KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Uang Rp2,8 Miliar Disimpan di Plafon Rumah
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- visibility 113
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Kabaristana.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe Hernanda. Gatot merupakan pejabat Bea dan Cukai yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan uang sekitar Rp2,8 miliar. Uang itu terdiri atas mata uang dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).
Menariknya, penyidik menemukan uang tersebut di plafon rumah. Lokasi itu berada di salah satu rumah yang berkaitan dengan Gatot.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan temuan tersebut. Ia menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/8/2026).
“Betul itu ada disimpan di atas plafon,” kata Taufik.
Menurut Taufik, rumah tersebut berada di Malang. Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan keluarga Gatot.
KPK Sita Tiga Motor Mewah
Selain uang tunai, KPK menyita sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik menyita BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka saat menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC periode 2025–2026. Penetapan itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai.
Selanjutnya, KPK menahan Gatot selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.
KPK menempatkan Gatot di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Gatot Diduga Terima Rp3,25 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menduga Gatot menerima uang sekitar Rp3,25 miliar. Uang tersebut berasal dari John Field, pemilik PT Blueray.
Taufik menjelaskan bahwa perkara itu bermula ketika John Field mendapat permintaan “jatah bulanan” dari sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Saat itu, John Field meminta bantuan untuk memperlancar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya.
Kemudian, Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 menawarkan John Field untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot, sejumlah pejabat Bea dan Cukai, serta beberapa pengusaha hadir dalam pertemuan itu.
John Field menjadi salah satu pengusaha yang hadir.
Permintaan Uang Mencapai Rp6 Miliar
Setelah pertemuan tersebut, Orlando Hamonangan menghubungi John Field. Saat itu, Orlando menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Orlando kemudian menyampaikan besaran uang yang harus John Field siapkan. Permintaan itu terbagi menjadi tiga bagian.
Untuk BC1, nilainya mencapai Rp3 miliar. Sementara itu, BC2 mencapai Rp2 miliar. Adapun BC3 mencapai Rp1 miliar.
John Field menyanggupi permintaan tersebut. Setelah itu, ia meminta stafnya menyiapkan “jatah uang bulanan” dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut kemudian mengalir untuk BC1, BC2, dan BC3. Sejumlah pegawai Subdit Intelijen serta Subdit Penindakan juga mendapat bagian.
Untuk jatah Subdit Penindakan, John Field menyalurkan uang melalui Enov Puji Wijanarko. Saat itu, Enov menjabat Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Enov kemudian menyerahkan bagian untuk Gatot di ruang kerjanya.
“Terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Sdr. EPW selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya,” ujar Taufik.
Total Setoran Capai Rp61,9 Miliar
KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dalam periode tersebut, John Field menyerahkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.
Total uang yang John Field keluarkan mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran uang tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Redaksi



Saat ini belum ada komentar