Jakarta, (kabaristana.com) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mulai menjalani tahanan rumah sejak Senin malam (11/5). Status itu terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa telah menjalankan keputusan majelis hakim pada Senin malam.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem. Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa sebelum mengambil keputusan tersebut.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menetapkan masa tahanan rumah mulai berlaku pada 12 Mei 2026. Selama menjalani penahanan, Nadiem harus tetap berada di rumah selama 24 jam setiap hari.
Namun, pengadilan memberi izin khusus untuk beberapa kegiatan penting. Nadiem dapat menjalani operasi medis pada Rabu (13/5), mengikuti perawatan lanjutan, dan menghadiri persidangan.
Jika ingin menjalani kontrol kesehatan, Nadiem harus mengajukan izin tertulis kepada hakim ketua. Dokter juga wajib memberikan rekomendasi resmi sebelum izin keluar.
Kejaksaan bersama aparat kepolisian mengawasi pelaksanaan tahanan rumah tersebut. Petugas juga memasang gelang detektor elektronik untuk memantau pergerakan Nadiem.
Selain itu, Nadiem wajib melapor kepada jaksa dua kali setiap pekan. Ia juga harus menyerahkan paspor Indonesia, paspor asing jika ada, serta dokumen perjalanan lainnya.
Pengadilan turut melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
https://shorturl.fm/3vMNs
12 Mei 2026 11:35 pmhttps://shorturl.fm/C4vVE
12 Mei 2026 5:26 pm