Publik Geram: Dugaan Keterlibatan Kopertais Wilayah 8 dalam Ujian Skripsi IAI Rawa Aopa Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
- account_circle Rahman
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Poster kegiatan Istighosah, Dzikir, dan Doa Bersama yang diselenggarakan keluarga besar Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi Al Asri Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa di Lamooso pada 8 Juni 2026 dengan menghadirkan Sekretaris Umum Kopertais Wilayah VIII, Nur Taufiq, sebagai penceramah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (kabaristana.com) – Beredar informasi di kalangan akademisi dan mahasiswa bahwa dalam waktu dekat terdapat dugaan keterlibatan pihak Kopertais Wilayah VIII yakni sekretaris umum Nur Taufik dalam pelaksanaan ujian skripsi mahasiswa di lingkungan IAI Rawa Aopa. Informasi tersebut mulai memunculkan pertanyaan publik terkait independensi dan objektivitas fungsi pengawasan yang saat ini sedang berjalan terhadap kampus tersebut.
Sorotan tersebut muncul karena Kopertais Wilayah 8 diketahui sebelumnya mendapat mandat untuk melakukan pembinaan, klarifikasi, dan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di IAI Rawa Aopa berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI.
Apabila informasi tersebut benar, maka publik menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai kapasitas dan dasar keterlibatan pihak Kopertais dalam aktivitas akademik kampus yang pada saat bersamaan sedang menjadi objek pengawasan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa secara akademik seorang dosen yang juga menjadi bagian dari Kopertais memang dapat terlibat dalam kegiatan akademik sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, dalam konteks kampus yang sedang menjadi objek evaluasi dan pengawasan, keterlibatan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi proses pengawasan.
“Yang menjadi pertanyaan bukan boleh atau tidaknya menguji skripsi, tetapi apakah tepat apabila pihak yang sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap sebuah kampus pada saat yang sama ikut terlibat dalam aktivitas akademik kampus tersebut. Ini menyangkut persepsi independensi dan integritas pengawasan,” ujar seorang pemerhati pendidikan.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Kopertais Wilayah VIII maupun Diktis Kementerian Agama RI terkait informasi tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul dugaan adanya hubungan yang dapat memengaruhi objektivitas proses pengawasan terhadap berbagai persoalan yang saat ini sedang menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat juga mendesak agar seluruh proses pengawasan terhadap IAI Rawa Aopa dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan guna menjaga kredibilitas sistem pengawasan pendidikan tinggi keagamaan Islam.
“Kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila pengawasan dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan bahwa pihak yang mengawasi memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas akademik kampus yang sedang diperiksa,” demikian pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi

Saat ini belum ada komentar