Aksi Terkait PT Riota Jaya Lestari: Aliansi Soroti Sengketa Lahan dan Perizinan Tambang, Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- visibility 154
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Kabaristana.com) – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polda Metro Jaya. Massa akan menggelar aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat terkait aktivitas pertambangan PT Riota Jaya Lestari (RJL).
Koordinator Lapangan, Abdi Aditya, mengatakan aksi akan berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Selain itu, massa membawa sejumlah tuntutan yang berfokus pada penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, dan perbaikan tata kelola sumber daya alam yang transparan serta akuntabel.
Aliansi meminta Kementerian ATR/BPN RI segera memverifikasi status hukum, batas bidang tanah, dan legalitas penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Menurut mereka, langkah tersebut akan memberikan kepastian hukum. Selain itu, verifikasi dapat mencegah konflik agraria berkepanjangan sekaligus melindungi hak masyarakat.
Desak Kementerian ESDM Evaluasi Perizinan
Aliansi juga mendesak Kementerian ESDM RI mengevaluasi seluruh aspek perizinan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan PT Riota Jaya Lestari. Selanjutnya, mereka meminta kementerian melakukan pemeriksaan lapangan secara independen. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan seluruh kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan hukum, menerapkan kaidah pertambangan yang baik, serta tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Di sisi lain, Aliansi meminta Kementerian Kehutanan RI memeriksa dugaan aktivitas pertambangan yang berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan hutan. Menurut mereka, pemeriksaan itu akan memastikan seluruh aktivitas telah mengantongi persetujuan sesuai ketentuan hukum di bidang kehutanan.
Aliansi juga mendorong pemerintah pusat membentuk tim investigasi terpadu. Tim tersebut diharapkan melibatkan Kementerian ESDM, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Kemudian, Aliansi meminta tim melakukan investigasi lapangan secara independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tim perlu memeriksa dokumen, fakta, serta berbagai klaim yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, investigasi diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Tegaskan Amanat Konstitusi
Aliansi menilai tuntutan tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, pemerintah harus mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, setiap kebijakan harus mengedepankan keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat.
Dalam keterangannya, Abdi Aditya juga menyoroti proses hukum terhadap seorang warga bernama Rislamuddin yang mengaku memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan informasi yang diterima Aliansi, PT Riota Jaya Lestari melaporkan Rislamuddin ke Polda Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap Rislamuddin pada 4 Agustus 2026.
Abdi berharap aparat menjalankan seluruh proses hukum secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sementara itu, aparat juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip due process of law.
“Kami berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum digunakan untuk membungkam pihak yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Seluruh pihak harus memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum,” ujar Abdi.
Aksi Damai untuk Menyampaikan Aspirasi
Abdi menegaskan aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga segera mengambil langkah nyata melalui pemeriksaan administrasi, investigasi lapangan, dan penegakan hukum yang profesional. Kepastian hukum harus diberikan kepada seluruh pihak, sementara pengelolaan sumber daya alam harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat sesuai amanat konstitusi,” tegas Abdi.
Pada akhirnya, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum. Selain itu, Aliansi akan mendorong transparansi tata kelola pertambangan serta memperjuangkan perlindungan hak masyarakat hingga seluruh persoalan memperoleh penyelesaian berdasarkan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar