Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » politik » Prank Kejaksaan kepada Presiden? Setahun, 1.063 Tambang Ilegal, Negara Baru Selamatkan Rp10,27 Triliun

Prank Kejaksaan kepada Presiden? Setahun, 1.063 Tambang Ilegal, Negara Baru Selamatkan Rp10,27 Triliun

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kabaristana.com — Hampir satu tahun setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkap 1.063 aktivitas pertambangan ilegal, publik kembali menuntut pemerintah menjelaskan hasil penindakan.

Pada 15 Agustus 2025, Prabowo menyampaikan laporan mengenai 1.063 tambang ilegal. Presiden menyebut aktivitas tersebut memiliki potensi kekayaan negara sedikitnya Rp300 triliun.

Kini, publik menunggu hasil konkret. Masyarakat ingin mengetahui jumlah perkara pidana, tersangka, penyitaan aset, putusan pengadilan, serta uang yang masuk ke kas negara.

Ketua Bidang Hukum Eksekutif Nasional Adhiyaksa Watch Indonesia, Muhamad Rizki, menilai pemerintah perlu membuka perkembangan penanganan seluruh kasus tersebut.

Rizki meminta pemerintah menyajikan data penegakan hukum secara terukur. Data itu harus mencakup jumlah perkara, tersangka, tuntutan, putusan pengadilan, penyitaan aset, perampasan aset, dan pemulihan keuangan negara.

Menurut Rizki, aparat tidak boleh berhenti setelah menertibkan lokasi tambang. Aparat harus mencari pihak yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.

Publik Menunggu Hasil Penegakan Hukum

“Presiden berbicara mengenai 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun. Maka setelah satu tahun, publik berhak bertanya: berapa yang sudah menjadi perkara pidana, berapa tersangka, berapa yang sudah dituntut, berapa yang sudah diputus pengadilan, dan berapa uang yang benar-benar masuk ke negara?” ujar Rizki dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Rizki menilai operasi penertiban hanya menjadi langkah awal. Aparat harus melanjutkan proses hukum sampai menemukan aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal.

Aparat Harus Telusuri Aliran Dana

Rizki mengatakan tambang ilegal berskala besar membutuhkan modal dan jaringan. Karena itu, aparat harus menelusuri pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

“Kalau hanya menertibkan lokasi, kemudian alat berat diamankan, lalu selesai, pertanyaannya adalah: siapa yang menikmati uang dari tambang tersebut?” ujarnya.

Ia meminta aparat memeriksa pemodal, pemilik atau pengendali usaha, penyedia alat berat, pengangkut, pemilik stockpile, pembeli hasil tambang, perusahaan penampung, hingga pihak yang menikmati keuntungan.

“Tambang ilegal skala besar tidak mungkin berdiri sendiri. Ada modal, ada jaringan, ada pembeli dan ada aliran uang. Karena itu, penegakan hukum harus menggunakan pendekatan follow the money,” tegas Rizki.

Menurutnya, aparat harus mengikuti aliran uang jika menemukan bukti transaksi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Pemerintah Harus Jelaskan Rp10,27 Triliun

Adhiyaksa Watch Indonesia juga menyoroti angka Rp10,27 triliun yang pemerintah sebut sebagai nilai kekayaan negara yang berhasil diselamatkan melalui penertiban.

Rizki meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan angka tersebut. Publik perlu mengetahui apakah angka itu menunjukkan nilai aset, potensi penerimaan negara, kerugian yang berhasil dicegah, atau uang yang sudah masuk ke kas negara.

“Ini harus jelas. Penyelamatan aset tidak otomatis sama dengan penerimaan negara. Nilai potensi ekonomi juga tidak sama dengan uang yang sudah masuk ke kas negara. Publik jangan diberikan angka yang sulit diverifikasi,” tegasnya.

Rizki meminta pemerintah membedakan empat kategori data. Pemerintah harus menjelaskan potensi kerugian negara, nilai aset yang aparat sita, nilai aset yang pengadilan rampas, dan jumlah uang yang masuk ke kas negara.

“Kalau empat angka ini tidak dibedakan, publik akan sulit menilai apakah pemberantasan tambang ilegal benar-benar menghasilkan pemulihan ekonomi negara,” katanya.

Rizki Minta Presiden Evaluasi Penanganan

Rizki meminta Presiden Prabowo mengevaluasi perkembangan penanganan 1.063 tambang ilegal. Ia menilai Presiden membutuhkan laporan yang menunjukkan perkembangan hukum secara menyeluruh.

“Presiden sudah menyampaikan angka 1.063 tambang dan Rp300 triliun kepada publik. Kalau laporan di bawahnya hanya menunjukkan jumlah operasi dan nilai aset yang diamankan, tetapi tidak menunjukkan perkembangan perkara pidananya, maka Presiden perlu bertanya: sebenarnya apa yang terjadi dengan 1.063 tambang tersebut?” ujarnya.

Menurut Rizki, pemerintah harus menjelaskan perkembangan setiap perkara. Pemerintah juga harus menunjukkan hasil penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pemulihan uang negara.

“Presiden bicara pemberantasan besar-besaran, tetapi di bawahnya yang dilaporkan hanya angka operasi. Jangan sampai Presiden mendapatkan laporan yang terlalu indah, sementara aktor utama di balik tambang ilegal tidak tersentuh,” katanya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “prank terhadap Presiden” jika laporan yang masuk tidak menggambarkan hasil penegakan hukum secara utuh.

Namun, Rizki menegaskan aparat harus bekerja berdasarkan bukti. Ia meminta aparat tidak memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang kuat.

Kejaksaan Perlu Buka Data Penanganan

Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Kejaksaan menjelaskan hasil penanganan perkara pertambangan ilegal.

Rizki meminta Kejaksaan menyampaikan jumlah perkara yang masuk ke tahap penyidikan. Ia juga meminta data jumlah tersangka, perkara yang masuk pengadilan, putusan, penyitaan aset, perampasan aset, dan pemulihan uang negara.

“Kami tidak meminta angka politik. Kami meminta angka penegakan hukum,” tegasnya.

Menurut Rizki, masyarakat membutuhkan data yang dapat diuji. Karena itu, aparat harus menyampaikan hasil kerja dengan indikator yang jelas.

Ia juga meminta aparat menelusuri dugaan aliran dana jika menemukan bukti dalam proses penertiban kawasan hutan maupun pertambangan ilegal.

“Kalau ditemukan bukti adanya aliran dana untuk mempengaruhi, mengamankan atau mengintervensi proses penegakan hukum, maka harus ditelusuri. Dari mana uangnya, siapa pengirimnya, siapa penerimanya dan untuk kepentingan apa,” katanya.

Adhiyaksa Watch Minta Audit 1.063 Tambang

Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden melakukan audit terhadap penanganan 1.063 aktivitas tambang ilegal.

Rizki mengusulkan pemerintah membuat matriks penanganan perkara. Matriks itu dapat memuat tahap verifikasi, penertiban, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan, penyitaan aset, hingga pemulihan keuangan negara.

“Kalau pemerintah serius, buat saja satu dashboard. Dari 1.063 kasus, berapa yang sudah selesai di setiap tahap. Tidak perlu membuka materi penyidikan. Yang dibuka adalah capaian agregatnya,” katanya.

Menurutnya, pemerintah dapat membuka data agregat tanpa mengganggu proses penyidikan. Data tersebut juga dapat membantu masyarakat mengukur perkembangan penanganan tambang ilegal.

Rp300 Triliun Jangan Berhenti Jadi Angka Pidato

Rizki menilai angka Rp300 triliun harus menjadi ukuran akuntabilitas pemerintah. Pemerintah harus menjelaskan tindak lanjut dari angka tersebut.

“Rp300 triliun adalah angka yang sangat besar. Karena itu, pemerintah harus mampu menjelaskan bagaimana angka tersebut ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Presiden telah menyatakan komitmen untuk memberantas tambang ilegal. Kini, publik menunggu hasil hukum dari komitmen tersebut.

“Presiden sudah memberikan perintah politik yang sangat jelas. Sekarang pertanyaannya adalah apa hasil hukumnya?” kata Rizki.

Rizki meminta Presiden mengevaluasi kinerja seluruh aparat yang menangani pertambangan ilegal dan penertiban kawasan.

“Jangan sampai Presiden menyampaikan kepada rakyat bahwa ada 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian Rp300 triliun, tetapi satu tahun kemudian tidak tersedia laporan yang menjawab berapa perkara yang benar-benar berjalan,” ujarnya.

Rizki menegaskan evaluasi tersebut tidak bertujuan menyerang institusi tertentu. Menurutnya, evaluasi harus mendorong Kejaksaan, Kepolisian, kementerian, dan aparat terkait meningkatkan akuntabilitas.

“Ini bukan perang terhadap Kejaksaan. Ini adalah tuntutan agar Kejaksaan, Kepolisian, kementerian dan seluruh aparat yang terlibat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Presiden dan kepada rakyat,” pungkasnya.

Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden mengevaluasi capaian penanganan tambang ilegal. Mereka juga meminta pemerintah menyampaikan laporan agregat yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rizki berharap pemerintah menjelaskan perkembangan 1.063 aktivitas tambang secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat dapat mengukur perkembangan perkara dan hasil pemulihan keuangan negara.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Periksa Raffi Ahmad terkait fakta persidangan kasus impor barang

    Kabid Hukum dan HAM PP GPI Meminta KPK Memanggil Raffi Ahmad dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Raffi Ahmad. Permintaan itu muncul setelah fakta persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut nama Raffi Ahmad. Kabid Hukum dan HAM […]

  • Stabilitas pasar modal dijaga emiten BUMN di Bursa Efek Indonesia

    BP BUMN Tegaskan BUMN Jadi Penopang Stabilitas Pasar Modal Indonesia

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menegaskan peran BUMN sebagai penopang stabilitas pasar modal Indonesia. Langkah tersebut menjadi penting di tengah dinamika ekonomi global dan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan emiten BUMN saat ini memiliki fundamental yang […]

  • Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun dalam Kasus CPO

    Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun dalam Kasus CPO

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, menghadapi dakwaan kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,37 triliun. JPU Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, membacakan dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor […]

  • smart city Mapolda DIY pusat kendali kepolisian modern

    Kapolri Usung 4 Teknologi Smart City di Mapolda DIY, Polisi Siap Lebih Cepat dan Presisi

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 227
    • 2Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Smart city Mapolda DIY menjadi konsep utama dalam pembangunan Markas Kepolisian Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan mempercepat pelayanan serta meningkatkan akurasi keputusan berbasis teknologi. Kapolri menyampaikan gagasan tersebut saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan. Ia menilai transformasi digital penting untuk menjawab tantangan keamanan modern […]

  • Ketua Koalisi Pemuda Indonesia Timur Soroti Syarat Desil pada Penerima KIP Kuliah, Minta Kemendiktisaintek Lakukan Evaluasi

    Ketua Koalisi Pemuda Indonesia Timur Soroti Syarat Desil pada Penerima KIP Kuliah, Minta Kemendiktisaintek Lakukan Evaluasi

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 214
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) — Ketua Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT), Ichi Amahoru, menyoroti syarat desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menggunakan kategori desil sebagai salah satu dasar penentuan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026. Ichi meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia khawatir syarat desil menghambat calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu. […]

  • Maruli Siahaan Padang saat mengawal penyelesaian sengketa lahan Padang Halaban dan menerima apresiasi dari HIMMAH Sumut

    MARULI SIAHAAN HADIR UNTUK RAKYAT, HIMMAH SUMUT APRESIASI KOMITMEN DALAM MENGAWAL PENYELESAIAN SENGKETA PADANG HALABAN

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Medan, (kabaristana.com) – Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara mengapresiasi Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, atas keterlibatannya dalam mendorong penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT SMART Tbk. Wakil Ketua I HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyebut kehadiran Maruli Siahaan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Menurutnya, seorang wakil […]

expand_less