Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » politik » Prank Kejaksaan kepada Presiden? Setahun, 1.063 Tambang Ilegal, Negara Baru Selamatkan Rp10,27 Triliun

Prank Kejaksaan kepada Presiden? Setahun, 1.063 Tambang Ilegal, Negara Baru Selamatkan Rp10,27 Triliun

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) — Setahun setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya 1.063 aktivitas pertambangan ilegal dengan potensi kerugian negara sedikitnya Rp300 triliun, publik kini berhak mendapatkan jawaban yang lebih sederhana dan terukur: seberapa jauh negara benar-benar menindak para pelakunya?

Pertanyaan itu menjadi penting karena angka Rp300 triliun bukan angka yang muncul dari ruang publik tanpa dasar. Pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa dirinya menerima laporan mengenai 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun. Presiden juga menegaskan akan menindak pihak-pihak yang terlibat tanpa melihat latar belakang maupun kekuatannya.

Kini, hampir satu tahun kemudian, pemerintah perlu menunjukkan hasil penegakan hukum yang dapat diverifikasi, bukan sekadar operasi penertiban.

Ketua Bidang Hukum Eksekutif Nasional Adhiyaksa Watch Indonesia, Muhamad Rizki, menilai ada kesenjangan serius antara besarnya angka yang diumumkan pemerintah dengan hasil konkret yang diketahui publik.

“Presiden berbicara mengenai 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun. Maka setelah satu tahun, publik berhak bertanya: berapa yang sudah menjadi perkara pidana, berapa tersangka, berapa yang sudah dituntut, berapa yang sudah diputus pengadilan, dan berapa uang yang benar-benar masuk ke negara?” ujar Rizki dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Menurut Rizki, Bukan Sekadar Operasi, Publik Menunggu Perkara, penertiban lokasi dan pengamanan alat berat merupakan langkah awal, tetapi tidak boleh menjadi ukuran akhir keberhasilan pemberantasan tambang ilegal.

“Kalau hanya menertibkan lokasi, kemudian alat berat diamankan, lalu selesai, pertanyaannya adalah: siapa yang menikmati uang dari tambang tersebut?”ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum membongkar struktur ekonomi di belakang aktivitas pertambangan ilegal. Mulai dari pemodal, pemilik atau pengendali usaha, penyedia alat berat, pengangkut, pemilik stockpile, pembeli hasil tambang, perusahaan penampung, hingga pihak yang menikmati hasil akhirnya.

“Tambang ilegal skala besar tidak mungkin berdiri sendiri. Ada modal, ada jaringan, ada pembeli dan ada aliran uang. Karena itu, penegakan hukum harus menggunakan pendekatan follow the money,” tegas Rizki

Pihaknya juga menyoroti angka Rp10,27 triliun yang disebut sebagai nilai kekayaan negara yang berhasil diselamatkan melalui penertiban. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya makna angka tersebut. Apakah Rp10,27 triliun merupakan nilai aset yang diamankan, Apakah merupakan potensi penerimaan negara, Apakah merupakan estimasi kerugian yang berhasil dicegah, Atau benar-benar merupakan uang yang telah masuk ke kas negara ?

“Ini harus jelas. Penyelamatan aset tidak otomatis sama dengan penerimaan negara. Nilai potensi ekonomi juga tidak sama dengan uang yang sudah masuk ke kas negara. Publik jangan diberikan angka yang sulit diverifikasi,” tegasnya

Karena itu, ia meminta pemerintah menyampaikan laporan resmi yang memisahkan sedikitnya empat kategori. Pertama, nilai potensi kerugian negara. Kedua, nilai aset yang diamankan atau disita. Ketiga, nilai aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan, Terakhir, nilai uang yang benar-benar telah dipulihkan atau disetorkan kepada negara.

“Kalau empat angka ini tidak dibedakan, publik akan sulit menilai apakah pemberantasan tambang ilegal benar-benar menghasilkan pemulihan ekonomi negara,” katanya.

Pihaknya mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kinerja aparat penegak hukum, tetapi juga kredibilitas informasi yang diterima Presiden.

“Presiden sudah menyampaikan angka 1.063 tambang dan Rp300 triliun kepada publik. Kalau laporan di bawahnya hanya menunjukkan jumlah operasi dan nilai aset yang diamankan, tetapi tidak menunjukkan perkembangan perkara pidananya, maka Presiden perlu bertanya: sebenarnya apa yang terjadi dengan 1.063 tambang tersebut?”

Menurutnya, jangan sampai Presiden menerima laporan yang terlihat besar secara administratif tetapi kecil secara penegakan hukum.

“Ini yang kami khawatirkan. Presiden bicara pemberantasan besar-besaran, tetapi di bawahnya yang dilaporkan hanya angka operasi. Jangan sampai Presiden mendapatkan laporan yang terlalu indah, sementara aktor utama di balik tambang ilegal tidak tersentuh.”

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “prank terhadap Presiden” apabila terjadi karena informasi yang disampaikan kepada Presiden tidak menggambarkan hasil penegakan hukum yang sebenarnya.

“Kalau angka-angka besar dipakai untuk membangun persepsi keberhasilan, tetapi tidak diikuti perkara pidana, penyitaan, perampasan dan pemulihan uang negara yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan apakah Presiden sedang mendapatkan gambaran yang utuh,” ujarnya.

Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Kejaksaan menjelaskan secara terukur kontribusinya dalam penanganan perkara tambang ilegal tersebut, berapa perkara tambang ilegal yang telah ditangani, berapa perkara yang masuk tahap penyidikan, berapa tersangka yang telah ditetapkan, berapa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, berapa perkara yang telah memperoleh putusan, berapa nilai aset yang disita, berapa nilai aset yang telah dirampas berdasarkan putusan dan berapa nilai uang yang telah berhasil dipulihkan kepada negara.

“Kami tidak meminta angka politik. Kami meminta angka penegakan hukum.”

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan klaim keberhasilan, tetapi membutuhkan data yang dapat diuji. Sehingga pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada perkara pokok apabila ditemukan indikasi transaksi atau aliran dana yang berkaitan dengan proses penertiban kawasan hutan maupun pertambangan ilegal.

“Kalau ditemukan bukti adanya aliran dana untuk mempengaruhi, mengamankan atau mengintervensi proses penegakan hukum, maka harus ditelusuri. Dari mana uangnya, siapa pengirimnya, siapa penerimanya dan untuk kepentingan apa,” katanya.

Terkait pihak yang pernah memiliki kewenangan dalam struktur penanganan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ia meminta seluruh dugaan aliran dana yang relevan diperiksa sesuai hukum dan alat bukti yang tersedia.

“Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan. Hukum harus bekerja dengan bukti, bukan dengan tekanan maupun kepentingan,” ujarnya.

Untuk mengakhiri polemik tersebut, Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden melakukan Audit Penanganan 1.063 Tambang. Evaluasi tersebut, menurut Rizki, harus menghasilkan matriks kasus yang memuat status masing-masing kelompok kasus, mulai dari verifikasi, penertiban, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan, penyitaan aset hingga pemulihan keuangan negara.

“Kalau pemerintah serius, buat saja satu dashboard. Dari 1.063 kasus, berapa yang sudah selesai di setiap tahap. Tidak perlu membuka materi penyidikan. Yang dibuka adalah capaian agregatnya,” katanya.

Menurutnya, mekanisme tersebut justru akan memperkuat kredibilitas pemerintah. Kalau ternyata prosesnya memang berjalan, masyarakat akan memberikan dukungan. Tetapi kalau ternyata hanya sebagian kecil yang bergerak, pemerintah juga harus berani mengatakan apa masalahnya.

Pihaknya menegaskan bahwa angka Rp300 triliun harus diperlakukan sebagai target akuntabilitas, bukan sekadar angka dalam pidato kenegaraan Jangan Sampai Rp300 Triliun Berakhir Menjadi Angka Pidato

“Rp300 triliun adalah angka yang sangat besar. Karena itu, pemerintah harus mampu menjelaskan bagaimana angka tersebut ditindaklanjuti.”

Ia mengingatkan bahwa Presiden sendiri telah meminta dukungan parlemen dan masyarakat untuk memberantas tambang ilegal serta memberikan peringatan kepada pihak-pihak kuat yang melindungi praktik tersebut.

“Presiden sudah memberikan perintah politik yang sangat jelas. Sekarang pertanyaannya adalah apa hasil hukumnya?”

Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara pertambangan ilegal dan penertiban kawasan.

“Jangan sampai Presiden menyampaikan kepada rakyat bahwa ada 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian Rp300 triliun, tetapi satu tahun kemudian tidak tersedia laporan yang menjawab berapa perkara yang benar-benar berjalan,” kata Rizki.

Ia menegaskan evaluasi bukan berarti menyerang institusi tertentu. Ini adalah tuntutan agar Kejaksaan, Kepolisian, kementerian dan seluruh aparat yang terlibat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Presiden dan kepada rakyat.

“Ini bukan perang terhadap Kejaksaan. Ini adalah tuntutan agar Kejaksaan, Kepolisian, kementerian dan seluruh aparat yang terlibat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Presiden dan kepada rakyat.”pungkasnya

Untuk itu Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden segera mengevaluasi capaian penanganan tambang ilegal dan memerintahkan penyampaian laporan agregat yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai Rp300 triliun hanya menjadi angka besar dalam pidato, sementara hasil penegakan hukumnya tidak pernah jelas

“Kami meminta Presiden segera mengevaluasi capaian penanganan tambang ilegal dan memerintahkan penyampaian laporan agregat yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai Rp300 triliun hanya menjadi angka besar dalam pidato, sementara hasil penegakan hukumnya tidak pernah jelas.” tutup rizki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur NTT Murka: Warga Meninggal Akibat Kemiskinan

    Gubernur NTT Murka: Warga Meninggal Akibat Kemiskinan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com– Gubernur Nusa Tenggara timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena murka, setelah menerima laporan warga meninggal akibat kemiskinan ekstrem. Kabar ini langsung memicu reaksi keras dari pemerintah provinsi. Selain itu, gubernur menilai kematian karena faktor ekonomi sebagai kegagalan serius negara. Karena itu, ia menegaskan kewajiban pemerintah untuk hadir sebelum tragedi serupa terjadi.(05/02/2026). Kabar ini […]

  • RSUD Koltim KPK didesak menyelidiki proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur

    Babak Baru Kasus Proyek RSUD Kolaka Timur, Aktivis Desak KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan PT Arafa Alam Sejahtera

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Kasus lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali menjadi sorotan. Sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah penyelidikan terhadap proses pelaksanaan proyek yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp30 miliar. (Senin, 3 Agustus 2026) Jendral Lapangan Koalisi […]

  • tanker China Selat Hormuz melintasi jalur perdagangan minyak dunia

    Tanker China Lolos dari Blokade AS di Selat Hormuz, Ketegangan Global Memanas

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 192
    • 3Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Kapal tanker asal China berhasil melintasi Selat Hormuz di tengah pengawasan militer Amerika Serikat pada Selasa (14/4/2026). Peristiwa ini langsung menjadi sorotan global karena jalur tersebut merupakan rute vital distribusi energi dunia. Kronologi Pelayaran di Jalur Strategis Data pelacakan menunjukkan kapal Rich Starry menjadi kapal pertama yang keluar dari kawasan Teluk sejak […]

  • Blokade Hormuz Dipertanyakan, Asosiasi Korsel Soroti Aspek Hukum Internasional

    Blokade Hormuz Dipertanyakan, Asosiasi Korsel Soroti Aspek Hukum Internasional

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 209
    • 2Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com – Sengketa hukum Selat Hormuz mencuat setelah Amerika Serikat memberlakukan blokade maritim di jalur strategis tersebut. Akibatnya, berbagai pihak internasional langsung menyampaikan kritik, termasuk asosiasi pelayaran dari Korea Selatan. Asosiasi Pelayaran Arktik Korea Selatan menilai langkah itu sulit dibenarkan secara hukum internasional. Selain itu, Sekretaris Jenderal asosiasi, Subeom Choi, menegaskan bahwa setiap negara […]

  • serangan fasilitas energi Iran dengan semburan gas South Pars

    PBB Tolak Serangan ke Ladang Gas Iran, Minta Semua Pihak Tahan Diri

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 156
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak serangan terhadap ladang gas South Pars di Iran dan meminta semua pihak menghentikan aksi yang menyasar infrastruktur sipil. Wakil Juru Bicara PBB, Farhan Haq, menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (18/3). Ia menegaskan PBB menentang setiap serangan yang menyasar objek non-militer karena tindakan itu meningkatkan risiko […]

  • Spanyol juara Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Argentina 1-0 di final melalui gol Ferran Torres pada babak extra time.

    Drama Extra Time! Spanyol Taklukkan Argentina, Juara Piala Dunia 2026

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 36
    • 0Komentar

    NEW JERSEY, (kabaristana.com)  — Spanyol memastikan diri sebagai juara Piala Dunia FIFA 2026 setelah mengalahkan Argentina dengan skor tipis 1-0 melalui babak perpanjangan waktu pada laga final di New York New Jersey Stadium, Senin (20/7) waktu setempat. Gol semata wayang Ferran Torres pada menit ke-106 mengantarkan La Roja meraih gelar juara dunia kedua sepanjang sejarah. […]

expand_less