KPK: Penyidikan di BRI-Telkom soal pengadaan notifikasi via SMS dan WA
- account_circle Rahman
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Gedung komisi pemberantasan korupsi (KPK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut perkara tersebut.
“Pengadaan notifikasi melalui SMS dan WhatsApp,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6).
KPK Tegaskan Kasus Ini Perkara Baru
Budi menegaskan KPK mengusut kasus baru yang tidak memiliki hubungan dengan perkara lama di BRI maupun Telkom.
Menurutnya, penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam pengadaan layanan tersebut.
Saat wartawan menanyakan apakah perkara ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya, Budi menjawab singkat bahwa kasus tersebut merupakan perkara baru.
Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
KPK memperkirakan pengadaan layanan notifikasi perbankan tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Nilainya hampir menyentuh angka Rp2 triliun.
Penyidik saat ini mendalami mekanisme pengadaan, penggunaan anggaran, serta peran setiap pihak dalam proyek tersebut.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara tersebut.
KPK Terus Usut Kasus EDC BRI
Selain mengusut dugaan korupsi notifikasi SMS dan WhatsApp, KPK juga terus menangani kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI.
KPK mengumumkan penyidikan kasus EDC pada 26 Juni 2025. Nilai proyek tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Pada tahap awal penyidikan, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk mendukung proses penyidikan.
KPK memperkirakan proyek EDC menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin EDC.
KPK menetapkan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja sebagai tersangka.
KPK terus mendalami kedua perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta peran setiap pihak dalam dugaan korupsi di sektor perbankan dan teknologi informasi.
Lembaga antirasuah itu berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang menjalankan, membantu, atau memperoleh keuntungan dari dugaan korupsi tersebut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar