Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Proses Gugatan Pencalonan Gibran, LAPD Pertanyakan Batas Kewenangan MK

Proses Gugatan Pencalonan Gibran, LAPD Pertanyakan Batas Kewenangan MK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (KABARISTANA.COM) RMOL. Diprosesnya gugatan atau Permohonan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK), dipertanyakan Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD).

Founder LAPD, Kaka Suminta menilai, permohonan Denny yang telah disidangkan perdana oleh MK kemarin, Senin, 21 September 2026, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, didasari pada perubahan Peraturan MK 1/2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam perkara ini, Denny Indrayana bersama-sama dengan sejumlah Pemohon lainnya seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengajukan persoalan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada 10 September 2026, dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Kaka mendapati MK memang telah menerima, meregistrasi dan memeriksa permohonan tersebut. Namun, penerimaan dan pemeriksaan awal suatu perkara tidak dengan sendirinya berarti seluruh persoalan mengenai kewenangan, objek sengketa, tenggang waktu dan kedudukan hukum telah diputuskan.

“PMK (Peraturan MK) 1/2026 adalah pintu procedural, MK sebelumnya menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. PMK ini sebagai pembuka pintu prosedural, yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif,” ujar dia kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Selasa, 22 September 2026.

Menurut Kaka, sidang PHPU yang menyoal kejadian 2 tahun lalu itu terbilang hanya bersifat prosedural, mengingat permohonan yang diajukan ke MK sebagai lembaga kehakiman haruslah ditindaklanjuti.

Namun, mantan Sekretaris Jenderal KIPP ini menegaskan, MK menunjukan posisi dalam perkara ini sebagai pengadil terhadap perkara yang dimohonkan Denny Indrayana dan kawan-kawannya (dkk), apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan perkara.

“Apabila perkara dilanjutkan, barulah masuk ke pemeriksaan substansi dan pembuktian. Karena itu, sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah Pemilu,” sambung Kaka menegaskan.

Oleh karena itu, Kaka memandang perihal permohonan Denny Indrayana dkk ini akan menjadi perhatian publik terhadap batas kewenangan MK, atas kasus PHPU yang sudah lampau secara waktu kejadian.

Apalagi biasanya, proses PHPU di MK yang sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilu tidak sampai bertahun-tahun untuk bisa diajukan.

“LAPD tidak berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah. Yang menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional,” ucapnya.

“Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat.Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum,” demikian Kaka menambahkan.

(Rm)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • jemaah umrah Indonesia kembali ke Tanah Air melalui Bandara Jeddah

    Ketegangan Timur Tengah Meningkat, 14.796 Jemaah Umrah Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 272
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Pemerintah mencatat sebanyak 14.796 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah. Kementerian Agama memantau langsung proses kepulangan jemaah melalui koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah serta Satgas di Bandara Internasional King Abdulaziz. Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa laporan pengawasan […]

  • Idulfitri 2026 sidang isbat Kementerian Agama di Jakarta

    Idulfitri 2026 Jatuh pada 21 Maret, Pemerintah Tetapkan Lewat Sidang Isbat

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 212
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Idulfitri 2026 resmi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah melalui sidang isbat Kementerian Agama yang digelar pada Kamis (19/3/2026). Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin sidang di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta Pusat. Ia menyampaikan hasil sidang setelah menerima laporan dari tim hisab dan rukyat di berbagai wilayah […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto saat memberi keterangan terkait hoaks MBG Uya Kuya di Jakarta

    Hoaks MBG Uya Kuya: Polda Metro Jaya Mulai Penyelidikan

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jakarta, {kabaristana.com}~Kasus hoaks MBG Uya Kuya menarik perhatian publik. Sebuah akun media sosial menyebarkan klaim bahwa ia memiliki ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis. Namun, ia langsung membantah informasi tersebut dan menempuh jalur hukum. Laporan ke Polisi Surya Utama (Uya Kuya) mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki […]

  • bandar sabu Mataram dalam persidangan di pengadilan negeri

    Bandar Sabu Mataram Tetap Dihukum 7 Tahun, PK MA Perkuat Vonis

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) — Ni Nyoman Juliandari tetap menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026. Putusan ini mengakhiri upaya hukum lanjutan dari terpidana. Majelis menyatakan Mandari terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Suaminya, I […]

  • Mahasiswa Desak Kejagung dan KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Pertambangan Nikel di Kolaka

    Mahasiswa Desak Kejagung dan KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Pertambangan Nikel di Kolaka

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM) Sultra-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyelidiki dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. GPM menilai aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Organisasi tersebut juga […]

  • pengalihan penahanan Yaqut saat berjalan menuju ruang pemeriksaan KPK

    KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Sudah Sesuai Prosedur, Kasus Kuota Haji Terus Bergulir

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka menjalankan seluruh proses pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sesuai aturan hukum. KPK memastikan setiap keputusan terkait perubahan status penahanan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik mengambil langkah hukum secara terukur dan sesuai mekanisme. Ia menekankan bahwa […]

expand_less