Aksi Terkait PT Riota Jaya Lestari: Aliansi Soroti Sengketa Lahan dan Perizinan Tambang, Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
- account_circle Rahman
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Kabaristana.com) — Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan secara resmi telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polda Metro Jaya. Aksi tersebut dijadwalkan digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat agar segera mengambil langkah konkret terhadap berbagai persoalan yang berkembang terkait aktivitas pertambangan PT Riota Jaya Lestari (RJL).
Koordinator Lapangan aksi, Abdi Aditya, mengatakan demonstrasi akan dipusatkan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Massa aksi akan membawa sejumlah tuntutan yang berfokus pada penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penguatan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aliansi mendesak Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap status hukum, batas bidang tanah, serta legalitas penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria berkepanjangan, dan melindungi hak-hak masyarakat.
Selain itu, Aliansi meminta Kementerian ESDM RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek perizinan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan PT Riota Jaya Lestari. Mereka juga mendorong dilakukannya pemeriksaan lapangan secara independen guna memastikan kegiatan pertambangan telah memenuhi ketentuan hukum, kaidah pertambangan yang baik, serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Tidak hanya itu, Aliansi turut mendesak Kementerian Kehutanan RI untuk memeriksa dugaan adanya aktivitas pertambangan yang berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan hutan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh aktivitas telah memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan hukum di bidang kehutanan.
Aliansi juga meminta pemerintah pusat membentuk tim investigasi terpadu yang melibatkan Kementerian ESDM, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Tim tersebut diharapkan melakukan investigasi lapangan secara independen, objektif, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh dokumen, fakta, maupun klaim yang berkembang di tengah masyarakat sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurut Aliansi, langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus mengedepankan prinsip keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dalam keterangannya, Koordinator Lapangan Abdi Aditya juga menyoroti proses hukum yang sedang dihadapi seorang warga bernama Rislamuddin, yang mengaku memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan informasi yang diterima Aliansi, Rislamuddin telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh pihak PT Riota Jaya Lestari dan dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik pada 4 Agustus 2026.
Abdi mengatakan pihaknya berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law.
“Kami berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum digunakan untuk membungkam pihak yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Seluruh pihak harus memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum,” ujar Abdi.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga segera mengambil langkah nyata melalui pemeriksaan administrasi, investigasi lapangan, dan penegakan hukum yang profesional. Kepastian hukum harus diberikan kepada seluruh pihak, sementara pengelolaan sumber daya alam harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat sesuai amanat konstitusi,” tegas Abdi.
Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong transparansi tata kelola pertambangan, serta memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat hingga seluruh persoalan memperoleh penyelesaian yang adil berdasarkan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar