Prank Kejaksaan kepada Presiden? Setahun, 1.063 Tambang Ilegal, Negara Baru Selamatkan Rp10,27 Triliun
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- visibility 122
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Kabaristana.com — Hampir satu tahun setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkap 1.063 aktivitas pertambangan ilegal, publik kembali menuntut pemerintah menjelaskan hasil penindakan.
Pada 15 Agustus 2025, Prabowo menyampaikan laporan mengenai 1.063 tambang ilegal. Presiden menyebut aktivitas tersebut memiliki potensi kekayaan negara sedikitnya Rp300 triliun.
Kini, publik menunggu hasil konkret. Masyarakat ingin mengetahui jumlah perkara pidana, tersangka, penyitaan aset, putusan pengadilan, serta uang yang masuk ke kas negara.
Ketua Bidang Hukum Eksekutif Nasional Adhiyaksa Watch Indonesia, Muhamad Rizki, menilai pemerintah perlu membuka perkembangan penanganan seluruh kasus tersebut.
Rizki meminta pemerintah menyajikan data penegakan hukum secara terukur. Data itu harus mencakup jumlah perkara, tersangka, tuntutan, putusan pengadilan, penyitaan aset, perampasan aset, dan pemulihan keuangan negara.
Menurut Rizki, aparat tidak boleh berhenti setelah menertibkan lokasi tambang. Aparat harus mencari pihak yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.
Publik Menunggu Hasil Penegakan Hukum
“Presiden berbicara mengenai 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun. Maka setelah satu tahun, publik berhak bertanya: berapa yang sudah menjadi perkara pidana, berapa tersangka, berapa yang sudah dituntut, berapa yang sudah diputus pengadilan, dan berapa uang yang benar-benar masuk ke negara?” ujar Rizki dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Rizki menilai operasi penertiban hanya menjadi langkah awal. Aparat harus melanjutkan proses hukum sampai menemukan aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal.
Aparat Harus Telusuri Aliran Dana
Rizki mengatakan tambang ilegal berskala besar membutuhkan modal dan jaringan. Karena itu, aparat harus menelusuri pihak yang membiayai kegiatan tersebut.
“Kalau hanya menertibkan lokasi, kemudian alat berat diamankan, lalu selesai, pertanyaannya adalah: siapa yang menikmati uang dari tambang tersebut?” ujarnya.
Ia meminta aparat memeriksa pemodal, pemilik atau pengendali usaha, penyedia alat berat, pengangkut, pemilik stockpile, pembeli hasil tambang, perusahaan penampung, hingga pihak yang menikmati keuntungan.
“Tambang ilegal skala besar tidak mungkin berdiri sendiri. Ada modal, ada jaringan, ada pembeli dan ada aliran uang. Karena itu, penegakan hukum harus menggunakan pendekatan follow the money,” tegas Rizki.
Menurutnya, aparat harus mengikuti aliran uang jika menemukan bukti transaksi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Pemerintah Harus Jelaskan Rp10,27 Triliun
Adhiyaksa Watch Indonesia juga menyoroti angka Rp10,27 triliun yang pemerintah sebut sebagai nilai kekayaan negara yang berhasil diselamatkan melalui penertiban.
Rizki meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan angka tersebut. Publik perlu mengetahui apakah angka itu menunjukkan nilai aset, potensi penerimaan negara, kerugian yang berhasil dicegah, atau uang yang sudah masuk ke kas negara.
“Ini harus jelas. Penyelamatan aset tidak otomatis sama dengan penerimaan negara. Nilai potensi ekonomi juga tidak sama dengan uang yang sudah masuk ke kas negara. Publik jangan diberikan angka yang sulit diverifikasi,” tegasnya.
Rizki meminta pemerintah membedakan empat kategori data. Pemerintah harus menjelaskan potensi kerugian negara, nilai aset yang aparat sita, nilai aset yang pengadilan rampas, dan jumlah uang yang masuk ke kas negara.
“Kalau empat angka ini tidak dibedakan, publik akan sulit menilai apakah pemberantasan tambang ilegal benar-benar menghasilkan pemulihan ekonomi negara,” katanya.
Rizki Minta Presiden Evaluasi Penanganan
Rizki meminta Presiden Prabowo mengevaluasi perkembangan penanganan 1.063 tambang ilegal. Ia menilai Presiden membutuhkan laporan yang menunjukkan perkembangan hukum secara menyeluruh.
“Presiden sudah menyampaikan angka 1.063 tambang dan Rp300 triliun kepada publik. Kalau laporan di bawahnya hanya menunjukkan jumlah operasi dan nilai aset yang diamankan, tetapi tidak menunjukkan perkembangan perkara pidananya, maka Presiden perlu bertanya: sebenarnya apa yang terjadi dengan 1.063 tambang tersebut?” ujarnya.
Menurut Rizki, pemerintah harus menjelaskan perkembangan setiap perkara. Pemerintah juga harus menunjukkan hasil penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pemulihan uang negara.
“Presiden bicara pemberantasan besar-besaran, tetapi di bawahnya yang dilaporkan hanya angka operasi. Jangan sampai Presiden mendapatkan laporan yang terlalu indah, sementara aktor utama di balik tambang ilegal tidak tersentuh,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “prank terhadap Presiden” jika laporan yang masuk tidak menggambarkan hasil penegakan hukum secara utuh.
Namun, Rizki menegaskan aparat harus bekerja berdasarkan bukti. Ia meminta aparat tidak memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang kuat.
Kejaksaan Perlu Buka Data Penanganan
Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Kejaksaan menjelaskan hasil penanganan perkara pertambangan ilegal.
Rizki meminta Kejaksaan menyampaikan jumlah perkara yang masuk ke tahap penyidikan. Ia juga meminta data jumlah tersangka, perkara yang masuk pengadilan, putusan, penyitaan aset, perampasan aset, dan pemulihan uang negara.
“Kami tidak meminta angka politik. Kami meminta angka penegakan hukum,” tegasnya.
Menurut Rizki, masyarakat membutuhkan data yang dapat diuji. Karena itu, aparat harus menyampaikan hasil kerja dengan indikator yang jelas.
Ia juga meminta aparat menelusuri dugaan aliran dana jika menemukan bukti dalam proses penertiban kawasan hutan maupun pertambangan ilegal.
“Kalau ditemukan bukti adanya aliran dana untuk mempengaruhi, mengamankan atau mengintervensi proses penegakan hukum, maka harus ditelusuri. Dari mana uangnya, siapa pengirimnya, siapa penerimanya dan untuk kepentingan apa,” katanya.
Adhiyaksa Watch Minta Audit 1.063 Tambang
Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden melakukan audit terhadap penanganan 1.063 aktivitas tambang ilegal.
Rizki mengusulkan pemerintah membuat matriks penanganan perkara. Matriks itu dapat memuat tahap verifikasi, penertiban, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan, penyitaan aset, hingga pemulihan keuangan negara.
“Kalau pemerintah serius, buat saja satu dashboard. Dari 1.063 kasus, berapa yang sudah selesai di setiap tahap. Tidak perlu membuka materi penyidikan. Yang dibuka adalah capaian agregatnya,” katanya.
Menurutnya, pemerintah dapat membuka data agregat tanpa mengganggu proses penyidikan. Data tersebut juga dapat membantu masyarakat mengukur perkembangan penanganan tambang ilegal.
Rp300 Triliun Jangan Berhenti Jadi Angka Pidato
Rizki menilai angka Rp300 triliun harus menjadi ukuran akuntabilitas pemerintah. Pemerintah harus menjelaskan tindak lanjut dari angka tersebut.
“Rp300 triliun adalah angka yang sangat besar. Karena itu, pemerintah harus mampu menjelaskan bagaimana angka tersebut ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Presiden telah menyatakan komitmen untuk memberantas tambang ilegal. Kini, publik menunggu hasil hukum dari komitmen tersebut.
“Presiden sudah memberikan perintah politik yang sangat jelas. Sekarang pertanyaannya adalah apa hasil hukumnya?” kata Rizki.
Rizki meminta Presiden mengevaluasi kinerja seluruh aparat yang menangani pertambangan ilegal dan penertiban kawasan.
“Jangan sampai Presiden menyampaikan kepada rakyat bahwa ada 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian Rp300 triliun, tetapi satu tahun kemudian tidak tersedia laporan yang menjawab berapa perkara yang benar-benar berjalan,” ujarnya.
Rizki menegaskan evaluasi tersebut tidak bertujuan menyerang institusi tertentu. Menurutnya, evaluasi harus mendorong Kejaksaan, Kepolisian, kementerian, dan aparat terkait meningkatkan akuntabilitas.
“Ini bukan perang terhadap Kejaksaan. Ini adalah tuntutan agar Kejaksaan, Kepolisian, kementerian dan seluruh aparat yang terlibat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Presiden dan kepada rakyat,” pungkasnya.
Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden mengevaluasi capaian penanganan tambang ilegal. Mereka juga meminta pemerintah menyampaikan laporan agregat yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rizki berharap pemerintah menjelaskan perkembangan 1.063 aktivitas tambang secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat dapat mengukur perkembangan perkara dan hasil pemulihan keuangan negara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Redaksi
- Sumber: Laporan Redaksi



Saat ini belum ada komentar