KPK Periksa Sekjen Kemenaker Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- visibility 78
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Gedung Merah Putih KPK sebagai simbol pengusutan kasus pemerasan sertifikat K3_Dok/KI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) Kasus pemerasan sertifikat K3 kembali menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi sebagai saksi untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dalam layanan sertifikasi keselamatan kerja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Cris Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Penyidik ingin memperjelas alur pengawasan dan mekanisme penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Sekjen Kemenaker, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari internal kementerian. Penyidik memeriksa pejabat teknis Direktorat Pengawasan Norma K3 serta aparatur sipil negara. KPK juga memeriksa pihak swasta untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pemerasan sertifikat K3.
KPK mulai mengusut perkara ini setelah operasi tangkap tangan pada Agustus 2025. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari unsur pejabat struktural dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan layanan publik.
Menurut penyidik, para tersangka memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon sertifikat. Dugaan tersebut memperlihatkan adanya penyalahgunaan prosedur dalam layanan keselamatan dan kesehatan kerja. Praktik ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam perkembangan lanjutan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru pada Desember 2025. Ketiganya merupakan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan). Penambahan tersangka ini menegaskan bahwa pengusutan pemerasan sertifikat K3 masih terus berjalan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh. Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang pemanggilan saksi tambahan serta menekankan pentingnya pembenahan sistem layanan sertifikasi agar praktik serupa tidak terulang.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar