RUU Perampasan Aset: Pakar Soroti Perlindungan Harta yang Bukan Hasil Kejahatan
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- visibility 54
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Komisi III DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Senin (7/9/2026). Komisi III menghadirkan sejumlah pakar dalam rapat tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP Peradi Profesional Yuhelson menyoroti pentingnya pemulihan aset hasil tindak pidana. Ia meminta proses tersebut tetap menghormati hukum dan hak milik yang sah.
Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset
Rapat berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin jalannya rapat.
Sahroni menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu membedakan kekayaan seseorang dengan aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, pelaku tindak pidana tidak otomatis memiliki seluruh kekayaan dari hasil kejahatan. Ia memberikan contoh nilai tindak pidana sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, total kekayaan pelaku mencapai Rp100 miliar. Dalam kondisi tersebut, aparat perlu menentukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Sebelum dilanjut paparan saya menarik bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ini antara si pemilik kekayaan dan tindak pidana harus dipisahkan dan tidak dijadikan seolah-olah (hasil) tindak pidana yang dilakukan misal Rp10 miliar, maka aset yang dimiliki oleh si pelaku tindak pidana Rp100 miliar maka patokannya hanya Rp10 miliar yang dirampas,” kata Sahroni.
Peradi Profesional Soroti Due Process
Yuhelson kemudian menyampaikan pandangan Peradi Profesional. Ia mendukung pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi.
Ia juga mendukung langkah negara untuk mengambil aset yang terbukti berasal dari kejahatan. Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum tetap harus menghormati prinsip negara hukum.
“Menjaga asset recovery tanpa korbankan due process of law dan hak milik yang sah. Peradi Profesional sikapnya mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi serta upaya negara untuk mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari aset kejahatan, namun pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan korbankan prinsip negara hukum due process of law,” ujar Yuhelson.
Menurut Yuhelson, RUU Perampasan Aset akan memperluas kewenangan negara dan aparat penegak hukum. Kewenangan itu mencakup penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu menetapkan batas kewenangan secara jelas. Aturan tersebut juga harus mencegah aparat menyasar kekayaan yang sah.
“RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara dan aparat hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita dan akhirnya merampas aset. Karena itu persoalan utama RUU ini bukan hanya bagaimana negara dapat merampas hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan negara tidak merampas harta yang bukan hasil kejahatan. Di sini poin pentingnya,” jelasnya.
RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Milik
Yuhelson menegaskan bahwa perampasan aset tidak boleh menyasar seluruh kekayaan pelaku. Ia mengatakan pelaku tetap dapat memiliki kekayaan yang berasal dari sumber sah.
Kekayaan tersebut dapat berupa rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, dan warisan.
“Perampasan aset tak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku. Kita lihat bahwa seseorang lakukan tindak pidana tidak berarti seluruh harta kekayaannya merupakan hasil tindak pidana seperti yang disampaikan pimpinan rapat tadi, di mana pelaku tindak pidana tetap dapat mempunyai hak untuk rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan, dan kekayaan lain yang diperoleh secara sah,” tutur Yuhelson.
Klasifikasi Aset Perlu Diperjelas
Yuhelson juga meminta DPR memperjelas klasifikasi aset dalam RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, aturan perlu membedakan aset hasil tindak pidana dengan aset yang memiliki sumber sah. Aparat juga perlu membedakan aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Harus dibedakan secara tegas aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sarana tindak pidana, dan aset yang merupakan pengalihan hasil tindak pidana dan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, serta kerugian negara dan harta kekayaan sah milik seseorang,” lanjutnya.
Dengan pembagian tersebut, Yuhelson menilai negara dapat memulihkan aset hasil kejahatan secara tepat. Pada saat yang sama, aturan tersebut tetap memberikan perlindungan terhadap hak milik yang sah.
Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya perlu memperhatikan kepentingan pemberantasan kejahatan dan kepastian hukum. Kedua aspek tersebut harus berjalan secara seimbang.
- Penulis: Rahman
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar