Mahasiswa Resmi Laporkan Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove ke Dirjen MINERBA, Desak Hentikan segala aktivitas PT (DMS)
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 130
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Perwakilan Lembaga Kajian dan Riset Hukum menunjukkan dokumen laporan terkait dugaan aktivitas PT DMS Konawe Utara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Puluhan pemuda dari Lembaga Kajian dan Riset Hukum menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Kehutanan RI dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Jakarta.
Mereka mendesak pemerintah mengusut dugaan pembangunan jetty milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dugaan Aktivitas di Kawasan Mangrove
Ketua Lembaga Kajian dan Riset Hukum, Muh Andika Saputra, menilai aktivitas tersebut memicu keresahan masyarakat. Ia menduga perusahaan membangun jetty di kawasan hutan mangrove yang mendapat perlindungan hukum.
Menurut Andika, hutan mangrove memiliki peran penting bagi lingkungan pesisir. Mangrove melindungi garis pantai dari abrasi. Kawasan itu juga menjadi tempat berkembang biak berbagai biota laut.
“Masyarakat pesisir menggantungkan hidup pada keberadaan mangrove,” kata Andika.
Sebagian besar warga bekerja sebagai nelayan. Karena itu, kerusakan mangrove dapat memengaruhi pendapatan mereka.
Temuan di Sekitar Lokasi
Andika mengaku menemukan tepian galian lubang di sekitar lokasi. Temuan itu menambah kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang lebih luas.
Ia meminta instansi terkait memeriksa seluruh aktivitas di kawasan tersebut. Pemeriksaan itu perlu memastikan kepatuhan terhadap aturan dan izin yang berlaku.
“Kami ingin pemerintah memastikan semua kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Desak Penegakan Hukum
Andika menegaskan negara tidak boleh tunduk pada kepentingan investasi yang mengabaikan lingkungan. Menurut dia, investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan alam.
Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Mereka perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
Lembaga Kajian dan Riset Hukum juga mendesak instansi terkait mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran. Langkah itu penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Selain itu, penegakan hukum dapat memberi kepastian bagi masyarakat. Pemerintah juga perlu menjaga kepercayaan publik melalui proses yang terbuka.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana



Saat ini belum ada komentar