BI dan Kemenkeu Sepakati Pengelolaan SBN 2026 untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- visibility 226
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi koordinasi Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan soal stabilitas fiskal 2026._Dok_Ki/Rahman
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Kabaristana.com | Purbaya Perry rapat ekonomi bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk membahas pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN) yang jatuh tempo pada 2026. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia menyepakati pembelian SBN pemerintah senilai Rp173,4 triliun secara bertahap.
Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas pasar keuangan nasional. Selain itu, kebijakan tersebut mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam rapat itu, kedua lembaga membahas strategi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pemerintah menilai koordinasi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan kestabilan pasar obligasi.
Bank Indonesia menjalankan pembelian SBN melalui skema pertukaran utang bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah. Melalui mekanisme ini, Bank Indonesia menukar SBN yang dimilikinya dengan SBN baru berdasarkan harga pasar. Instrumen tersebut tetap dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga likuiditas pasar tetap terjaga.
Pemerintah memastikan seluruh transaksi selesai sebelum jatuh tempo. Sementara itu, Bank Indonesia menyesuaikan jadwal pembelian dengan jumlah SBN yang jatuh tempo sepanjang 2026. Pendekatan bertahap ini membantu meredam tekanan volatilitas di pasar keuangan.
Skema pertukaran SBN ini bukan kebijakan baru. Pemerintah dan Bank Indonesia telah menerapkannya pada 2021, 2022, dan 2025. Pengalaman tersebut menunjukkan kebijakan ini mampu menjaga stabilitas imbal hasil surat utang negara.
Dari sisi fiskal, pemerintah memanfaatkan kebijakan ini untuk menahan defisit APBN 2026 di kisaran 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah merujuk target tersebut pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang keuangan negara. Pemerintah juga menegaskan komitmen menjaga disiplin fiskal.
Selain pembiayaan non-utang, pemerintah terus menerbitkan SBN di pasar domestik dan global. Pemerintah juga menarik pinjaman dalam dan luar negeri secara terukur untuk menjaga kesinambungan pembiayaan.
Dari sisi moneter, Bank Indonesia mengatur pembelian dan penjualan SBN secara terkendali. Kebijakan ini sejalan dengan target inflasi 2,5±1% dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar