Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra Dipersoalkan, Jarnas Soroti Dugaan Ketimpangan dan Prosedur Janggal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar
- print Cetak

Arin Fahrul Sanjaya menyoroti penetapan tersangka Ketua Kadin Sultra yang dinilai janggal.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang (AT), memicu sorotan publik. Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM) menilai aparat penegak hukum belum menerapkan prinsip keadilan secara merata dan masih menyisakan sejumlah kejanggalan prosedur.
Jarnas Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum
Eksekutif Jarnas, Arin Fahrul Sanjaya, menilai aparat tidak konsisten dalam menangani kasus pertambangan di Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa PT Masempodalle bukan satu-satunya perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan puluhan perusahaan lain melakukan pelanggaran serupa. Namun, aparat hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Situasi ini memunculkan pertanyaan besar. Aparat memproses satu perusahaan secara hukum, tetapi membiarkan yang lain hanya menerima sanksi administratif. Di mana letak keadilannya,” ujar Arin.
Peran Kontraktor Dinilai Luput dari Penindakan
Arin juga menyoroti peran pelaksana teknis di lapangan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan melibatkan kontraktor atau operator, bukan hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurutnya, PT Masempodalle hanya memegang izin, sementara pihak lain menjalankan aktivitas operasional. Namun, aparat belum menyentuh pihak-pihak tersebut dalam proses hukum.
Prosedur Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Jarnas juga mempertanyakan prosedur penetapan tersangka terhadap Anton Timbang. Arin menyebut aparat diduga belum melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan status tersangka.
Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana mengharuskan penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan memeriksa pihak terkait terlebih dahulu.
“Penyidik harus menjalankan proses secara jelas dan terbuka. Jika aparat belum memeriksa yang bersangkutan, maka publik wajar mempertanyakan langkah tersebut,” tegasnya.
Praperadilan Jadi Mekanisme Koreksi
Arin mengingatkan bahwa sistem hukum menyediakan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan.
Melalui mekanisme ini, pengadilan dapat menilai apakah aparat telah menjalankan prosedur secara sah atau tidak.
Jarnas Tekankan Perlindungan Hak Asasi
Jarnas menilai aparat harus menjamin hak setiap warga negara dalam proses hukum. Arin menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan.
“Setiap orang berhak memberikan atau menolak keterangan dalam proses hukum. Aparat harus menghormati hak tersebut agar penegakan hukum tetap adil dan transparan,” tutupnya.

Saat ini belum ada komentar