Berharta Rp3,5 Miliar, Eva Stevany Anggota DPR Tercatat dalam Desil 4 Rentan Miskin
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 134
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, KABARISTANA.COM — Nama anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba masuk kelompok desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan.
Kemunculan nama Eva dalam desil 4 memicu kabar bahwa ia menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Eva membantah kabar tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah mendaftar maupun menerima bantuan PKH dari pemerintah.
Eva Bantah Terima PKH
“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/9).
Saat mengetahui namanya masuk desil 4, Eva langsung mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Toraja Utara. Ia mempertanyakan sumber data tersebut kepada pihak Dinsos.
Dalam kesempatan itu, Eva meminta petugas mengecek kembali data dan memperbaiki informasi yang keliru.
“Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” ujarnya.
Desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Pemerintah menempatkan desil 1 hingga desil 4 sebagai kelompok prioritas untuk sejumlah program perlindungan sosial.
Namun, posisi dalam desil tertentu tidak otomatis membuat seseorang menerima bansos.
Eva Minta Pemerintah Telusuri Data
Eva mempertanyakan proses yang membuat namanya masuk dalam desil 4. Ia meminta pemerintah memeriksa sumber serta riwayat perubahan data.
“Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka,” ucap Eva.
Menurut Eva, pemerintah perlu menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki pemutakhiran data sosial.
“Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa,” jelasnya.
Ia juga meminta pemerintah menjaga ketepatan data agar bantuan sosial menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
LHKPN Eva Capai Rp3,5 Miliar
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan Eva memiliki total harta Rp3.501.388.564.
Harta tersebut mencakup tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan roda empat, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Eva menyerahkan laporan kekayaan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Maret 2026.
Laporan tahun tersebut menunjukkan penurunan harta Rp11.175.084.520 dibandingkan laporan pada 8 Maret 2025.
Besaran harta itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan nama Eva masuk desil 4.
Meski demikian, LHKPN dan DTSEN memiliki fungsi berbeda. LHKPN memuat laporan kekayaan penyelenggara negara. DTSEN menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Dinsos Torut Tegaskan Eva Bukan Penerima Bansos
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Masi Para’pak membenarkan nama Eva masuk dalam desil 4.
Elias menegaskan Eva tidak menerima PKH maupun bansos lainnya.
“Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ungkap Elias, Minggu (6/9).
Menurut Elias, Eva datang langsung ke kantor Dinsos Torut setelah mengetahui status desilnya.
Kedatangannya bertujuan mempertanyakan data tersebut dan meminta penjelasan dari pihak Dinsos.
“Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, Ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa Ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4,” tuturnya.
BPS Berperan dalam Pendataan Desil
Elias menjelaskan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran dalam pendataan desil. Dinsos daerah tidak menentukan sendiri posisi masyarakat dalam kelompok tersebut.
Ia menambahkan bahwa desil bukan satu-satunya syarat penerimaan bansos. Pemerintah juga menerapkan ketentuan lain sebelum memberikan bantuan.
Karena itu, nama seseorang dalam desil 4 tidak otomatis menunjukkan penerimaan PKH.
Dinsos Toraja Utara menegaskan Eva tidak menerima PKH maupun bansos lainnya. Eva kini meminta pemerintah menelusuri sumber data dan memperbaiki informasi yang tidak sesuai.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar