Kades Aopa Banta Dugaan Penyelewengan, Tegaskan Transparansi Anggaran DD
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 208
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KONSEP, (Kabaristana.com) || Kepala Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Juhardin, membantah tudingan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan kondisi riil di lapangan dalam penggunaan dana desa sejak 2019 hingga 2025.
Transparansi Jadi Prinsip Utama
Juhardin menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, masyarakat berhak mengakses seluruh proses keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Prinsip ini penting untuk menciptakan tata kelola yang baik. Selain itu, prinsip ini mencegah penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia mengaku selalu menerapkan prinsip tersebut selama tiga periode menjabat.
Anggaran Dibuka ke Publik
Pemerintah Desa Aopa mempublikasikan setiap penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui besaran dana yang digunakan.
“Kami tidak menutup apa pun. Sebaliknya, kami membuka semua informasi agar masyarakat bisa mengawasi,” tegasnya.
Selain itu, ia membuka ruang bagi kritik dan saran dari masyarakat.
Program Berdasarkan Musrenbang
Juhardin menjelaskan bahwa pemerintah desa menyusun program pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Karena itu, warga ikut menentukan prioritas pembangunan desa.
Dengan cara tersebut, pemerintah desa memastikan program benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Tudingan Dinilai Tidak Berdasar
Namun demikian, Juhardin menilai tudingan Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa tidak berdasar. Ia juga menyebut tudingan tersebut menyesatkan.
“Kita bisa melihat hasil pembangunan di desa ini. Jadi, semua berjalan sesuai aturan,” katanya.
Bantah Dugaan Penyelewengan
Sementara itu, Juhardin membantah tuduhan penyelewengan dana untuk pengadaan alat produksi pertanian. Ia menegaskan program penggilingan padi dan jagung tidak pernah masuk pembahasan Musrenbang.
Selain itu, pemerintah desa tidak pernah menganggarkan program tersebut.
“Itu tuduhan yang mengada-ada,” ujarnya.
Pengawasan Dilakukan Rutin
Di sisi lain, inspektorat mengawasi penggunaan dana desa setiap tahun. Mereka melakukan audit, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja perangkat desa.
Oleh karena itu, Juhardin menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak jika menemukan pelanggaran.
Sumber: Tim Redaksi
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar