Puskom Indonesia Resmi Laporkan Pendiri yayasan, Ketua Yayasan, Rektor, Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa dan oknum pejabat DIKTIS Kemenag RI ke KPK RI
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- visibility 142
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Perwakilan Puskom Indonesia menunjukkan dokumen laporan resmi saat mendatangi Gedung KPK RI di Jakarta terkait dugaan suap izin Prodi Ekonomi Syariah IAI Rawa Aopa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) – Pusat Studi Konstitusi Indonesia (Puskom Indonesia) melaporkan pengelola Yayasan Rawa Aopa/IAI Rawa Aopa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan izin operasional Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah.
Puskom mengirim laporan tersebut ke KPK pada 19 Mei 2026 melalui surat bernomor 176/LP/HAMPEN-PUSKOM/VI/2026.
Kepala Bidang HAM dan Pendidikan Puskom Indonesia, Robby Anggara, menyerahkan langsung laporan itu ke Gedung KPK RI di Jakarta.
Dalam laporannya, Puskom meminta KPK memeriksa pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa. Puskom juga meminta KPK memeriksa Ketua Yayasan, Rektor, Wakil Rektor II, dan sejumlah pejabat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI.
Puskom turut meminta penyidik menelusuri dugaan praktik transaksional dalam pengurusan izin operasional Prodi Ekonomi Syariah.
Dugaan Permintaan Dana untuk Asesor
Robby Anggara menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam layanan pendidikan tinggi Islam.
“Hari ini Puskom Indonesia resmi melaporkan pihak yayasan dan pejabat Diktis Kemenag RI ke KPK. Fokus laporan kami adalah dugaan suap dan gratifikasi dalam proses izin operasional Prodi Ekonomi Syariah,” ujarnya.
Menurut Robby, publik menerima rekaman percakapan telepon tertanggal 7 Mei 2025. Rekaman itu kemudian memunculkan dugaan pelanggaran dalam proses perizinan.
Rekaman tersebut memperlihatkan komunikasi antara pihak yayasan dan seseorang berinisial L. Dugaan yang beredar menyebut sosok itu memiliki hubungan dengan lingkungan Diktis Kementerian Agama RI.
Dalam percakapan tersebut, seseorang diduga meminta dana Rp55 juta untuk setiap asesor. Dugaan itu muncul agar asesmen izin program studi berjalan lancar.
“Jika benar ada permintaan Rp55 juta per asesor dan penggunaan rekening pribadi, maka persoalan ini tidak lagi menjadi urusan teknis kampus. Dugaan tersebut mengarah pada praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Puskom Soroti Dokumen Perizinan
Selain menyoroti dugaan aliran dana, Puskom meminta KPK memeriksa sejumlah dokumen penting.
Dokumen itu mencakup KMA Nomor 1714 Tahun 2025 tentang izin penyelenggaraan Prodi Ekonomi Syariah. Puskom juga meminta KPK memeriksa dokumen validasi LAMEMBA dan proses seleksi calon dosen tetap.
Robby menilai keberadaan KMA tidak otomatis membuktikan seluruh tahapan perizinan berjalan objektif. Menurutnya, KPK perlu memeriksa seluruh proses penerbitan izin tersebut.
“Kementerian Agama telah menerbitkan KMA izin prodi tersebut. Namun publik berhak mengetahui apakah proses penerbitannya berlangsung secara bersih dan bebas transaksi,” katanya.
Robby juga menyoroti syarat dosen tetap atau homebase. Syarat itu menjadi bagian penting dalam pembukaan program studi.
Menurutnya, publik perlu mengetahui dasar penilaian akademik jika kampus melakukan seleksi dosen tetap setelah izin prodi terbit.
“Jika kampus baru melakukan seleksi dosen tetap setelah izin keluar, maka publik tentu berhak mempertanyakan dasar penilaian akademiknya,” ujarnya.
KPK Diminta Telusuri Aliran Dana
Puskom mendesak KPK memeriksa seluruh tahapan penerbitan izin operasional Prodi Ekonomi Syariah.
Pemeriksaan itu mencakup proses pengajuan, asesmen, validasi, keterlibatan asesor, dan dugaan aliran dana.
Selain itu, Puskom meminta penyidik menelusuri komunikasi antara pihak yayasan dan pimpinan kampus. Puskom juga meminta penyidik memeriksa komunikasi dengan pejabat Diktis Kemenag RI serta pihak lain yang mengetahui proses perizinan.
Robby menegaskan bahwa pihak mana pun tidak boleh menjadikan izin prodi sebagai komoditas. Ia juga menegaskan bahwa pendidikan tinggi Islam harus bersih dari praktik uang pelicin dan permainan bawah meja.
Puskom Siap Tambah Bukti
Puskom menyatakan siap membantu proses penyelidikan KPK.
Organisasi tersebut juga siap memberikan bukti tambahan jika penyidik memerlukannya.
Puskom menyiapkan rekaman percakapan, transkrip komunikasi, dokumen administrasi izin program studi, dokumen validasi, dan dokumen pendukung lainnya.
Robby menegaskan bahwa pendidikan Islam harus berdiri di atas prinsip integritas, mutu, amanah, dan akuntabilitas.
Robby juga menolak praktik perdagangan izin program studi. Ia menegaskan bahwa kampus bukan ruang bisnis. Ia juga menolak segala bentuk komersialisasi mahasiswa dalam dunia pendidikan tinggi.
“Kampus harus menjaga integritas akademik dan menjalankan pendidikan sesuai prinsip amanah serta akuntabilitas,” tutupnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar