Satgas PKH Denda Rp500 Miliar Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara, Nama Gubernur Ikut Terseret
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- visibility 288
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi Penyegelan lokasi tambang nikel ilegal Malut oleh pemerintah_KIC/Rahman
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Maluku Utara, Kabaristana.com | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda Rp500 miliar terhadap aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Maluku Utara. Satgas menemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai perizinan.
Satgas PKH di bawah pimpinan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin langsung menyegel sejumlah lokasi tambang. Tim menemukan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK Nomor 13/LHP/05/2024.
Tambang Diduga Terkait Gubernur Maluku Utara
Satgas menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Wijaya (KW). Laporan BPK mengaitkan perusahaan ini dengan aktivitas tambang di wilayah Gebe. Nama perusahaan tersebut terhubung dengan Sherly Tjoanda Laos, yang saat ini menjabat Gubernur Maluku Utara.
Auditor negara menemukan PT KW memanfaatkan area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik perusahaan lain. Perusahaan itu tidak memenuhi syarat utama perizinan. PT KW memang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Selain itu, perusahaan belum menyetor dana jaminan reklamasi dan membangun jetty tanpa izin. Praktik tersebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Atas dasar itu, Satgas PKH menjatuhkan denda administratif bernilai ratusan miliar rupiah.
Tambang Lain Ikut Disegel
Satgas PKH juga menyegel aktivitas tambang PT Mineral Trobos (MT). Satgas mengaitkan perusahaan ini dengan pengusaha David Glen Oei. Tim menemukan indikasi penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara.
Saat ini, tim ahli masih menghitung besaran denda untuk PT MT. Pemerintah melakukan penyegelan dengan memasang papan penguasaan lokasi. Tindakan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Nama David Glen Oei sebelumnya muncul dalam perkara dugaan korupsi izin pertambangan di Maluku Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggilnya sebagai saksi pada Oktober 2024. Pemeriksaan itu terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Denda Triliunan untuk Korporasi Besar
Satgas PKH juga menindak perusahaan tambang skala besar. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat Jampidsus Kejaksaan Agung tertanggal 24 November 2025, Satgas menjatuhkan denda triliunan rupiah.
PT Weda Bay Nickel menerima denda Rp4,3 triliun atas pelanggaran di lahan seluas 444,42 hektare. Sementara itu, PT Halmahera Sukses Mineral dikenai denda Rp2,3 triliun untuk pelanggaran di area 234,04 hektare.
Langkah tegas Satgas PKH menjadi sinyal kuat pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan komitmen menertibkan pengelolaan sumber daya alam. Negara tidak akan menoleransi investasi yang mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar