Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra Dipersoalkan, Jarnas Soroti Dugaan Ketimpangan dan Prosedur Janggal

Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra Dipersoalkan, Jarnas Soroti Dugaan Ketimpangan dan Prosedur Janggal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
  • visibility 264
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang (AT), memicu sorotan publik. Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM) menilai aparat penegak hukum belum menerapkan prinsip keadilan secara merata dan masih menyisakan sejumlah kejanggalan prosedur.

Jarnas Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Eksekutif Jarnas, Arin Fahrul Sanjaya, menilai aparat tidak konsisten dalam menangani kasus pertambangan di Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa PT Masempodalle bukan satu-satunya perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan puluhan perusahaan lain melakukan pelanggaran serupa. Namun, aparat hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Situasi ini memunculkan pertanyaan besar. Aparat memproses satu perusahaan secara hukum, tetapi membiarkan yang lain hanya menerima sanksi administratif. Di mana letak keadilannya,” ujar Arin.

Peran Kontraktor Dinilai Luput dari Penindakan

Arin juga menyoroti peran pelaksana teknis di lapangan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan melibatkan kontraktor atau operator, bukan hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurutnya, PT Masempodalle hanya memegang izin, sementara pihak lain menjalankan aktivitas operasional. Namun, aparat belum menyentuh pihak-pihak tersebut dalam proses hukum.

Prosedur Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Jarnas juga mempertanyakan prosedur penetapan tersangka terhadap Anton Timbang. Arin menyebut aparat diduga belum melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan status tersangka.

Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana mengharuskan penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan memeriksa pihak terkait terlebih dahulu.

“Penyidik harus menjalankan proses secara jelas dan terbuka. Jika aparat belum memeriksa yang bersangkutan, maka publik wajar mempertanyakan langkah tersebut,” tegasnya.

Praperadilan Jadi Mekanisme Koreksi

Arin mengingatkan bahwa sistem hukum menyediakan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan.

Melalui mekanisme ini, pengadilan dapat menilai apakah aparat telah menjalankan prosedur secara sah atau tidak.

Jarnas Tekankan Perlindungan Hak Asasi

Jarnas menilai aparat harus menjamin hak setiap warga negara dalam proses hukum. Arin menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan.

“Setiap orang berhak memberikan atau menolak keterangan dalam proses hukum. Aparat harus menghormati hak tersebut agar penegakan hukum tetap adil dan transparan,” tutupnya.

Redaksi

Penulis

Cepat, Akurat & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • tanker Pertamina Selat Hormuz dan aktivitas kapal minyak di Teluk Persia dengan peta jalur distribusi energi

    Dua Kapal Tanker Pertamina Terkendala Melintasi Selat Hormuz, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) || 1 April 2026 – Dua kapal tanker milik Pertamina belum berhasil melintasi Selat Hormuz. Kondisi ini memicu perhatian publik karena kapal dari negara lain, termasuk Malaysia, tetap bisa melintas tanpa tarif tambahan. Perizinan jadi faktor utama Otoritas maritim di kawasan Teluk menerapkan aturan ketat. Setiap kapal harus memenuhi dokumen pelayaran, asuransi, dan […]

  • Mojtaba Khamenei pemimpin Iran yang baru menggantikan Ali Khamenei

    Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran Usai Tewasnya Ali Khamenei

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Iran menetapkan Mojtaba Khamenei sebagai pemimpin tertinggi baru setelah kematian Ayatollah Ali Khamenei. Keputusan tersebut muncul setelah Majelis Pakar Iran menggelar sidang untuk menentukan penerus kepemimpinan negara. Majelis Pakar memilih Mojtaba Khamenei sebagai penerus kepemimpinan Iran. Ia merupakan putra kedua Ali Khamenei dan sudah lama berada di lingkaran inti kekuasaan Iran. Selama […]

  • Timnas Futsal Indonesia lolos final Piala Asia Futsal 2026

    Timnas Futsal Indonesia Lolos Final Piala Asia Usai Tekuk Jepang 5-3

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | Timnas Futsal Indonesia final Piala Asia Futsal 2026 setelah menyingkirkan Jepang di babak semifinal. Hasil ini menjadi capaian penting bagi olahraga nasional karena menunjukkan peningkatan daya saing futsal Indonesia di tingkat Asia dan berdampak langsung pada perhatian publik terhadap pembinaan atlet dalam negeri. Timnas Futsal Indonesia final di Tengah Tekanan Laga Semifinal […]

  • Pernikahan Usia Dini di Indonesia: Edukasi Jadi Kunci Pencegahan

    Pernikahan Usia Dini di Indonesia: Edukasi Jadi Kunci Pencegahan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Pernikahan usia dini di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak. Praktik ini tidak hanya membatasi hak anak, tetapi juga memicu berbagai masalah sosial jangka panjang jika dibiarkan tanpa pencegahan yang tepat. (14/02/2026). Di berbagai daerah, praktik pernikahan usia dini di Indonesia masih terus […]

  • Dudung Rizieq konflik mereda saat Dudung Abdurachman di Kantor KSP

    Dudung Buka Suara Soal Rizieq: Tegaskan Tak Ada Lagi Konflik, Ajak Jaga Persatuan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 78
    • 4Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Dudung Rizieq konflik kembali menarik perhatian publik setelah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa ia sudah tidak memiliki persoalan dengan Rizieq Shihab. Selain itu, ia menyampaikan klarifikasi ini untuk merespons berbagai narasi yang berkembang. Ia menolak anggapan yang mengaitkan dirinya dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Dengan tegas, ia memastikan […]

  • Tim KPK menggeledah Kantor Wali Kota Madiun terkait dugaan korupsi

    KPK Dalami Barang Bukti Hasil Penggeledahan Kantor Wali Kota Madiun

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 292
    • 1Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | Penggeledahan Kantor Wali Kota Madiun menjadi fokus lanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik mendalami barang bukti yang mereka amankan untuk mengungkap dugaan pemerasan, praktik fee proyek, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Juru Bicara Komisi […]

expand_less