Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Demo Jilid II Pemuda Sultra di Jakarta Tekan Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin PT PPT Konawe Utara atas Dugaan Pelanggaran Tambang dan Dampak Lingkungan

Demo Jilid II Pemuda Sultra di Jakarta Tekan Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin PT PPT Konawe Utara atas Dugaan Pelanggaran Tambang dan Dampak Lingkungan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 130
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (Kabaristana.com) – Sejumlah aktivis dari gerakan pemuda Sulawesi Tenggara kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Rabu (6/5). Massa aksi mendesak pemerintah mencabut izin operasional PT Paramita Persada Tama (PPT) di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam aksinya, para demonstran menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan. Mereka menilai PT PPT menjalankan aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Massa juga menuding perusahaan mencemari lingkungan sekitar tambang.

Massa Soroti Dugaan Pelanggaran Tambang

Penanggung jawab aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Menurutnya, seluruh perusahaan wajib menjalankan usaha sesuai aturan hukum.

“Kami mendukung investasi, tetapi perusahaan harus taat hukum dan menjaga lingkungan. Jika terbukti melanggar, pemerintah harus mencabut izin PT PPT,” ujar Egit.

Hakri juga meminta aparat segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi.

“Aktivitas di luar WIUP dan dugaan kerusakan lingkungan harus aparat usut sampai tuntas. Aparat wajib bertindak tegas,” kata Hakri.

Empat Tuntutan Massa Aksi

Dalam aksi itu, massa menyampaikan empat tuntutan utama. Mereka meminta pemerintah mencabut seluruh izin PT PPT. Massa juga mendesak investigasi atas dugaan pembukaan kawasan hutan tanpa izin.

Selain itu, demonstran meminta penghentian aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran perusahaan.

Aktivis Rujuk Aturan Minerba dan Lingkungan

Para aktivis merujuk sejumlah aturan dalam tuntutannya. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan perusahaan menjalankan aktivitas tambang sesuai izin. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga melarang pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 melarang pembukaan kawasan hutan tanpa izin resmi. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 turut menegaskan kewajiban perusahaan mematuhi wilayah izin usaha pertambangan.

Hingga berita ini terbit, pihak PT Paramita Persada Tama dan Dirjen Minerba belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai pemerintah mengambil langkah konkret.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Green Institute desak, Kejagung RI Selidiki Tambang Pulau Senja

    Green Institute desak, Kejagung RI Selidiki Tambang Pulau Senja

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 257
    • 1Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Kasus Tambang Pulau Senja memicu aksi protes di Jakarta. Green Institute Sulawesi Tenggara mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyerahkan laporan resmi, Selasa (04/01/2026). Massa aksi menyoroti aktivitas tambang batu gamping di Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Mereka menilai kegiatan itu mengancam kawasan wisata […]

  • Guru SD Temukan Harta VOC di Madura

    Guru SD Temukan Harta VOC di Madura

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Peristiwa guru Sekolah dasar (SD), temukan harta VOC di Madura langsung menarik perhatian publik. Selain karena nilai temuan koin dan artefak kuno, yang mencapai 13 kilogram, penemuan ini juga membuka kembali diskusi tentang jejak kolonial Belanda di Jawa Timur. Oleh karena itu, banyak pihak menilai peristiwa ini penting bagi sejarah dan edukasi […]

  • rudal korut tandan saat peluncuran uji coba militer Korea Utara

    Korut Uji Coba 5 Rudal Balistik Taktis Berhulu Ledak Bom Tandan, Klaim Tepat Sasaran

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 62
    • 2Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) – Rudal korut tandan kembali menjadi sorotan setelah Korea Utara meluncurkan lima rudal balistik taktis pada Minggu (19/4/2026). Pemimpin negara, Kim Jong Un, menyaksikan langsung uji coba tersebut. Kelima rudal itu mencapai target sejauh 136 kilometer. KCNA melaporkan penggunaan rudal jenis Hwasongpho-11 Ra. Uji coba ini menguji daya hulu ledak bom tandan dan […]

  • Bom Masjid Islamabad Tewaskan 15 Jamaah

    Bom Masjid Islamabad Tewaskan 15 Jamaah

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | Aksi teror bom bunuh diri di masjid Islamabad Pakistan kembali mengguncang rasa aman masyarakat. Serangan tersebut terjadi saat pelaksanaan salat Jumat dan menewaskan sedikitnya 15 orang, sementara lebih dari 80 jamaah lainnya mengalami luka-luka, sebagian dalam kondisi kritis. (07/02/2026). Ledakan terjadi di area pintu masuk masjid ketika jamaah tengah memadati lokasi ibadah. […]

  • Ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hakim dan pengunjung dalam kasus korupsi Labkesda Bengkulu

    Vonis Korupsi Labkesda Bengkulu: Eks Kadinkes dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Vonis korupsi Labkesda Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani. Hakim memberi pidana satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari. Selanjutnya, Ketua majelis hakim, Achmadsyah Ade […]

  • transformasi sepak bola Indonesia Erick Thohir berbincang dengan John Herdman di SUGBK Jakarta

    Erick Thohir Beberkan Transformasi Sepak Bola Indonesia di FIFA Campus

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 95
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com)  || Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Erick Thohir, memaparkan transformasi sepak bola Indonesia dalam ajang FIFA Campus Executive Programme. Saat ini, PSSI fokus memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan membangun kepercayaan publik. Menurut Erick, transformasi tidak hanya soal kontrol. Sebaliknya, kepemimpinan harus menekankan kejelasan tujuan, aturan, dan peran. Oleh karena itu, […]

expand_less