DPRD Palembang Dukung Pembatasan Medsos Anak, Dinilai Lindungi Generasi Digital
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
- visibility 116
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Ketua Komisi IV DPRD Palembang M Normansyah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palembang, (Kabaristna.com) || DPRD Palembang mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Palembang, M. Normansyah, menyatakan dukungannya secara langsung. Ia menilai langkah ini penting untuk melindungi anak di ruang digital.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan tersebut dengan menonaktifkan akun anak pada platform berisiko tinggi. Langkah ini menjadi tahap awal pengawasan.
Normansyah menegaskan bahwa negara harus hadir dalam melindungi anak di era digital. Tanpa aturan yang jelas, anak mudah terpapar dampak negatif internet.
Ia menyebut berbagai ancaman yang sering muncul. Anak bisa terpapar konten tidak layak, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Karena itu, ia meminta semua pihak ikut berperan. Pemerintah, platform digital, dan orang tua harus bekerja sama menjaga keamanan anak.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan dasar aturan tersebut. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut memberi panduan teknis bagi platform digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan ruang digital yang lebih aman. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan anak tumbuh sehat di tengah perkembangan teknologi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda



Saat ini belum ada komentar