Yusril Tegaskan Proses Etik dan Pidana bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Maluku
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
- visibility 281
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi//Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan proses hukum terhadap oknum Brimob dalam kasus penganiayaan anak di Maluku._KIC/Rahman
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, kabaristana.com | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, harus menjalani proses etik dan pidana.
Yusril menekankan bahwa negara hukum tidak memberi ruang kekebalan, termasuk kepada aparat penegak hukum. Ia menyatakan setiap pelanggaran hukum wajib mendapat sanksi sesuai aturan.
“Negara hukum tidak mengenal kekebalan. Aparat penegak hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika melanggar hukum,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Minggu.
Kekerasan terhadap Anak Dinilai Melanggar Kemanusiaan
Yusril menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya korban AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs). Ia menilai tindakan kekerasan tersebut telah melanggar nilai kemanusiaan.
Menurut Yusril, polisi bertugas melindungi setiap warga negara, termasuk anak-anak. Karena itu, ia menilai kekerasan terhadap anak yang tidak diduga melakukan kejahatan sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Polisi Ambil Langkah Cepat Tangani Kasus
Yusril mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera merespons kasus tersebut. Ia menilai permohonan maaf institusi kepolisian kepada publik mencerminkan sikap yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.
Ia juga mencatat langkah tegas Polres Tual yang langsung menahan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kronologi Insiden di Kota Tual
Peristiwa ini terjadi saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.
Saat aparat melakukan pengamanan di Desa Fiditan, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi. Bripda MS mengayunkan helm taktis sebagai isyarat peringatan. Ayunan tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Petugas membawa korban ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, tenaga medis menyatakan korban meninggal dunia pada Jumat sekitar pukul 13.00 WIT.
Ancaman Hukuman dan Agenda Reformasi Polri
Penyidik menjerat Bripda MS dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Yusril menambahkan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas pembenahan menyeluruh, mulai dari rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan. Komite kini memfinalisasi laporan reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar