Anggota Brimob Minta Maaf di Sidang Etik, Polda Maluku Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- visibility 178
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bripda MS minta maaf di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Polda Maluku, Ambon./Kabaristana.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AMBON, (Kabaristana.com) | Bripda MS minta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku, Selasa. Permintaan maaf tersebut muncul menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual yang meninggal dunia.
Sejak awal sidang, Bripda MS secara terbuka mengakui kelalaiannya. Oleh karena itu, ia menyampaikan penyesalan mendalam di hadapan majelis etik.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai dan tidak memikirkan dampak perbuatan saya,” ujarnya.
Pengakuan Disampaikan Langsung di Sidang Etik
Selain mengakui kesalahan, Bripda MS juga menyatakan siap bertanggung jawab. Dengan demikian, ia menegaskan kesiapannya menjalani seluruh proses hukum dan etik tanpa pengecualian.
Sidang tersebut dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan. Selanjutnya, majelis mencatat seluruh keterangan sebagai bagian dari pemeriksaan etik.
Permintaan Maaf kepada Polri dan Korps Brimob
Di sisi lain, Bripda MS turut menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan Korps Brimob. Ia menyadari tindakannya berdampak langsung pada citra institusi.
Akibat perbuatannya, menurut pengakuannya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi ikut terganggu. Karena itu, ia meminta agar publik tidak menggeneralisasi kesalahan pribadi kepada lembaga.
Masyarakat Kei Ikut Disapa Permohonan Maaf
Lebih lanjut, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei. Ia berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak melampiaskan kemarahan kepada institusi.
“Ini kesalahan saya pribadi. Oleh sebab itu, saya siap menerima konsekuensinya,” katanya.
Polda Maluku Tegaskan Proses Pidana Berjalan
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, menegaskan bahwa sidang etik hanya mengatur aspek disiplin internal. Namun demikian, proses pidana tetap berjalan secara terpisah.
Lebih jauh, Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung transparan dan profesional.
“Tidak ada ruang impunitas. Kami memproses anggota yang melanggar hukum sesuai aturan,” tegasnya.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di internal kepolisian. Oleh karena itu, publik terus memantau proses ini sebagai bagian dari tuntutan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar