Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Naik ke Tahap Penyidikan di Polda Sultra
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
- visibility 532
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Gedung polda sultra
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KENDARI, (Kabaristana.com) || Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menaikkan kasus pencemaran nama baik Ruksamin ke tahap penyidikan. Ruksamin melaporkan seorang bernama Jalil dalam perkara ini.
Langkah ini menunjukkan penyidik menemukan bukti awal yang cukup. Oleh karena itu, proses hukum kini masuk tahap lanjutan.
SP2HP Tegaskan Status Perkara
Penyidik menerbitkan SP2HP Nomor: B/SP2HP/134/III/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus pada 31 Maret 2026. Surat itu menegaskan peningkatan status perkara.
Selain itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama. Dengan demikian, kasus pencemaran nama baik Ruksamin resmi masuk tahap penyidikan.
Penyidik Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
Tim penyidik langsung bergerak setelah menerima perintah. Mereka memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan.
Selanjutnya, penyidik menggandeng ahli bahasa. Mereka menilai unsur pencemaran dalam pernyataan yang dilaporkan.
Selain itu, penyidik melibatkan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menelaah konten digital yang terkait dengan perkara.
Sementara itu, tim mengumpulkan bukti tambahan. Mereka menelusuri dokumen, rekaman, dan materi lain yang relevan.
Polisi Buka Ruang Komunikasi
Polda Sultra membuka ruang komunikasi dengan pelapor. Langkah ini memudahkan pelapor menyampaikan informasi tambahan.
Selain itu, penyidik memberi penjelasan jika pelapor membutuhkan klarifikasi. Upaya ini menjaga transparansi selama proses berjalan.
Proses Hukum Ikuti Aturan
Penyidik menjalankan proses ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Mereka juga mengikuti ketentuan KUHP dan KUHAP.
Dengan demikian, setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Aparat memastikan proses berlangsung profesional dan akuntabel.
Perkembangan Disampaikan Berkala
Ke depan, penyidik akan menyampaikan perkembangan perkara melalui SP2HP secara berkala. Langkah ini membantu pelapor memantau progres kasus.
Selain itu, publik turut mengawasi penanganan perkara ini. Oleh sebab itu, aparat harus menjaga transparansi dalam kasus pencemaran nama baik Ruksamin.
Dengan pendekatan terbuka, aparat dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Sementara itu, proses hukum tetap mengedepankan keadilan bagi semua pihak.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar