Forum Pemred Kecam Sikap Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) — Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia mengecam sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Karena itu, Forum Pemred meminta seluruh narasumber menghormati kerja jurnalistik dan menjaga kebebasan pers.
Ketua Forum Pemred Indonesia, Retno Pinasti, mengatakan pernyataan Hotman Paris tidak mencerminkan sikap profesional. Menurutnya, wartawan mengajukan pertanyaan untuk mengonfirmasi sekaligus menggali informasi sesuai prinsip jurnalistik.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” kata Retno di Jakarta, Minggu.
Pertanyaan Wartawan Bagian dari Tugas Jurnalistik
Retno menjelaskan wartawan mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari proses verifikasi informasi. Selain itu, proses tersebut menjadi kewajiban dalam praktik jurnalistik yang profesional.
Ia menegaskan setiap narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan. Namun, narasumber tetap harus menghormati wartawan saat menyampaikan penolakan.
Forum Pemred menilai ucapan “Lu punya otak, enggak?” merendahkan profesi wartawan. Karena itu, organisasi tersebut mengingatkan setiap narasumber agar menjaga etika saat berbicara kepada media.
Selain itu, Hotman Paris juga mengucapkan kalimat “Tanya kakekmu, masa tanya gue,” ketika wartawan meminta penjelasan mengenai dugaan adanya agenda tertentu dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Forum Pemred Ingatkan Perlindungan Pers
Retno mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Bahkan, Pasal 8 menegaskan setiap wartawan memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menilai tindakan yang bersifat intimidatif, baik melalui ucapan maupun sikap, bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.
“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” ujarnya.
Forum Pemred mengajak pejabat publik, aparat penegak hukum, pengacara, dan narasumber lainnya menghormati profesi wartawan. Dengan demikian, hubungan antara narasumber dan media dapat berjalan secara profesional.
Selanjutnya, Forum Pemred meminta seluruh pihak mengedepankan etika, kompetensi, dan sikap saling menghargai ketika berinteraksi dengan media.
“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik,” kata Retno.
Hotman Paris menyampaikan pernyataan tersebut saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Saat itu, ia mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar