militer yang dijalankan bersama Israel terhadap Iran. Operasi Epic Fury Terus Berjalan Komando […]

  • penanganan kasus pemerkosaan anak melalui proses hukum tanpa kompromi

    GASKAN DUKUNG PENANGANAN KASUS DUGAAN PEMERKOSAAN ANAK, ERLES: TIDAK ADA RUANG UNTUK KORUPSI KEADILAN

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 231
    • 0Komentar

    JAKARTA,kabaristana.com | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Seorang anak di bawah umur berinisial N melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Korban mengaku mengalami perlakuan tersebut berulang kali sebelum akhirnya berani menyampaikan kepada orang tuanya. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran luas karena terjadi di lingkup keluarga. Situasi tersebut […]

expand_less